SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (pemkot) Yogyakarta akhirnya akan menggulirkan kebijakan terkait fenomena skuter listrik yang marak di kawasan Sumbu Filosofi.
Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta, Sumadi akan menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) untuk penataan pengelola persewaan skuter listrik.
"Iya kami baru menyusun draf Perwal, pekan ini diharapkan sudah jadi sebagai dasar hukum untuk melakukan penindakan [pengelola skuter atau penyewa]," papar Sumadi saat dikonfirmasi, Kamis (14/7/2022).
Menurut Sumadi, Perwal tersebut akan menguatkan aturan sebelumnya. Yakni Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 551/4671 Tahun 2022 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro dan Jalan Margo Mulya.
Selain itu Perwal mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Dengan demikian perwal bisa menjadi payung hukum, termasuk dalam pemberian sanksi kepada pelanggarnya.
Perwal tersebut ditargetkan bisa selesai pada akhir Juli 2022. Dengan demikian regulasi itu bisa segera diterbitkan pada Agustus 2022 mendatang. Hal ini penting mengingat masih banyak pengelola persewaan skuter listrik yang tidak mengindahkan larangan di kawasan sumbu filosofi.
"Walaupun sebenarnya dalam Permenhub pun sudah ada aturan. Tapi kami ingin menegaskan kembali karena temen temen [pengelola penyewaan skuter listrik] yang di lapangan itu perlu edukasi," tandasnya.
Sumadi menambahkan, dalam Perwal tersebut ada pasal tentang sanksi yang bisa diterapkan bagi pelanggar aturan. Diantaranya sanksi administratif bagi pelanggaran pertama.
Bila pelanggaran masih terus dilakukan, maka Pemkot bisa menahan atau menyita skuter yang digunakan untuk persewaan. Pemkot akan bekerjasama dengan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait dalam penerapan sanksi.
Baca Juga: Marak Lagi Skuter Listrik di Malioboro, Satpol PP DIY Siapkan Langkah Ini
"Sekali lagi saya imbau pengusaha skuter listrik karena untuk kepentingan semua di Kota Yogya, mbok ya nggak usah melawan aturan," paparnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Lebih Cepat dari Jadwal, Satpol dan Dishub Kota Yogyakarta Mulai Pasang Rambu Larangan Skuter Listrik di Malioboro
-
Mudahkan Pengecer Membeli Minyak, Pemkot Jogja Maksimalkan Sistem PUJLE dan Simirah
-
Marak Lagi Skuter Listrik di Malioboro, Satpol PP DIY Siapkan Langkah Ini
-
Fenomena "Citayam Fashion Week" di Kawasan Sudirman
-
Kasus Asusila di Ponpes, Ini Kata Gus Baha
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
DIY Darurat PHK, Apindo: Subsidi Upah Harus Lebih Besar dan Panjang
-
Rp5,4 Miliar untuk Infrastruktur Sleman: Jembatan Denokan Hingga Jalan Genitem Kebagian Dana
-
Petugas TPR Pantai Bantul Merana: Tenda Bocor, Panas Terik, Hingga Risiko Kecelakaan
-
Misteri Bayi Terlantar di Rongkop: Mobil Sedan Diduga Terlibat, Polisi Buru Pelaku
-
DANA Kaget: Saldo Gratis Menanti Anda, Amankan Sebelum Kehabisan di Sini