SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (pemkot) Yogyakarta akhirnya akan menggulirkan kebijakan terkait fenomena skuter listrik yang marak di kawasan Sumbu Filosofi.
Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta, Sumadi akan menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) untuk penataan pengelola persewaan skuter listrik.
"Iya kami baru menyusun draf Perwal, pekan ini diharapkan sudah jadi sebagai dasar hukum untuk melakukan penindakan [pengelola skuter atau penyewa]," papar Sumadi saat dikonfirmasi, Kamis (14/7/2022).
Menurut Sumadi, Perwal tersebut akan menguatkan aturan sebelumnya. Yakni Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 551/4671 Tahun 2022 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro dan Jalan Margo Mulya.
Baca Juga: Marak Lagi Skuter Listrik di Malioboro, Satpol PP DIY Siapkan Langkah Ini
Selain itu Perwal mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Dengan demikian perwal bisa menjadi payung hukum, termasuk dalam pemberian sanksi kepada pelanggarnya.
Perwal tersebut ditargetkan bisa selesai pada akhir Juli 2022. Dengan demikian regulasi itu bisa segera diterbitkan pada Agustus 2022 mendatang. Hal ini penting mengingat masih banyak pengelola persewaan skuter listrik yang tidak mengindahkan larangan di kawasan sumbu filosofi.
"Walaupun sebenarnya dalam Permenhub pun sudah ada aturan. Tapi kami ingin menegaskan kembali karena temen temen [pengelola penyewaan skuter listrik] yang di lapangan itu perlu edukasi," tandasnya.
Sumadi menambahkan, dalam Perwal tersebut ada pasal tentang sanksi yang bisa diterapkan bagi pelanggar aturan. Diantaranya sanksi administratif bagi pelanggaran pertama.
Bila pelanggaran masih terus dilakukan, maka Pemkot bisa menahan atau menyita skuter yang digunakan untuk persewaan. Pemkot akan bekerjasama dengan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait dalam penerapan sanksi.
"Sekali lagi saya imbau pengusaha skuter listrik karena untuk kepentingan semua di Kota Yogya, mbok ya nggak usah melawan aturan," paparnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Lebih Cepat dari Jadwal, Satpol dan Dishub Kota Yogyakarta Mulai Pasang Rambu Larangan Skuter Listrik di Malioboro
-
Mudahkan Pengecer Membeli Minyak, Pemkot Jogja Maksimalkan Sistem PUJLE dan Simirah
-
Marak Lagi Skuter Listrik di Malioboro, Satpol PP DIY Siapkan Langkah Ini
-
Fenomena "Citayam Fashion Week" di Kawasan Sudirman
-
Kasus Asusila di Ponpes, Ini Kata Gus Baha
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
-
5 HP Murah Rp2 Jutaan Layar AMOLED: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
-
Mau Wajah Glowing? Inilah Urutan Menggunakan Skincare Malam yang Tepat
-
7 Brand Skincare Korea Terbaik, Auto Bikin Kulit Mulus Harga Mulai Rp19 Ribu
Terkini
-
Ini Biang Kerok Keracunan Makanan Bergizi Gratis Menurut Badan Gizi Nasional
-
Makan Bergizi Gratis Tanpa APBN? Ini Rahasia 1351 Dapur Umum di Seluruh Indonesia
-
Sebanyak 14 SPPG BUMDes di DIY Diluncurkan, Ekosistem Ekonomi Lokal Makin Dikuatkan
-
Jangan Skip Ini Bocoran Tempat Berburu DANA Kaget yang Terbukti Ampuh Dapatkan Saldo Rp100 Ribu
-
Pastikan Tak Ada Unsur SARA di Perusakan Nisan Makam, Polda DIY Beberkan Motif Pelaku