SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (pemkot) Yogyakarta akhirnya akan menggulirkan kebijakan terkait fenomena skuter listrik yang marak di kawasan Sumbu Filosofi.
Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta, Sumadi akan menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) untuk penataan pengelola persewaan skuter listrik.
"Iya kami baru menyusun draf Perwal, pekan ini diharapkan sudah jadi sebagai dasar hukum untuk melakukan penindakan [pengelola skuter atau penyewa]," papar Sumadi saat dikonfirmasi, Kamis (14/7/2022).
Menurut Sumadi, Perwal tersebut akan menguatkan aturan sebelumnya. Yakni Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 551/4671 Tahun 2022 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro dan Jalan Margo Mulya.
Selain itu Perwal mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Dengan demikian perwal bisa menjadi payung hukum, termasuk dalam pemberian sanksi kepada pelanggarnya.
Perwal tersebut ditargetkan bisa selesai pada akhir Juli 2022. Dengan demikian regulasi itu bisa segera diterbitkan pada Agustus 2022 mendatang. Hal ini penting mengingat masih banyak pengelola persewaan skuter listrik yang tidak mengindahkan larangan di kawasan sumbu filosofi.
"Walaupun sebenarnya dalam Permenhub pun sudah ada aturan. Tapi kami ingin menegaskan kembali karena temen temen [pengelola penyewaan skuter listrik] yang di lapangan itu perlu edukasi," tandasnya.
Sumadi menambahkan, dalam Perwal tersebut ada pasal tentang sanksi yang bisa diterapkan bagi pelanggar aturan. Diantaranya sanksi administratif bagi pelanggaran pertama.
Bila pelanggaran masih terus dilakukan, maka Pemkot bisa menahan atau menyita skuter yang digunakan untuk persewaan. Pemkot akan bekerjasama dengan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait dalam penerapan sanksi.
Baca Juga: Marak Lagi Skuter Listrik di Malioboro, Satpol PP DIY Siapkan Langkah Ini
"Sekali lagi saya imbau pengusaha skuter listrik karena untuk kepentingan semua di Kota Yogya, mbok ya nggak usah melawan aturan," paparnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Lebih Cepat dari Jadwal, Satpol dan Dishub Kota Yogyakarta Mulai Pasang Rambu Larangan Skuter Listrik di Malioboro
-
Mudahkan Pengecer Membeli Minyak, Pemkot Jogja Maksimalkan Sistem PUJLE dan Simirah
-
Marak Lagi Skuter Listrik di Malioboro, Satpol PP DIY Siapkan Langkah Ini
-
Fenomena "Citayam Fashion Week" di Kawasan Sudirman
-
Kasus Asusila di Ponpes, Ini Kata Gus Baha
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
Waspada Penipuan Menggunakan Suara Soimah, Korban Dijanjikan Hadiah Rp100 Juta
-
Maling Anjing di Lereng Merapi Sleman Menyerahkan Diri, Kasus Berakhir Damai di Polsek
-
Tendangan Kungfu Berujung Sanksi Seumur Hidup, KAFI Jogja Pecat Dwi Pilihanto
-
Senyum Lebar Pariwisata Sleman di Libur Nataru, Uang Rp362 Miliar Berputar dalam Dua Pekan
-
Indonesia Raih Prestasi di SEA Games 2025: BRI Pastikan Penyaluran Bonus Atlet Berjalan Optimal