SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (pemkot) Yogyakarta akhirnya akan menggulirkan kebijakan terkait fenomena skuter listrik yang marak di kawasan Sumbu Filosofi.
Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta, Sumadi akan menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) untuk penataan pengelola persewaan skuter listrik.
"Iya kami baru menyusun draf Perwal, pekan ini diharapkan sudah jadi sebagai dasar hukum untuk melakukan penindakan [pengelola skuter atau penyewa]," papar Sumadi saat dikonfirmasi, Kamis (14/7/2022).
Menurut Sumadi, Perwal tersebut akan menguatkan aturan sebelumnya. Yakni Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 551/4671 Tahun 2022 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro dan Jalan Margo Mulya.
Selain itu Perwal mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Dengan demikian perwal bisa menjadi payung hukum, termasuk dalam pemberian sanksi kepada pelanggarnya.
Perwal tersebut ditargetkan bisa selesai pada akhir Juli 2022. Dengan demikian regulasi itu bisa segera diterbitkan pada Agustus 2022 mendatang. Hal ini penting mengingat masih banyak pengelola persewaan skuter listrik yang tidak mengindahkan larangan di kawasan sumbu filosofi.
"Walaupun sebenarnya dalam Permenhub pun sudah ada aturan. Tapi kami ingin menegaskan kembali karena temen temen [pengelola penyewaan skuter listrik] yang di lapangan itu perlu edukasi," tandasnya.
Sumadi menambahkan, dalam Perwal tersebut ada pasal tentang sanksi yang bisa diterapkan bagi pelanggar aturan. Diantaranya sanksi administratif bagi pelanggaran pertama.
Bila pelanggaran masih terus dilakukan, maka Pemkot bisa menahan atau menyita skuter yang digunakan untuk persewaan. Pemkot akan bekerjasama dengan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait dalam penerapan sanksi.
Baca Juga: Marak Lagi Skuter Listrik di Malioboro, Satpol PP DIY Siapkan Langkah Ini
"Sekali lagi saya imbau pengusaha skuter listrik karena untuk kepentingan semua di Kota Yogya, mbok ya nggak usah melawan aturan," paparnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Lebih Cepat dari Jadwal, Satpol dan Dishub Kota Yogyakarta Mulai Pasang Rambu Larangan Skuter Listrik di Malioboro
-
Mudahkan Pengecer Membeli Minyak, Pemkot Jogja Maksimalkan Sistem PUJLE dan Simirah
-
Marak Lagi Skuter Listrik di Malioboro, Satpol PP DIY Siapkan Langkah Ini
-
Fenomena "Citayam Fashion Week" di Kawasan Sudirman
-
Kasus Asusila di Ponpes, Ini Kata Gus Baha
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
BRI Perkuat Digitalisasi, Tebus Gadai di BRImo Dapat Cashback 10%
-
Tegaskan Indonesia Bukan Jalur Agresi, Pemerintah Didesak Tolak Akses Bebas Pesawat Militer AS
-
Jatah WFH ASN Jogja Hari Rabu, Pemda DIY Tak Mau Jumat: Biar Nggak Bablas Liburan!
-
Berani Lawan Arus, Komunitas Petani Punk Gunungkidul Siap Manfaatkan AI untuk Sokong Program MBG
-
Holding UMi Tancap Gas: 34,5 Juta Debitur Terjangkau, 1,4 Juta Nasabah Naik Kelas