Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 23 Juli 2022 | 11:18 WIB
Ilustrasi konten pornografi. (Shutterstock)

SuaraJogja.id - Pria berinisial MM (19) warga Brebes, Jawa Tengah harus berurusan dengan jajaran kepolisian Polres Kulon Progo. Hal itu setelah yang bersangkutan kedapatan melakukan pengancaman untuk menyebar konten porno dengan korban anak-anak. 

Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry menuturkan bahwa kasus itu berawal ketika ibu korban KNT (45) warga Kulon Progo menerima sebuah pesan pada nomor WhatsApp miliknya pada 25 Mei 2022 lalu. Pesan yang diketahui berasal dari pelaku itu berisi video dan foto bermuatan pornografi anak perempuannya QE yang masih berusia 11 tahun.

"Dalam pesan tersebut pelaku mengancam akan menyebarkan konten porno itu ke tempat kerja dan lingkungan rumah KNT," ujar Jeffry dikonfirmasi awak media, Sabtu (23/7/2022).

Menerima pesan tersebut, KNT lantas menanyakan kebenaran foto dan video tersebut ke QE. Saat dikonfirmasi diakui QE memang itu merupakan video dan foto miliknya.

Baca Juga: Kulon Progo Dapat 1.300 Dosis Vaksin PMK, 300 untuk Vaksin Kedua dan 1.000 untuk Ternak Baru

Konten-konten tersebut sebelumnya itu dikirimkan ke nomor WhatsApp pelaku. Berdasarkan pengakuan dari QE, ia mengenal pelaku MM dari sebuah grup WhatsApp. 

Mengetahui hal tersebut ibu korban kemudian melaporkan temuannya ke Polres Kulon Progo pada 26 Mei 2022 lalu. Mendapatkan laporan itu Tim Unit II Satreskrim langsung melakukan penyelidikan mengenai pelaku.

"Dari hasil penyelidikan kami mendapatkan informasi pelaku berada di Gresik, Jawa Timur," terangnya. 

Disampaikan Jeffry, Unit II Satreskrim lantas meminta bantuan anggota Polres Gresik untuk penindakan lebih lanjut. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas saat berada di Gresik.

"Kami berhasil meringkus pelaku MM atas kasus pengancaman dengan konten porno. Pelaku ditangkap Kamis malam kemarin di wilayah Gresik, Jawa Timur," ungkapnya.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Kulon Progo Melonjak, Kini Ada 13 Kasus

Jeffry mengatakan selain berhasil meringkus pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari handphone yang berisi video konten pornografi hingga 19 lembar hasil tangkapan layar percakapan WhatsApp yang berisi ancaman menyebarluaskan video konten pornografi tersebut.

Atas perbuatannya pelaku terancam dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 52 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 45B jo Pasal 29 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 37 UU no 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

"Informasi selanjutnya nanti kami update kembali," tandasnya. 

Load More