SuaraJogja.id - Pria berinisial MM (19) warga Brebes, Jawa Tengah harus berurusan dengan jajaran kepolisian Polres Kulon Progo. Hal itu setelah yang bersangkutan kedapatan melakukan pengancaman untuk menyebar konten porno dengan korban anak-anak.
Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry menuturkan bahwa kasus itu berawal ketika ibu korban KNT (45) warga Kulon Progo menerima sebuah pesan pada nomor WhatsApp miliknya pada 25 Mei 2022 lalu. Pesan yang diketahui berasal dari pelaku itu berisi video dan foto bermuatan pornografi anak perempuannya QE yang masih berusia 11 tahun.
"Dalam pesan tersebut pelaku mengancam akan menyebarkan konten porno itu ke tempat kerja dan lingkungan rumah KNT," ujar Jeffry dikonfirmasi awak media, Sabtu (23/7/2022).
Menerima pesan tersebut, KNT lantas menanyakan kebenaran foto dan video tersebut ke QE. Saat dikonfirmasi diakui QE memang itu merupakan video dan foto miliknya.
Baca Juga: Kulon Progo Dapat 1.300 Dosis Vaksin PMK, 300 untuk Vaksin Kedua dan 1.000 untuk Ternak Baru
Konten-konten tersebut sebelumnya itu dikirimkan ke nomor WhatsApp pelaku. Berdasarkan pengakuan dari QE, ia mengenal pelaku MM dari sebuah grup WhatsApp.
Mengetahui hal tersebut ibu korban kemudian melaporkan temuannya ke Polres Kulon Progo pada 26 Mei 2022 lalu. Mendapatkan laporan itu Tim Unit II Satreskrim langsung melakukan penyelidikan mengenai pelaku.
"Dari hasil penyelidikan kami mendapatkan informasi pelaku berada di Gresik, Jawa Timur," terangnya.
Disampaikan Jeffry, Unit II Satreskrim lantas meminta bantuan anggota Polres Gresik untuk penindakan lebih lanjut. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas saat berada di Gresik.
"Kami berhasil meringkus pelaku MM atas kasus pengancaman dengan konten porno. Pelaku ditangkap Kamis malam kemarin di wilayah Gresik, Jawa Timur," ungkapnya.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Kulon Progo Melonjak, Kini Ada 13 Kasus
Jeffry mengatakan selain berhasil meringkus pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari handphone yang berisi video konten pornografi hingga 19 lembar hasil tangkapan layar percakapan WhatsApp yang berisi ancaman menyebarluaskan video konten pornografi tersebut.
Atas perbuatannya pelaku terancam dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 52 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 45B jo Pasal 29 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 37 UU no 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Informasi selanjutnya nanti kami update kembali," tandasnya.
Berita Terkait
-
AKP Dadang Penembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
-
Sebut LGBTQ jadi Ancaman Negara, Ucapan Sekjen Wantannas Dikecam Koalisi Sipil: Langgar Prinsip HAM!
-
Ancaman Bom di Wisuda Unpar Bandung, 100 Polisi Berjaga Ketat!
-
Mengejutkan! Mayoritas Warga Israel Anggap Netanyahu Ancaman bagi Negara
-
Ancaman Bom Rusia Ganggu Pemilu AS, FBI Selidiki Sumbernya
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Tak Gelar Kampanye Akbar, Paslon Harda-Danang Lakukan Hal ini di 17 Kapanewon
-
Latihan Intensif Tak Berdampak, PSS Sleman Dipermalukan Tamunya PSBS Biak
-
Menteri Kebudayaan Buka Pekan Warisan Budaya Takbenda di Jogja, Optimisme Jadikan Kebudayaan Indonesia Mendunia
-
Penuhi Kebutuhan Kambing Secara Mandiri, Untoro-Wahyudi Luncurkan 1 Desa 1 Entrepreneur
-
Cari Properti di Surabaya, Cari Infonya di KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya