SuaraJogja.id - Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (12/4/2022) lalu. Kehadiran UU yang telah lama dinanti tersebut diharapkan dapat mengatasi secara maksimal persoalan kekerasan seksual di Indonesia.
Namun tidak dipungkiri masih ada jalan panjang untuk menghapus tindak kekerasan seksual. Diperlukan komitmen semua pihak untuk mengimplementasikan undang-undang tersebut secara kuat.
Terkait implementasi UU TPKS, Dosen Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada (UGM), Sri Wiyanti Eddyono menyebut sudah sempat mendiskusikannya belum lama ini dengan sejumlah pihak di beberapa daerah. Hasilnya, ternyata masih terlihat ada kegamangan oleh aparat penegak hukum.
"Masih ada kegamangan oleh aparat penegak hukum terutama semua pihak lah. Mulai dari pendamping korban, aparat penegak hukum, terutama kepolisian karena kan undang-undang ini relatif baru," kata Sri saat dihubungi, Jumat (15/7/2022).
"Paradigmanya berbeda dan banyak yang istilahnya itu bahasanya karena tindak pidana khusus itu menyimpangi prinsip-prinsip umum yang selama ini dianggap tidak terlalu pas dengan penanganan kasus kekerasan seksual," sambungnya.
Waktu sekitar 3 bulan dari UU TPKS disahkan dinilai masih terlalu singkat. Ditambah lagi ada banyak pihak yang kemudian belum mengetahui isinya.
Ia tak memungkiri implementasi undang-undang tersebut memang membutuhkan waktu. Sehingga saat ini yang paling penting adalah harus segera dilakukan sosialisasi terhadap peraturan ini.
"Kepada terutama pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan tugas untuk menangani kasus kekerasan seksual," ucapnya.
Sejumlah Hambatan Penerapan UU TPKS
Baca Juga: Marak Kasus Kejahatan Seksual, Komnas HAM Desak UU TPKS Segera Diterapkan
Implementasi UU TPKS sendiri menghadapi sejumlah hambatan. Namun, kata Sri, dua hambatan yang paling utama sejauh ini terkait kapasitas dan budaya institusi.
"Saya pikir hambatan utama memang, satu pengetahuan dan kedua adalah budaya institusi yang selama ini harus diubah dulu melihat korban, cara melihat kasus kekerasan seksual, itu harus diubah semua. Itu yang paling berat," terangnya.
Disampaikan Sri, terkait dengan budaya institusi sendiri selama ini memang masih melihat kasus kekerasan seksual itu tidak prioritas. Apalagi jika pelakunya adalah orang yang memiliki posisi di sebuah organisasi atau lembaga.
Contoh kasus adalah kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di pesantren. Dengan adanya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini baru kemudian orang, terkhusus penyidik akan lebih berani bergerak.
Bahkan memang harus segera ditindaklanjuti sebab ada pemberatan hukuman. Apalagi jika itu dilakukan oleh pihak-pihak yang sebetulnya memiliki kewajiban untuk penanganan.
Jika kemudian ada yang menyulitkan saat proses penanganan juga akan terancam Pasal 19 UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Di sana tertuang aturan pidana bagi orang-orang yang sengaja menghalang-halangi penyelidikan kasus kekerasan seksual.
Tag
Berita Terkait
-
Hasil Riset INFID: 98 Persen Masyarakat Merasa Perlunya Kehadiran UU TPKS
-
Kekerasan Seksual di Sekolah Marak Terjadi, Pemerintah Kebut Buat Aturan Turunan UU TPKS
-
Desak Pemerintah Segera Buat Aturan Turunan UU TPKS, JPPKKS: Pastikan Ini Tidak Didiskon Pemerintah!
-
Nilai Wajar Jika Mas Bechi Dijerat UU TPKS, HNW: Perlu Ada Hukuman Tegas Agar Ada Efek Jera
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Yogyakarta Darurat Parkir Liar: Wisatawan Jadi Korban, Pemda DIY Diminta Bertindak Tegas!
-
Pemulihan Aceh Pascabencana Dipercepat, BRI Terlibat Aktif Bangun Rumah Huntara
-
Optimisme BRI Hadapi 2026: Transformasi dan Strategi Jangka Panjang Kian Matang
-
Tanpa Kembang Api, Ribuan Orang Rayakan Tahun Baru dengan Doa Bersama di Candi Prambanan
-
Gudeg Tiga Porsi Seharga Rp85 Ribu di Malioboro Viral, Ini Kata Pemkot Jogja