SuaraJogja.id - Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (12/4/2022) lalu. Kehadiran UU yang telah lama dinanti tersebut diharapkan dapat mengatasi secara maksimal persoalan kekerasan seksual di Indonesia.
Namun tidak dipungkiri masih ada jalan panjang untuk menghapus tindak kekerasan seksual. Diperlukan komitmen semua pihak untuk mengimplementasikan undang-undang tersebut secara kuat.
Terkait implementasi UU TPKS, Dosen Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada (UGM), Sri Wiyanti Eddyono menyebut sudah sempat mendiskusikannya belum lama ini dengan sejumlah pihak di beberapa daerah. Hasilnya, ternyata masih terlihat ada kegamangan oleh aparat penegak hukum.
"Masih ada kegamangan oleh aparat penegak hukum terutama semua pihak lah. Mulai dari pendamping korban, aparat penegak hukum, terutama kepolisian karena kan undang-undang ini relatif baru," kata Sri saat dihubungi, Jumat (15/7/2022).
"Paradigmanya berbeda dan banyak yang istilahnya itu bahasanya karena tindak pidana khusus itu menyimpangi prinsip-prinsip umum yang selama ini dianggap tidak terlalu pas dengan penanganan kasus kekerasan seksual," sambungnya.
Waktu sekitar 3 bulan dari UU TPKS disahkan dinilai masih terlalu singkat. Ditambah lagi ada banyak pihak yang kemudian belum mengetahui isinya.
Ia tak memungkiri implementasi undang-undang tersebut memang membutuhkan waktu. Sehingga saat ini yang paling penting adalah harus segera dilakukan sosialisasi terhadap peraturan ini.
"Kepada terutama pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan tugas untuk menangani kasus kekerasan seksual," ucapnya.
Sejumlah Hambatan Penerapan UU TPKS
Baca Juga: Marak Kasus Kejahatan Seksual, Komnas HAM Desak UU TPKS Segera Diterapkan
Implementasi UU TPKS sendiri menghadapi sejumlah hambatan. Namun, kata Sri, dua hambatan yang paling utama sejauh ini terkait kapasitas dan budaya institusi.
"Saya pikir hambatan utama memang, satu pengetahuan dan kedua adalah budaya institusi yang selama ini harus diubah dulu melihat korban, cara melihat kasus kekerasan seksual, itu harus diubah semua. Itu yang paling berat," terangnya.
Disampaikan Sri, terkait dengan budaya institusi sendiri selama ini memang masih melihat kasus kekerasan seksual itu tidak prioritas. Apalagi jika pelakunya adalah orang yang memiliki posisi di sebuah organisasi atau lembaga.
Contoh kasus adalah kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di pesantren. Dengan adanya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini baru kemudian orang, terkhusus penyidik akan lebih berani bergerak.
Bahkan memang harus segera ditindaklanjuti sebab ada pemberatan hukuman. Apalagi jika itu dilakukan oleh pihak-pihak yang sebetulnya memiliki kewajiban untuk penanganan.
Jika kemudian ada yang menyulitkan saat proses penanganan juga akan terancam Pasal 19 UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Di sana tertuang aturan pidana bagi orang-orang yang sengaja menghalang-halangi penyelidikan kasus kekerasan seksual.
Tag
Berita Terkait
-
Hasil Riset INFID: 98 Persen Masyarakat Merasa Perlunya Kehadiran UU TPKS
-
Kekerasan Seksual di Sekolah Marak Terjadi, Pemerintah Kebut Buat Aturan Turunan UU TPKS
-
Desak Pemerintah Segera Buat Aturan Turunan UU TPKS, JPPKKS: Pastikan Ini Tidak Didiskon Pemerintah!
-
Nilai Wajar Jika Mas Bechi Dijerat UU TPKS, HNW: Perlu Ada Hukuman Tegas Agar Ada Efek Jera
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
-
Fakta Unik A-Z Padel: Olahraga Hits yang Bikin Penasaran
Terkini
-
Bantul 'Perang' Lawan Sampah: Strategi Jitu DLH Dongkrak Kapasitas Pengolahan
-
Sleman Diterjang Angin Kencang: Pohon Tumbang, Rumah Rusak Parah di Empat Kapanewon
-
Polresta Sleman Sita 4.231 Botol Miras! Penjual Online Diburu, Ini Ancaman Hukumannya
-
Hujan Angin Kencang Guyur 3 Daerah di DIY, BPBD Laporkan Pohon Tumbang hingg Baliho Roboh
-
Klaim Gizi Siswa Sekolah Rakyat Sleman Terjamin, Guru juga Jaga Ketat Pergaulan Remaja di Asrama