Dijelaskan Sri, sudah jelas diatur dalam UU TPKS itu bahwa pihak yang menyebarkan konten termasuk konten-konten yang berbau seksualitas itu sudah diatur. Disebutkan pula kalau tindakan itu melibatkan objek atau subjek anak maka kasus itu bukan delik aduan.
"Jadi tanpa harus ada yang melaporkan, si anak enggak harus melaporkan, orang tua tidak harus melaporkan, siapa yang melihat atau bahkan kalau polisi menemukan maka itu bisa langsung diproses tanpa menunggu ada pengaduan dari korban," paparnya.
Ia meminta para penyidik untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait. Misalnya saja Kominfo untuk urusan menghapus sebaran-sebaran konten itu.
"Serta pencarian alat bukti lainnya menelusuri lebih lanjut di dalam dunia maya. Saya kira itu jelas sudah masuk kategori kekerasan seksual," jelasnya.
Baca Juga: Marak Kasus Kejahatan Seksual, Komnas HAM Desak UU TPKS Segera Diterapkan
Ia tidak memungkiri dari data-data yang telah dikumpulkan sejumlah lembaga. Memang menghasilkan kesimpulan sementara ada tendensi yang menguat terkait dengan kekerasan seksual di era digital ini.
"Menurut saya itu masuk akal karena tingkat penggunaan internet di Indonesia itu cukup tinggi lebih dari 70 persen. Sementara literasi digital lemah," ujarnya.
"Nah itu yang menjadi sangat mungkin digital itu menjadi alat yang bahasa saya mengintensifikasi kekerasan seksual. Jadi dia menjadi bentuk kekerasan baru karena ada teknologi baru," tutupnya.
Berita Terkait
-
Kepingan Mosaik Keadilan Reproduksi bagi Perempuan Korban Kekerasan Seksual
-
Menata Ulang Kebijakan Aborsi Aman Bagi Korban Kekerasan Seksual
-
Ayah dan Paman Jadi Pelaku Kekerasan Seksual Anak 5 Tahun di Garut, KemenPPPA Minta Hukuman Berat
-
Kecam Aksi Pelecehan Eks Gubes UGM, PKB Desak Gelar Guru Besarnya Dicabut
-
Pemerkosaan di RSHS: Mengurai Benang Kusut Kekerasan Seksual di Indonesia
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
-
Aspirasi Tersampaikan, Ini Momen Aksi TPUA di Rumah Jokowi Dikawal Humanis Polresta Solo
Terkini
-
Dana Hibah Pariwisata Sleman Dikorupsi? Bupati Harda Kiswaya Beri Klarifikasi Usai Diperiksa Kejari
-
Empat Kali Lurah di Sleman Tersandung Kasus Tanah Kas Desa, Pengawasan Makin Diperketat
-
Guru Besar UGM: Hapus Kuota Impor AS? Petani Lokal Bisa Mati Kutu
-
Pengukuran 14 Rumah di Lempuyangan Batal, Warga Pasang Badan
-
Dari Tenun Tradisional ke Omzet Ratusan Juta: Berikut Kisah Inspiratif Perempuan Tapanuli Utara