Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 26 Juli 2022 | 19:16 WIB
Polres Sleman menghadirkan lima orang tersangka kepemilikan senjata tajam dan alat untuk melukai lainnya, dalam rilis di Mapolres setempat, Selasa (26/7/2022). (kontributor/uli febriarni)

Pada saat penggeledahan, tersangka MAN diketahui membawa carambit.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kelima orang pemuda ini dijerat UU No 12 tahun 1951 tentang Kedaruratan, ancaman penjara paling lama 10 tahun.

Seorang Jukir Jadi Korban Salah Sasaran, Alami Luka Retak di Kepala

Ronny menambahkan, masih potensi ada tersangka lain akan muncul, dari total 10 orang yang saat ini tengah diperiksa.

Baca Juga: Beredar Pesan Suara Dua Orang Meninggal Pascaricuh di Sleman, Polisi: Tidak Benar

"Bukan berarti kesepuluhnya ini tersangka. Tapi, sepuluh orang ini dimintai keterangan dan sudah mengerucut ke beberapa tersangka," sebutnya.

Peristiwa yang masih terus didalami itu, terjadi di depan sebuah swalayan. Berdasarkan keterangan dokter, korban kritis dan mengalami perlukaan di kepala belakang akibat serangan benda tumpul.

"Secara kasat mata, kepala belakang retak dan ada pembengkakan kelenjar di kepala," urainya.

"Korban adalah tukang parkir yang sedang bekerja. Bukan suporter mana-mana. Jadi ini orang Jogja disikat oleh orang suporter Jogja sendiri," ucapnya.

Ronny menegaskan, saat ini aparat sedang menunjukkan keseriusan, agar jangan sampai ada perbuatan melawan hukum atau tindak kriminal terulang akibat insiden itu.

Baca Juga: Rusuh Antarsuporter Pecah di Sleman, Tiga Korban Luka Dilarikan ke Puskesmas

"Kasihan yang tidak bersalah," kata dia.

Polres Sleman juga sudah berkoordinasi dengan Jatanras Polda DIY untuk segera menangkap pelaku.

"Mudah-mudahan sudah ada titik terang," harap Ronny.

Sementara itu kala ditanyai perihal pemanggilan suporter klub dari Jawa Tengah, Ronny menyebut hal itu berada di luar kewenangannya.

"Mungkin ada koordinasi antara pimpinan atau langkah lain," tandasnya.

Yang dapat ia pastikan, orang yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan juru parkir, potensial disangkakan pasal 170 KUH Pidana. 

Load More