SuaraJogja.id - Jabatan lima tahunan Sri Sultan HB X sebagai Gubernur DIY yang akan segera berakhir beberapa waktu kedepan disorot Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY). Gabungan dari berbagai organisasi pro demokrasi di Yogyakarta yang peduli penegakan demokrasi, tatakelola pemerintahan yang baik, hak atas lingkungan dan kebebasan berekspresi mandat konstitusi NKRI tersebut menyebut selama lima tahun terakhir terjadi kemunduran demokrasi di DIY.
Persoalan ini terjadi pasca penerbitan Peraturan Gubernur (pergub) 1 tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka pada 4 Januari 2021 lalu. Pergub tersebut dinilai tidak partisipatif dan isinya bermasalah karena mengancam hak konstitusional berpendapat dan berekspresi.
"Pergub larangan demonstrasi di malioboro itu tidak melibatkan dprd diy [dalam pembuatannya," ujar Koordinator ARDY, Tri Wahyu usai bertemu panitia khusus (pansus) DPRD DIY terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan (LKPJ AMJ) Gubernur DIY 2017-2022 di DPRD DIY, Kamis (28/07/2022).
Somasi ARDY ke Gubernur DIY yang menolak pergub pun tak digubris. Bahkan laporan mereka ke Ombudsman RI Perwakilan DIY yang kemudian menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Nomor Registrasi : 005/LM/II/2021/YOG pada 21 Oktober 2021 juga tak digagas.
Padahal ORI menyimpulkan telah terjadi maladministrasi berupa perbuatan tidak patut dalam proses penyusunan dan penetapan pergub tersebut. Hal itu sangat ironi mengingat dalam Pasal 5 ayat 1 UU Keistimewaan DIY 13 tahun 2012 menyatakan tujuan pengaturan keistimewaan DIY adalah mewujudkan pemerintahan yang demokratis dan pemerintahan yang baik.
Dalam Pasal 5 ayat 2 huruf e juga menyebutkan pemerintahan yang demokratis diwujudkan melalui partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan tapi tetap saja pergub tersebut diterbitkan. Fakta kemunduran demokrasi di DIY menunjukkan belum menerapkan pelayanan publik secara profesional dan partisipatif.
"Kasus Pergub 1 tahun 2021 pendekatan kekuasaan malah masih dipakai Gubernur DIY yang menjauhkan diri dari konsep pelayanan publik dan pemerintahan demokratis." tandasnya.
Wahyu menambahkan, selama lima tahun terakhir tata kelola pemerintahan di DIY juga mengalami kemunduran. Hal ini dibuktikan dengan adanya penetapan dan penahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terhadap tersangka ASN Pemda DIY dalam kasus korupsi proyek pembangunan stadion Mandala Krida.
EW yang merupakan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus menjabat PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) terlibat korupsi sebesar Rp 31,7 Miliar. Nilai pekerjaan di-markup dan disetujui EW tanpa melakukan kajian terlebih dulu.
Baca Juga: OJK DIY Terima 73 Aduan Terkait Pinjol Ilegal Sejak Januari 2022
"DIY sedang tidak baik-baik saja dengan kasus [korupsi] EW yang ngendon di KPK. Ini yang harus dibenahi bareng-bareng," ujarnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Bertemu Sri Sultan HB X, Menkumham Yasonna H Laoly Singgung Soal Konflik MS Glow vs PS Glow
-
Di HUT Kabupaten Bantul, Sri Sultan HB X Ajak Masyarakat Introspeksi dan Retrospeksi
-
Peringati HUT Kabupaten Bantul, Sri Sultan HB X Ajak Masyarakat Introspeksi dan Retrospeksi
-
Sri Sultan HB X Tinjau Kawasan Pesisir Bantul, Minta Kawasan Pantai Depok Segera Ditata Ulang Supaya Lebih Nyaman
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Kasus Asusila di Ponpes Sleman: Eks Pengurus Ditetapkan Tersangka, Keberadaannya Masih Misterius
-
Dari Pintu ke Pintu, Mantri BRI Dewi Natalia Bantu Pedagang Lampung Akses Pembiayaan
-
Anggaran Minim, BPBD DIY Geser Alokasi Atasi Bencana di Jogja
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh