SuaraJogja.id - Polisi masih terus melakukan penyidikan terkait dengan kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Titik Nol Kilometer pada Minggu (3/7/2022) lalu. Sejumlah saksi turut diperiksa untuk menambah keterangan perkara tersebut.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta Ipda Apri Sawitri menuturkan kendati proses masih berjalan saat ini terduga pelaku tidak dilakukan penahanan. Mengingat ancaman hukumam di bawah 5 tahun.
"Tidak (dilakukan penahanan) karena ancaman hukuman 4 tahun," ujar Apri saat dikonfirmasi awak media, Jumat (29/7/2022).
Terduga pelaku akan dilakukan penahanan jika memang mendapat ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun
Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual di Transjakarta Terciduk Kamera
"Kalau kasus yang bisa ditahan ancaman hukuman minimal 5 tahun," imbuhnya.
Diketahui Polresta Yogyakarta masih terus memproses kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Titik Nol Kilometer pada Minggu (3/7/2022) lalu. Saat ini polisi tengah melakukan penyidikan terkait kasus yang sempat viral tersebut.
"Masih proses penyidikan. Pemeriksaan saksi-saksi," ujar Apri.
Polisi sendiri tak menyebut berapa jumlah saksi yang diperiksa dalam kasus ini.
Lebih lanjut terkait dengan terduga pelaku sendiri, kata Apri belum ada penetapan sebagai tersangka. Saat ini pihaknya masih terus melakukan sejumlah pemeriksaan lanjutan.
"Belum (penetapan tersangka). Masih perlu ada pemeriksaan lain yang kami akan lakukan," tuturnya.
Mengenai kondisi korban sendiri saat sudah dalam keadaan sehat. Dengan terus mendapat pendampingan dari kuasa hukum yang bersangkutan.
"Keadaan (korban) baik sehat. Pendampingan sudah ada dari kuasa hukumnya sendiri," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang perempuan menjadi korban pelecehan seksual saat mengikuti street perfomance Aubade Taman Siswa Memanggil di kawasan titik Nol Kilometer, Minggu (3/7/2022) lalu. Pelecehan tersebut sempat terekam kamera video warganet dan akhirnya viral di media sosial.
Dalam video tersebut, pelaku TSN (45) yang diketahui merupakan warga Tegalrejo tertangkap video melakukan hal tak senonoh pada R. Massa yang mengetahui hal itu langsung menangkap pelaku dan dibawa ke polisi.
Korban pun akhirnya melaporkan pelaku ke Polresta Kota Yogyakarta. Pelaku yang dilaporkan melakukan perbuatan kriminal sesuai Pasal 6 (a) UU TKPS. Saat ini sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Yogyakarta.
Berita Terkait
-
Nah Lho! Drama Belum Berakhir, Pakar Sebut Hasto PDIP Bisa Gugat Penahanan KPK
-
Ditahan KPK usai Ajukan Praperadilan Lagi, Perlawanan Hasto PDIP Sia-sia?
-
Beda Kasus Nikita Mirzani vs Vadel Badjideh: Kompak Jadi Tersangka, Ancaman Hukuman Ngeri-ngeri Sedap
-
Sikap Hasto Saat Ditahan KPK Dinilai Sebagai Pesan Khusus ke Loyalis PDIP, Posisikan Diri Sebagai 'Martir'
-
Tangan Mengepal Lalu Teriak 'Merdeka', Ini Makna Gestur Hasto Saat Ditahan Menurut Pengamat
Terpopuler
- Nyaris Adu Jotos di Acara TV, Beda Pendidikan Firdaus Oiwobo Vs Pitra Romadoni
- Indra Sjafri Gagal Total! PSSI: Dulu Pas Shin Tae-yong kan...
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Kini Jadi Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Iqlima Kim Dapat Ancaman
- Minta Maaf Beri Ulasan Buruk Bika Ambon Ci Mehong, Tasyi Athasyia: Harusnya Aku Gak Masukkan ke Kulkas
Pilihan
-
Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
-
Sah! OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Tak Singgung Nasib Nasabah
-
Jokowi Sentil Megawati Usai Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat
-
Jika Gagal Penuhi Target Ini, Petinggi Persija: Carlos Pena Out!
-
5 Rekomendasi HP Rp 5 Jutaan Terbaru Februari 2025, Performa Handal
Terkini
-
Kepala Daerah Didominasi dari KIM Plus, Masyarakat Diajak Tetap Kritis Cegah Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan
-
5 Tahun Buron, Harun Masiku Diduga Dihidupi Hasto Kristiyanto? Ini Kata KPK
-
Ditemukan Sapi Mati Mendadak, Begini Cara DPKH Gunungkidul Cegah Penyebaran Antraks
-
Tunda Berangkat Retreat, Hasto Wardoyo Pilih Urus Sampah di Kota Yogyakarta
-
Hasto Resmi Ditahan, KPK Didesak Segera Limpahkan Berkas ke Pengadilan dan Tangkap Harun Masiku