SuaraJogja.id - Polisi masih terus melakukan penyidikan terkait dengan kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Titik Nol Kilometer pada Minggu (3/7/2022) lalu. Sejumlah saksi turut diperiksa untuk menambah keterangan perkara tersebut.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta Ipda Apri Sawitri menuturkan kendati proses masih berjalan saat ini terduga pelaku tidak dilakukan penahanan. Mengingat ancaman hukumam di bawah 5 tahun.
"Tidak (dilakukan penahanan) karena ancaman hukuman 4 tahun," ujar Apri saat dikonfirmasi awak media, Jumat (29/7/2022).
Terduga pelaku akan dilakukan penahanan jika memang mendapat ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun
"Kalau kasus yang bisa ditahan ancaman hukuman minimal 5 tahun," imbuhnya.
Diketahui Polresta Yogyakarta masih terus memproses kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Titik Nol Kilometer pada Minggu (3/7/2022) lalu. Saat ini polisi tengah melakukan penyidikan terkait kasus yang sempat viral tersebut.
"Masih proses penyidikan. Pemeriksaan saksi-saksi," ujar Apri.
Polisi sendiri tak menyebut berapa jumlah saksi yang diperiksa dalam kasus ini.
Lebih lanjut terkait dengan terduga pelaku sendiri, kata Apri belum ada penetapan sebagai tersangka. Saat ini pihaknya masih terus melakukan sejumlah pemeriksaan lanjutan.
Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual di Transjakarta Terciduk Kamera
"Belum (penetapan tersangka). Masih perlu ada pemeriksaan lain yang kami akan lakukan," tuturnya.
Mengenai kondisi korban sendiri saat sudah dalam keadaan sehat. Dengan terus mendapat pendampingan dari kuasa hukum yang bersangkutan.
"Keadaan (korban) baik sehat. Pendampingan sudah ada dari kuasa hukumnya sendiri," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang perempuan menjadi korban pelecehan seksual saat mengikuti street perfomance Aubade Taman Siswa Memanggil di kawasan titik Nol Kilometer, Minggu (3/7/2022) lalu. Pelecehan tersebut sempat terekam kamera video warganet dan akhirnya viral di media sosial.
Dalam video tersebut, pelaku TSN (45) yang diketahui merupakan warga Tegalrejo tertangkap video melakukan hal tak senonoh pada R. Massa yang mengetahui hal itu langsung menangkap pelaku dan dibawa ke polisi.
Korban pun akhirnya melaporkan pelaku ke Polresta Kota Yogyakarta. Pelaku yang dilaporkan melakukan perbuatan kriminal sesuai Pasal 6 (a) UU TKPS. Saat ini sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Yogyakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Rusunawa Gunungkidul Sepi Peminat? Ini Alasan Pemkab Tunda Pembangunan Baru
-
Kominfo Bantul Pasrah Tunggu Arahan Bupati: Efisiensi Anggaran 2026 Hantui Program Kerja?
-
Miris, Siswa SMP di Kulon Progo Kecanduan Judi Online, Sampai Nekat Pinjam NIK Bibi untuk Pinjol
-
Yogyakarta Berhasil Tekan Stunting Drastis, Rahasianya Ada di Pencegahan Dini
-
Tangisan Subuh di Ngemplak: Warga Temukan Bayi Ditinggalkan di Kardus