SuaraJogja.id - Polisi masih terus melakukan penyidikan terkait dengan kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Titik Nol Kilometer pada Minggu (3/7/2022) lalu. Sejumlah saksi turut diperiksa untuk menambah keterangan perkara tersebut.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta Ipda Apri Sawitri menuturkan kendati proses masih berjalan saat ini terduga pelaku tidak dilakukan penahanan. Mengingat ancaman hukumam di bawah 5 tahun.
"Tidak (dilakukan penahanan) karena ancaman hukuman 4 tahun," ujar Apri saat dikonfirmasi awak media, Jumat (29/7/2022).
Terduga pelaku akan dilakukan penahanan jika memang mendapat ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun
"Kalau kasus yang bisa ditahan ancaman hukuman minimal 5 tahun," imbuhnya.
Diketahui Polresta Yogyakarta masih terus memproses kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Titik Nol Kilometer pada Minggu (3/7/2022) lalu. Saat ini polisi tengah melakukan penyidikan terkait kasus yang sempat viral tersebut.
"Masih proses penyidikan. Pemeriksaan saksi-saksi," ujar Apri.
Polisi sendiri tak menyebut berapa jumlah saksi yang diperiksa dalam kasus ini.
Lebih lanjut terkait dengan terduga pelaku sendiri, kata Apri belum ada penetapan sebagai tersangka. Saat ini pihaknya masih terus melakukan sejumlah pemeriksaan lanjutan.
Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual di Transjakarta Terciduk Kamera
"Belum (penetapan tersangka). Masih perlu ada pemeriksaan lain yang kami akan lakukan," tuturnya.
Mengenai kondisi korban sendiri saat sudah dalam keadaan sehat. Dengan terus mendapat pendampingan dari kuasa hukum yang bersangkutan.
"Keadaan (korban) baik sehat. Pendampingan sudah ada dari kuasa hukumnya sendiri," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang perempuan menjadi korban pelecehan seksual saat mengikuti street perfomance Aubade Taman Siswa Memanggil di kawasan titik Nol Kilometer, Minggu (3/7/2022) lalu. Pelecehan tersebut sempat terekam kamera video warganet dan akhirnya viral di media sosial.
Dalam video tersebut, pelaku TSN (45) yang diketahui merupakan warga Tegalrejo tertangkap video melakukan hal tak senonoh pada R. Massa yang mengetahui hal itu langsung menangkap pelaku dan dibawa ke polisi.
Korban pun akhirnya melaporkan pelaku ke Polresta Kota Yogyakarta. Pelaku yang dilaporkan melakukan perbuatan kriminal sesuai Pasal 6 (a) UU TKPS. Saat ini sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Yogyakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
Kasus Asusila di Ponpes Sleman: Eks Pengurus Ditetapkan Tersangka, Keberadaannya Masih Misterius
-
Dari Pintu ke Pintu, Mantri BRI Dewi Natalia Bantu Pedagang Lampung Akses Pembiayaan
-
Anggaran Minim, BPBD DIY Geser Alokasi Atasi Bencana di Jogja
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh