SuaraJogja.id - Empat pemuda diciduk Unit Reskrim Polsek Dlingo Kabupaten Bantul pada Rabu (27/7/2022) usai membobol dan mencuri sejumlah rokok di toko DM Grosir. Pencurian tersebut dilakukan Minggu (24/7/2022) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
"Bahwa pada hari Minggu (24/7/2022) sekora pukul 03.00 WIB di Dusun Pencitrro RT 002 Desa Terong, Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul telah terjadi tindak pidana yang diduga pencurian dengan pemberatan," kata Kapolsek Dlingo, AKP Basungkowo dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/7/2022).
Basungkowo memaparkan, kejadian tersebut diketahui oleh salah satu karyawan DM Grosir, DP (18) yang hendak membuka toko pada Minggu (24/7/2022) sekitar pukul 15.00 WIB kondisi pintu toko dalam keadaan rusak beserta plafon gudang yang sudah jebol. Lantas DP melapor pada FR (34) selaku pemilik toko, setelah dilakukan pengecekan ternyata sejumlah rokok telah hilang.
"Setelah dicek ternyata jumlah rokok yang terdapat dalam toko tersebut telah hilang, atas kejadian tersebut pemilik mengalami kerugian kurang lebih Rp20 juta," ungkapnya.
Merasa dirugikan, FR pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dlingo pada Selasa (26/7/2022) dan kemudian dilakukan penyelidikan. Dipimpin oleh Kanit Reskrim AIPTU Tri Widodo penyelidikan pun dilakukan pada Rabu (27/7/2022) di wilayah Desa Terong Kecamatan Dlingo dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut.
"Orang tersebut diamankan dan dilakukan interogasi kemudian pelaku mengakui segala perbuatannya di toko DM Grosir," imbuhnya.
Setelah dilakukan pengembangan Unit Reskrim Polsek Dlingo mengamankan 4 pemuda antara lain SI (28), ADP (23), RKS (19) dan FZA (18) dimana keempatnya merupakan warga Desa Terong Kecamatan Dlingo. Selain mengamankan para pelaku sejumlah barang bukti turut diamankan antara lain sebuah palu yang digunakan untuk membobol toko, 3 unit sepeda motor, sejumlah rokok dan uang tunai Rp5 juta hasil penjualan beberapa rokok.
Diketahui sebelum melakukan tindak pemcurian keempat pelaku mengonsumsi minuman keras dan aksinya dilakukan secara spontanitas. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana Pasal 363 ayat 1, 3, 4, dan 5 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan.
Berita Terkait
-
Kasus Pemaksaan Jilbab Siswi di Yogyakarta, Ombudsman Pertemukan Keluarga dengan Sekolah dan Disdikpora DIY
-
Lima Karyawan Nekat Curi Fiber Optik di Surabaya Lantaran Gaji Tak Kunjung Dibayarkan
-
Curi Kabel Listrik PLN Senilai Rp 600 Juta di Way Kanan, Pria Ini Nekat Panjat Tiang Potong Kabel
-
Nekat Curi Drone Milik Majikan, Polisi Tangkap Karyawan Kafe di Pejagoan
-
Bantul Terendah, 38 Ribu Warga DIY Belum Punya BPJS
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Jangan Sampai Salah Arah! Ini Rute Baru Menuju Parkir Pasar Godean Setelah Relokasi
-
Rusunawa Gunungkidul Sepi Peminat? Ini Alasan Pemkab Tunda Pembangunan Baru
-
Kominfo Bantul Pasrah Tunggu Arahan Bupati: Efisiensi Anggaran 2026 Hantui Program Kerja?
-
Miris, Siswa SMP di Kulon Progo Kecanduan Judi Online, Sampai Nekat Pinjam NIK Bibi untuk Pinjol
-
Yogyakarta Berhasil Tekan Stunting Drastis, Rahasianya Ada di Pencegahan Dini