SuaraJogja.id - Empat pemuda diciduk Unit Reskrim Polsek Dlingo Kabupaten Bantul pada Rabu (27/7/2022) usai membobol dan mencuri sejumlah rokok di toko DM Grosir. Pencurian tersebut dilakukan Minggu (24/7/2022) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
"Bahwa pada hari Minggu (24/7/2022) sekora pukul 03.00 WIB di Dusun Pencitrro RT 002 Desa Terong, Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul telah terjadi tindak pidana yang diduga pencurian dengan pemberatan," kata Kapolsek Dlingo, AKP Basungkowo dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/7/2022).
Basungkowo memaparkan, kejadian tersebut diketahui oleh salah satu karyawan DM Grosir, DP (18) yang hendak membuka toko pada Minggu (24/7/2022) sekitar pukul 15.00 WIB kondisi pintu toko dalam keadaan rusak beserta plafon gudang yang sudah jebol. Lantas DP melapor pada FR (34) selaku pemilik toko, setelah dilakukan pengecekan ternyata sejumlah rokok telah hilang.
"Setelah dicek ternyata jumlah rokok yang terdapat dalam toko tersebut telah hilang, atas kejadian tersebut pemilik mengalami kerugian kurang lebih Rp20 juta," ungkapnya.
Merasa dirugikan, FR pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dlingo pada Selasa (26/7/2022) dan kemudian dilakukan penyelidikan. Dipimpin oleh Kanit Reskrim AIPTU Tri Widodo penyelidikan pun dilakukan pada Rabu (27/7/2022) di wilayah Desa Terong Kecamatan Dlingo dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut.
"Orang tersebut diamankan dan dilakukan interogasi kemudian pelaku mengakui segala perbuatannya di toko DM Grosir," imbuhnya.
Setelah dilakukan pengembangan Unit Reskrim Polsek Dlingo mengamankan 4 pemuda antara lain SI (28), ADP (23), RKS (19) dan FZA (18) dimana keempatnya merupakan warga Desa Terong Kecamatan Dlingo. Selain mengamankan para pelaku sejumlah barang bukti turut diamankan antara lain sebuah palu yang digunakan untuk membobol toko, 3 unit sepeda motor, sejumlah rokok dan uang tunai Rp5 juta hasil penjualan beberapa rokok.
Diketahui sebelum melakukan tindak pemcurian keempat pelaku mengonsumsi minuman keras dan aksinya dilakukan secara spontanitas. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana Pasal 363 ayat 1, 3, 4, dan 5 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan.
Baca Juga: Lima Karyawan Nekat Curi Fiber Optik di Surabaya Lantaran Gaji Tak Kunjung Dibayarkan
Berita Terkait
-
Kasus Pemaksaan Jilbab Siswi di Yogyakarta, Ombudsman Pertemukan Keluarga dengan Sekolah dan Disdikpora DIY
-
Lima Karyawan Nekat Curi Fiber Optik di Surabaya Lantaran Gaji Tak Kunjung Dibayarkan
-
Curi Kabel Listrik PLN Senilai Rp 600 Juta di Way Kanan, Pria Ini Nekat Panjat Tiang Potong Kabel
-
Nekat Curi Drone Milik Majikan, Polisi Tangkap Karyawan Kafe di Pejagoan
-
Bantul Terendah, 38 Ribu Warga DIY Belum Punya BPJS
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- Jay Idzes Akhirnya Pamerkan Jersey Biru Bergaris!
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- 7 Rekomendasi Mobil Murah dengan Sunroof, Harga mulai Rp 80 Jutaan
Pilihan
-
Hasil Timnas Indonesia vs China: Gol Ole Romeny Bawa Garuda Naik ke Peringkat 3 Grup C!
-
Mimpi Timnas Indonesia Terkubur! Gagal ke Piala Dunia 2026 Tanpa Playoff usai Australia Hajar Jepang
-
Bahlil Cabut Sementara IUP Tambang Nikel Anak Usaha Antam di Raja Ampat
-
Suporter Berlarian di GBK Jelang Timnas Indonesia vs China, Ada Apa?
-
3 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Kulit Kering Keriput Jadi Halus Lagi!
Terkini
-
Waspada Cacing Hati usai Sembelih Sapi Kurban, Pemkab Sleman Terjunkan 358 Petugas Pemantau
-
Alun-alun Kidul Ditutup untuk Salat Id? Sultan Angkat Bicara
-
Berkah Idul Adha: Prabowo Kirim Sapi Raksasa untuk Penggerobak Sampah & Pasukan Kuning Yogyakarta
-
IKD Gratis, Tapi Data Bisa Lenyap, Disdukcapil Sleman Ungkap Cara Lindungi Diri dari Penipuan
-
WNA Pakistan Tipu Investasi Rp70 Miliar di Yogyakarta, Sempat Bikin Ulah di Kampus