SuaraJogja.id - Empat pemuda diciduk Unit Reskrim Polsek Dlingo Kabupaten Bantul pada Rabu (27/7/2022) usai membobol dan mencuri sejumlah rokok di toko DM Grosir. Pencurian tersebut dilakukan Minggu (24/7/2022) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
"Bahwa pada hari Minggu (24/7/2022) sekora pukul 03.00 WIB di Dusun Pencitrro RT 002 Desa Terong, Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul telah terjadi tindak pidana yang diduga pencurian dengan pemberatan," kata Kapolsek Dlingo, AKP Basungkowo dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/7/2022).
Basungkowo memaparkan, kejadian tersebut diketahui oleh salah satu karyawan DM Grosir, DP (18) yang hendak membuka toko pada Minggu (24/7/2022) sekitar pukul 15.00 WIB kondisi pintu toko dalam keadaan rusak beserta plafon gudang yang sudah jebol. Lantas DP melapor pada FR (34) selaku pemilik toko, setelah dilakukan pengecekan ternyata sejumlah rokok telah hilang.
"Setelah dicek ternyata jumlah rokok yang terdapat dalam toko tersebut telah hilang, atas kejadian tersebut pemilik mengalami kerugian kurang lebih Rp20 juta," ungkapnya.
Merasa dirugikan, FR pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dlingo pada Selasa (26/7/2022) dan kemudian dilakukan penyelidikan. Dipimpin oleh Kanit Reskrim AIPTU Tri Widodo penyelidikan pun dilakukan pada Rabu (27/7/2022) di wilayah Desa Terong Kecamatan Dlingo dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut.
"Orang tersebut diamankan dan dilakukan interogasi kemudian pelaku mengakui segala perbuatannya di toko DM Grosir," imbuhnya.
Setelah dilakukan pengembangan Unit Reskrim Polsek Dlingo mengamankan 4 pemuda antara lain SI (28), ADP (23), RKS (19) dan FZA (18) dimana keempatnya merupakan warga Desa Terong Kecamatan Dlingo. Selain mengamankan para pelaku sejumlah barang bukti turut diamankan antara lain sebuah palu yang digunakan untuk membobol toko, 3 unit sepeda motor, sejumlah rokok dan uang tunai Rp5 juta hasil penjualan beberapa rokok.
Diketahui sebelum melakukan tindak pemcurian keempat pelaku mengonsumsi minuman keras dan aksinya dilakukan secara spontanitas. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana Pasal 363 ayat 1, 3, 4, dan 5 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan.
Berita Terkait
-
Kasus Pemaksaan Jilbab Siswi di Yogyakarta, Ombudsman Pertemukan Keluarga dengan Sekolah dan Disdikpora DIY
-
Lima Karyawan Nekat Curi Fiber Optik di Surabaya Lantaran Gaji Tak Kunjung Dibayarkan
-
Curi Kabel Listrik PLN Senilai Rp 600 Juta di Way Kanan, Pria Ini Nekat Panjat Tiang Potong Kabel
-
Nekat Curi Drone Milik Majikan, Polisi Tangkap Karyawan Kafe di Pejagoan
-
Bantul Terendah, 38 Ribu Warga DIY Belum Punya BPJS
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
APBD DIY Dihantam Krisis, 67 Persen Bergantung Dana Transfer, Pemda Terpaksa Pangkas Anggaran
-
Cuaca Panas Ekstrem Ancam Kesehatan Anak, Dokter Ingatkan Risiko Heat Stroke
-
Mahasiswa Jogja Kembali Turun ke Jalan, Tuntut Penghentian MBG dan Kopdes yang Mubazir
-
Naga Sembilan Rebut Piala IHR Paku Alam 2026, Pesta Karnaval dan Inul Daratista Hibur Pengunjung
-
Rupiah Melemah, Bantul Berburu Dolar Wisatawan Asing