SuaraJogja.id - Empat pemuda diciduk Unit Reskrim Polsek Dlingo Kabupaten Bantul pada Rabu (27/7/2022) usai membobol dan mencuri sejumlah rokok di toko DM Grosir. Pencurian tersebut dilakukan Minggu (24/7/2022) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
"Bahwa pada hari Minggu (24/7/2022) sekora pukul 03.00 WIB di Dusun Pencitrro RT 002 Desa Terong, Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul telah terjadi tindak pidana yang diduga pencurian dengan pemberatan," kata Kapolsek Dlingo, AKP Basungkowo dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/7/2022).
Basungkowo memaparkan, kejadian tersebut diketahui oleh salah satu karyawan DM Grosir, DP (18) yang hendak membuka toko pada Minggu (24/7/2022) sekitar pukul 15.00 WIB kondisi pintu toko dalam keadaan rusak beserta plafon gudang yang sudah jebol. Lantas DP melapor pada FR (34) selaku pemilik toko, setelah dilakukan pengecekan ternyata sejumlah rokok telah hilang.
"Setelah dicek ternyata jumlah rokok yang terdapat dalam toko tersebut telah hilang, atas kejadian tersebut pemilik mengalami kerugian kurang lebih Rp20 juta," ungkapnya.
Merasa dirugikan, FR pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dlingo pada Selasa (26/7/2022) dan kemudian dilakukan penyelidikan. Dipimpin oleh Kanit Reskrim AIPTU Tri Widodo penyelidikan pun dilakukan pada Rabu (27/7/2022) di wilayah Desa Terong Kecamatan Dlingo dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut.
"Orang tersebut diamankan dan dilakukan interogasi kemudian pelaku mengakui segala perbuatannya di toko DM Grosir," imbuhnya.
Setelah dilakukan pengembangan Unit Reskrim Polsek Dlingo mengamankan 4 pemuda antara lain SI (28), ADP (23), RKS (19) dan FZA (18) dimana keempatnya merupakan warga Desa Terong Kecamatan Dlingo. Selain mengamankan para pelaku sejumlah barang bukti turut diamankan antara lain sebuah palu yang digunakan untuk membobol toko, 3 unit sepeda motor, sejumlah rokok dan uang tunai Rp5 juta hasil penjualan beberapa rokok.
Diketahui sebelum melakukan tindak pemcurian keempat pelaku mengonsumsi minuman keras dan aksinya dilakukan secara spontanitas. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana Pasal 363 ayat 1, 3, 4, dan 5 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan.
Berita Terkait
-
Kasus Pemaksaan Jilbab Siswi di Yogyakarta, Ombudsman Pertemukan Keluarga dengan Sekolah dan Disdikpora DIY
-
Lima Karyawan Nekat Curi Fiber Optik di Surabaya Lantaran Gaji Tak Kunjung Dibayarkan
-
Curi Kabel Listrik PLN Senilai Rp 600 Juta di Way Kanan, Pria Ini Nekat Panjat Tiang Potong Kabel
-
Nekat Curi Drone Milik Majikan, Polisi Tangkap Karyawan Kafe di Pejagoan
-
Bantul Terendah, 38 Ribu Warga DIY Belum Punya BPJS
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Terkini
-
Kasus Asusila di Ponpes Sleman: Eks Pengurus Ditetapkan Tersangka, Keberadaannya Masih Misterius
-
Dari Pintu ke Pintu, Mantri BRI Dewi Natalia Bantu Pedagang Lampung Akses Pembiayaan
-
Anggaran Minim, BPBD DIY Geser Alokasi Atasi Bencana di Jogja
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh