SuaraJogja.id - Empat pemuda diciduk Unit Reskrim Polsek Dlingo Kabupaten Bantul pada Rabu (27/7/2022) usai membobol dan mencuri sejumlah rokok di toko DM Grosir. Pencurian tersebut dilakukan Minggu (24/7/2022) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
"Bahwa pada hari Minggu (24/7/2022) sekora pukul 03.00 WIB di Dusun Pencitrro RT 002 Desa Terong, Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul telah terjadi tindak pidana yang diduga pencurian dengan pemberatan," kata Kapolsek Dlingo, AKP Basungkowo dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/7/2022).
Basungkowo memaparkan, kejadian tersebut diketahui oleh salah satu karyawan DM Grosir, DP (18) yang hendak membuka toko pada Minggu (24/7/2022) sekitar pukul 15.00 WIB kondisi pintu toko dalam keadaan rusak beserta plafon gudang yang sudah jebol. Lantas DP melapor pada FR (34) selaku pemilik toko, setelah dilakukan pengecekan ternyata sejumlah rokok telah hilang.
"Setelah dicek ternyata jumlah rokok yang terdapat dalam toko tersebut telah hilang, atas kejadian tersebut pemilik mengalami kerugian kurang lebih Rp20 juta," ungkapnya.
Merasa dirugikan, FR pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dlingo pada Selasa (26/7/2022) dan kemudian dilakukan penyelidikan. Dipimpin oleh Kanit Reskrim AIPTU Tri Widodo penyelidikan pun dilakukan pada Rabu (27/7/2022) di wilayah Desa Terong Kecamatan Dlingo dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut.
"Orang tersebut diamankan dan dilakukan interogasi kemudian pelaku mengakui segala perbuatannya di toko DM Grosir," imbuhnya.
Setelah dilakukan pengembangan Unit Reskrim Polsek Dlingo mengamankan 4 pemuda antara lain SI (28), ADP (23), RKS (19) dan FZA (18) dimana keempatnya merupakan warga Desa Terong Kecamatan Dlingo. Selain mengamankan para pelaku sejumlah barang bukti turut diamankan antara lain sebuah palu yang digunakan untuk membobol toko, 3 unit sepeda motor, sejumlah rokok dan uang tunai Rp5 juta hasil penjualan beberapa rokok.
Diketahui sebelum melakukan tindak pemcurian keempat pelaku mengonsumsi minuman keras dan aksinya dilakukan secara spontanitas. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana Pasal 363 ayat 1, 3, 4, dan 5 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan.
Baca Juga: Lima Karyawan Nekat Curi Fiber Optik di Surabaya Lantaran Gaji Tak Kunjung Dibayarkan
Berita Terkait
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
-
Ulasan Buku Pencurian Terbesar Abad Ini, Puisi dengan Perspektif Tak Biasa
-
Viral Minimarket Pakai 'Cara Unik' Untuk Hindari Pencurian Susu
-
Aiptu Wiratama Ditembak saat Kejar Pencuri Motor, Satu Pelaku Dilumpuhkan di Merak
-
Warga Sumsel Diringkus Polisi Usai Curi Brankas Rp 5 Miliar dan Emas 1 Kg di Tangsel
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Saling Lapor Jelang Coblosan di Pilkada Sleman, Dugaan Money Politic hingga Kampanye saat Masa Tenang
-
Nasib Mary Jane: Komnas Perempuan Desak Pemerintah Perhatikan Hak-Hak Perempuan Rentan
-
3,9 Juta Penumpang Nikmati KA Subsidi, Libur Nataru Diprediksi Melonjak
-
Gelar Aksi di Gedung Dewan, Gabungan Rakyat Gunungkidul Tuntut Anggota DPRD Terlibat Video Tak Senonoh Dinonaktifkan
-
Belum Mendapat Informasi Lanjutan Soal Kepulangan Mary Jane, Keluarga Khawatirkan Hal Ini