SuaraJogja.id - Pemda DIY meminta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (disdikpora) untuk memberikan sanksi kepada SMAN 1 Banguntapan. Sanksi diberikan bila sekolah tersebut terbukti melakukan pemaksaan pemakaian jilbab ke salah satu siswinya.
Sebab bila pemaksanaan benar-benar dilakukan maka sekolah tersebut sudah melanggar aturan. Padahal sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut serta Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Seragam Sekolah sesuai dengan jenjang tingkat satuan pendidikan, termasuk tata cara penggunaan warna dan model yang mengikat.
"Kalau kemudian oleh disdikpora dipandang perlu tim yang ada di pemda, ya tentu nanti pak kepala dinas dikpora akan bikin surat kepada pak gubernur. Kalau akan ada sanksi atau tidak, tentu sanksi atau tidak sanksi itu perlu ada kajian penelitian," ungkap Sekda DIY, Baskara Aji, Selasa (02/08/2022).
Namun sebelum diberlakukan sanksi, Disdikpora diminta melakukan kajian lebih dalam dalam kasus tersebut. Sebab meski pihak sekolah mengklaim hanya memberikan tutorial jilbab pada siswi yang bersangkutan, hal itu tidak bisa dibenarkan.
Baca Juga: Dipanggil Disdikpora DIY, Kepsek SMAN 1 Banguntapan Bantah Paksa Siswi Pakai Jilbab
Menurut Aji, setiap anak mempunyai beragam karakter. Tidak semua siswa bisa diperlakukan sama sesuai keinginan guru dengan alasan menjadikan mereka lebih baik dengan mengenakan baju keagamaan. Terlebih bila sekolah yang bersangkutan merupakan sekolah negeri yang memiliki keberagaman dan kebhinekaan peserta didik.
"Tidak boleh kemudian ada pemaksaan terhadap program-program sekolah kalau itu memang tidak sesuai dengan kondisi yang ada," tandasnya.
Untuk itu, lanjut Aji, Pemda DIY meminta Disdikpora melakukan investigasi dalam kasus SMAN 1 Banguntapan. Hal ini dilakukan untuk mengetahui siapa yang bersalah dalam kasus tersebut.
Aji pun meminta para guru untuk memfasilitasi anak agar berkembang alih-alih memaksakan kehendak mereka. Bimbingan pembelajaran yang diberikan pun sifatnya umum universal. Sebab sekolah negeri berbeda dengan sekolah berbasis agama yang diperbolehkan menerapkan kebijakan sesuai aturan agama.
"Ya tentu kita prihatin dan perlu dilakukan sosialisasi dan pemahaman kembali terhadap para pengelola bidang pendidikan supaya tidak ada lagi pemaksaan-pemaksaan yang seperti itu," ungkapnya.
Baca Juga: Dipaksa Pakai Jilbab, Seorang Siswi di SMA Banguntapan Yogyakarta Alami Trauma dan Depresi
Secara terpisah Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DIY atau ORI DIY, Budhi Masturi menyatakan akan memanggil tiga guru BK SMAN 1 Banguntapan. Pemanggilan dilakukan untuk mengetahui kebenaran kasus tersebut.
Berita Terkait
-
Jilbab Bukan Hijab? Pahami Perbedaan Makna dan Penggunaannya!
-
Baju Hitam, Hijab Apa yang Cocok? Panduan Lengkap Padu Padan Warna
-
Tampil Keren dengan Gamis Denim: Panduan Memilih Warna Jilbab yang Tepat
-
Warna Jilbab yang Pas untuk Baju Coklat Mahogany, Lebaran Makin Stylish!
-
Gelar Kunjungan Industri, Siswa MAN 2 Bantul Praktik Olah Bandeng Juwana
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
Pilihan
-
Baru 2 Bulan, Penjualan Denza D9 Sudah Kalahkan Alphard di Indonesia
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
Terkini
-
Jogja Masuk 11 Besar, OJK Terima 58 Ribu Lebih Aduan Kejahatan Keuangan
-
Pelaku Pembakaran Gerbong di Stasiun Yogyakarta Jadi Tersangka, KAI Alami Kerugian Rp 6,9 Miliar
-
Cakupan Kepemilikan Dokumen Kependudukan Bantul Capai Target Nasional
-
Pertama di Indonesia, Wamenkop Resmikan Koperasi Merah Putih Gapoktan Sidomulyo di Sleman
-
Ekonom UGM Soroti Isu Sri Mulyani Mundur, IHSG Bakal Memerah dan Sentimen Pasar Negatif