SuaraJogja.id - Supaya pendapat asli daerah optimal dan pendapatan desa juga meningkat, Pemkab Gunungkidul menyerahkan pengelolaan retribusi objek wisata dan olahraga kepada pemerintah desa/kalurahan dengan sistem bagi hasi.
Kepala Dinas Pariwisata Momammad Arif Aldian di Gunungkidul, Selasa, mengatakan pengelolaan penarikan retribusi objek wisata sudah diberlakukan sejak Juli 2022.
"Pemungutan dan pembagian retribusi di masing-masing wilayah yakni yang kalurahan dalam pemungutan paruh waktu mendapat 25 persen dari penerimaan pungutan retribusi, sedangkan untuk pemungutan secara penuh 24 jam mendapat 30-35 persen dari hasil penerimaan pungutan retribusi," kata Alfian.
Ia mengatakan total penerimaan bagian hasil dari hasil pelaksanaan pemungutan retribusi tempat rekreasi dan olahraga kepada kelurahan di bulan Juli 2022 mencapai Rp261 juta.
"Ada 17 kalurahan terkait penerima hasil bagi pungutan yang akan menerima surat keputusan bupati. Kami berharap pendapatan asli daerah dari retribusi wisata dan olahraga semakin meningkat," katanya.
Sementara itu, Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengatakan dengan diberikannya bagian ini untuk pengelola dan pelaku wisata dan olahraga ke depan dapat memberikan dampak positif untuk kalurahan penerima bagi hasil.
Penghasilan ini harapannya bisa turut meningkatkan potensi serta bisa untuk mendukung kegiatan seperti pokdarwis dan PKK karena hasilnya juga kembali untuk masyarakat.
"Dengan semakin besar pemasukan harapannya bisa memotivasi dan semakin semangat untuk meningkatkan potensi yang ada," katanya. [ANTARA]
Baca Juga: Pemkab Bantul Kaji Usulan Pemungutan Retribusi Malam Hari Kawasan Parangtritis
Berita Terkait
-
Pemkab Bantul Kaji Usulan Pemungutan Retribusi Malam Hari Kawasan Parangtritis
-
Pemkab Bantul Belum Ada Rencana Naikkan Tarif Retribusi Wisata Pantai Selatan
-
Bobby Nasution: PSMS Gunakan Stadion Teladan Wajib Bayar Retribusi
-
Pekanbaru Dapat Rp4 Miliar dari Layanan Parkir Pinggir Jalan Umum
-
Peningkatan PAD di Sektor Hotel Kota Minyak Capai 65 Persen
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Ucapan 'Londo Ireng' Prabowo Dinilai Ancam Demokrasi, Jurnalis: Kami Bukan Musuh Negara
-
BRI Peduli Libatkan Petani Lokal Hijaukan Pesisir dengan 24.000 Mangrove
-
Kongres 3 Organisasi Kedokteran, Satukan Visi Hadapi Tantangan Penyakit Pencernaan dan Hati
-
GEMPAR Dorong Pasar Kebonagung Berkembang sebagai Destinasi Wisata Kuliner
-
Menjangkau yang Terpencil, Mantri BRI Layani Toraja Utara