SuaraJogja.id - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menyoroti KPK yang hingga kini belum bisa menangkap salah satu buronannya, yakni Harun Masiku.
Padahal menurutnya, eks caleg PDI Perjuangan yang merupakan tersangka kasus dugaan suap itu bisa menjadi pintu masuk untuk menjerat para politisi lain yang terlibat. Ia menyebut, penangkapan Harun Masiku serta mengejar orang-orang yang terlibat dalam kasus tersebut perlu untuk diusut tuntas.
"Harun Masiku itu kan hanya pintu masuk untuk menjerat politisi-politisi lain yang semua orang sudah tahu nama-namanya. Media massa sudah banyak mengangkat. Masih tiap hari politisi tersebut bebas-bebas aja," kata Zaenur kepada awak media, Rabu (10/8/2022).
Disampaikan Zaenur sebenarnya ada beberapa orang yang terlibat dalam kasus tersebut. Sehingga KPK perlu terus mendalami kasus dugaan korupsi itu dengan menangkap yang bersangkutan.
Baca Juga: Kepercayaan Publik Makin Merosot, Pukat UGM Beri Saran Ini ke KPK
"Jadi sebenarnya bukan soal Harun Masiku-nya tapi orang yang terkait dengan Harun Masiku yang memberi arahan terhadap Harun Masiku yang memberi pendanaan untuk menyuap komisioner KPU waktu itu," paparnya.
Kasus korupsi Harun Masiku, kata Zaenur, menjadi salah satu yang kemudian menurunkan kepercayaan publik kepada lembaga antirasuah itu. Padahal yang diinginkan oleh publik adalah kinerja dari KPK baik dari sisi penindakan maupun pencegahan.
"Harun masiku buron itu menjadi salah satu yang menurunkan kepercayaan publik. Karena sejak awal seakan-akan Harun Masiku itu diberi kesempatan untuk lari atau tidak segera untuk ditahan ditangkap," terangnya.
Diketahui Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pergantian anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) bersama tiga orang lainnya, yakni anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina serta pihak swasta, Saeful Bahri.
Wahyu Setiawan dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sementara Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.
Baca Juga: Citra KPK Turun Versi Survei Litbang Kompas, Pukat UGM: Sudah by Design Sejak Awal
Sejak ditetapkan tersangka pada akhir 2019, hingga saat ini mantan kader PDIP tersebut belum tertangkap oleh KPK.
Berita Terkait
-
Diduga Buronan KPK Jadi Pengawal Bobby Nasution, Netizen Melongo: Lho Kok Bisa?
-
Lolos Gratifikasi Private Jet, Momen Kaesang Sesumbar Berani ke KPK dan Sentil Harun Masiku Diungkit
-
KPK Akui Temukan Mobil Harun Masiku pada Juli 2024
-
Sudah 4,5 Tahun Tak Bisa Tangkap Eks Caleg PDIP, Kini KPK Minta Harun Masiku Serahkan Diri
-
Klaim jadi Cara Tangkap Harun Masiku, KPK Rahasiakan Pihak yang Disadap: Jika Diberi Tahu, Orangnya Keburu Ganti Nomor
Terpopuler
- Mees Hilgers: Saya Hampir Tak Melihat Apa Pun Lagi di Sana
- Saran Pelatih Belanda Bisa Ditiru STY Soal Pencoretan Eliano Reijnders: Jangan Dengarkan...
- Coach Justin Semprot Shin Tae-yong: Lu Suruh Thom Haye...
- Jurgen Klopp Tiba di Indonesia, Shin Tae-yong Out Jadi Kenyataan?
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
Pilihan
-
Timnas Indonesia Ungguli Arab Saudi, Ini 5 Fakta Gol Marselino Ferdinan
-
Tantangan Pandam Adiwastra Janaloka dalam Memasarkan Batik Nitik Yogyakarta
-
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia Malam Ini
-
Hanya 7 Merek Mobil Listrik China yang Akan Bertahan Hidup
-
Prabowo Mau Bangun Kampung Haji Indonesia di Mekkah
Terkini
-
Viral Mahasiswi Sleman Disekap, Faktanya? Polisi Ungkap Hasil Mengejutkan
-
Nekat, Remaja 17 Tahun Bawa Celurit untuk Duel, Apes Motor Mogok Ditangkap Warga
-
Buntut Sidak Menteri LHK, Sultan Panggil Pj Wali Kota Jogja, 3 Cawalkot Adu Strategi Tangani Sampah
-
Inilah Keunggulan yang Diberikan pada Nike Vaporfly
-
Diduga Langgar Netralitas Pilkada, Oknum Dukuh di Dlingo Terancam Enam Bulan Penjara