SuaraJogja.id - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menyoroti KPK yang hingga kini belum bisa menangkap salah satu buronannya, yakni Harun Masiku.
Padahal menurutnya, eks caleg PDI Perjuangan yang merupakan tersangka kasus dugaan suap itu bisa menjadi pintu masuk untuk menjerat para politisi lain yang terlibat. Ia menyebut, penangkapan Harun Masiku serta mengejar orang-orang yang terlibat dalam kasus tersebut perlu untuk diusut tuntas.
"Harun Masiku itu kan hanya pintu masuk untuk menjerat politisi-politisi lain yang semua orang sudah tahu nama-namanya. Media massa sudah banyak mengangkat. Masih tiap hari politisi tersebut bebas-bebas aja," kata Zaenur kepada awak media, Rabu (10/8/2022).
Disampaikan Zaenur sebenarnya ada beberapa orang yang terlibat dalam kasus tersebut. Sehingga KPK perlu terus mendalami kasus dugaan korupsi itu dengan menangkap yang bersangkutan.
Baca Juga: Kepercayaan Publik Makin Merosot, Pukat UGM Beri Saran Ini ke KPK
"Jadi sebenarnya bukan soal Harun Masiku-nya tapi orang yang terkait dengan Harun Masiku yang memberi arahan terhadap Harun Masiku yang memberi pendanaan untuk menyuap komisioner KPU waktu itu," paparnya.
Kasus korupsi Harun Masiku, kata Zaenur, menjadi salah satu yang kemudian menurunkan kepercayaan publik kepada lembaga antirasuah itu. Padahal yang diinginkan oleh publik adalah kinerja dari KPK baik dari sisi penindakan maupun pencegahan.
"Harun masiku buron itu menjadi salah satu yang menurunkan kepercayaan publik. Karena sejak awal seakan-akan Harun Masiku itu diberi kesempatan untuk lari atau tidak segera untuk ditahan ditangkap," terangnya.
Diketahui Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pergantian anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) bersama tiga orang lainnya, yakni anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina serta pihak swasta, Saeful Bahri.
Wahyu Setiawan dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sementara Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.
Baca Juga: Citra KPK Turun Versi Survei Litbang Kompas, Pukat UGM: Sudah by Design Sejak Awal
Sejak ditetapkan tersangka pada akhir 2019, hingga saat ini mantan kader PDIP tersebut belum tertangkap oleh KPK.
Berita Terkait
-
Kepercayaan Publik Makin Merosot, Pukat UGM Beri Saran Ini ke KPK
-
Citra KPK Turun Versi Survei Litbang Kompas, Pukat UGM: Sudah by Design Sejak Awal
-
Kejar Buronan Ricky Ham Pagawak, KPK Terus Koordinasi dengan NCB Interpol Indonesia
-
Bawa Tiga Tas, Firli Bahuri Pastikan Buronan KPK Bupati Mamberano Tengah Kabur Lewat Jalur Darat
-
Buronan KPK Kabur ke Luar Negeri, Muncul Desakan Agar Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Dinonaktifkan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen, Lindungi Kulit Bikin Awet Muda
- 3 Klub Belanda yang Berpotensi Jadi Pelabuhan Baru Marselino Ferdinan
- Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier Dianggap Tak Sah, Ustaz Derry Sulaiman Bingung Sendiri
- Loyalitas Tinggi, 3 Pemain Ini Diprediksi Tetap Perkuat PSIS Semarang di Liga 2 Musim Depan
- Pernyataan Resmi PSIS Semarang Usai Jadi Tim Pertama yang Degradasi ke Liga 2
Pilihan
-
Puan Tolak Relokasi Warga Gaza, PCO: Pemerintah Cuma Mau Mengobati, Bukan Pindahkan Permanen
-
Wacana 11 Pemain Asing di Liga 1 Dibandingkan dengan Saudi Pro League
-
Dewi Fortuna di Sisi Timnas Indonesia: Lolos ke Piala Dunia 2026?
-
7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik, Super Murah Pas buat Kantong Pelajar
-
Mitsubishi Xpander Terbaru Diluncurkan, Ini Daftar Pembaruannya
Terkini
-
Segera Klaim! Ada 3 Link Saldo DANA Kaget, Bisa Buat Traktir Ngopi dan Nongkrong Bareng Teman
-
Banyak yang Salah Kaprah, UGM Pastikan Kasmudjo Dosen Pembimbing Akadamik Jokowi
-
Amankan Beruang Madu hingga Owa dari Rumah Warga Kulon Progo, BKSDA Peringatkan Ancaman Kepunahan
-
Polemik Lempuyangan: Keraton Bantu Mediasi, Kompensasi Penggusuran Tetap Ditolak Warga
-
HUT ke-109, Sleman Berbenah SOP Perizinan Baru Janjikan Transparansi dan Bebas Pungli