SuaraJogja.id - Kepercayaan publik kepada KPK terus merosot. Berdasarkan hasil survei Litbang Kompas terbaru menunjukkan citra KPK berada di angka 57 saja atau paling rendah dalam lima tahun terakhir.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman menyebut bukan hal mudah untuk kembali memperoleh kepercayaan publik tersebut. Harus ada langkah nyata dari lembaga antirasuah itu sendiri ke depan.
"Saya pikir tidak mudah ya kepercayaan publik untuk dikembalikan. Bisa sih bisa, kalau menurut saya kepercayaan publik itu harus, hanya bisa dikembalikan dengan bukti nyata," kata Zaenur saat dikonfirmasi awak media, Rabu (10/8/2022).
Bukti paling nyata yang bisa dilakukan KPK, kata Zaenur adalah dari kinerja. Menurutnya publik sebenarnya sudah paham bahwa seperti Firli Bahuri merupakan sosok yang bermasalah sejak awal.
Namun yang diinginkan oleh publik adalah kinerja dari KPK baik dari sisi penindakan maupun pencegahan. Misalnya saja kasus korupsi Harun Masiku.
"Harun Masiku buron itu menjadi salah satu yang menurunkan kepercayaan publik. Karena sejak awal seakan-akan Harun Masiku itu diberi kesempatan untuk lari atau tidak segera untuk ditahan ditangkap," terangnya.
Kemudian KPK juga harus mempunyai kinerja yang baik di bidang penindakan. Kasus-kasus besar strategis harus dibongkar oleh KPK.
Sebab, ia menilai masih sangat banyak kasus yang tertunggak sampai sekarang dan juga tidak ada penyelesaian. Contohnya saja E-KTP hingga BLBI atau kasus-kasus mutakhir seperti kasus bansos.
"Semua masih berada di permukaan saja yang terbongkar. Baru sebagian kecil," imbuhnya.
Baca Juga: Periksa 2 Saksi, KPK Telisik Penggunaan Lahan Untuk Bangun Pelabuhan Oleh Mardani Maming
Lantas dari sisi pencegahan, lanjut Zaenur, Firli Bahuri cs harus membuat program-program yang dapat mengubah sistem yang selama ini mengakibatkan terjadinya korupsi di pemerintahan. Mulai dari penerimaan negara, belanja negara termasuk soal reformasi birokrasi.
"Bagaimana KPK bisa mendorong terjadinya reformasi birokrasi itu secara mendasar. Mulai dari bagaimana agar KPK itu bisa memberi mengawasi pemerintah dalam membangun sistem yang mencegah terjadinya korupsi," terangnya.
"Kemudian juga dari sisi pencegahan bagaimana KPK bisa mentriger dua institusi hukum lain yakni kepolisian dan kejaksaan," sambungnya.
Afiliasi bersama kepolisian hingga kejaksaan juga perlu ditingkatkan. Sehingga bersama dapat memperbaiki kesejahteraan, pengawasan, kontrolnya dan seterusnya.
"Kalau itu tidak dilakukan ya menurut saya kepuasan publik tetap akan rendah terhadap KPK," ucapnya.
Zaenur menyatakan bahwa langkah paling ideal adalah dengan revisi undang-undang KPK dan revisi undang-undang tipikor. Selain itu juga sahkan RUU pembatasan terhadap transaksi tunai dan RUU perampasan hasil kejahatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Shin Tae-yong: Jay Idzes Menolak
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Dulu Dihujat karena Biaya Persalinan Dibantu Raffi Ahmad, Rupanya Mpok Alpa Punya Cerita Memilukan
- Anak Muda Merapat! Ini 4 Mobil Bekas Keren Rp30 Jutaan yang Siap Diajak Keliling Pulau Jawa
Pilihan
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
-
Cerita Awal Alexander Isak, Zlatan Baru yang Terasingkan di Newcastle United
-
Di Balik Gemerlap Kemerdekaan: Veteran Ini Ungkap Realita Pahit Kehidupan Pejuang yang Terlupakan
-
Daftar 5 HP Android Punya Kamera Setara iPhone, Harga Jauh Lebih Murah
Terkini
-
Gagasan Sekolah Rakyat Prabowo Dikritik, Akademisi: Berisiko Ciptakan Kasta Pendidikan Baru
-
Peringatan 80 Tahun Indonesia Merdeka, Wajah Penindasan Muncul jadi Ancaman Bangsa
-
Wasiat Api Pangeran Diponegoro di Nadi Keturunannya: Refleksi 200 Tahun Perang Jawa
-
Bantul Lawan Arus, Daerah Lain Naikkan PBB, Bantul Justru Beri 'Hadiah' Ini di 2026
-
Simulasi Kredit Motor Agustus 2025: Beat Cicilan Rp700 Ribuan, Mana Paling Murah?