SuaraJogja.id - Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J menyusul empat nama tersangka lainnya.
Istri mantan Kadiv Propal Polri, Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka menyusul Bharada E, asisten Kuat Ma’ruf, Bripka RR, dan Ferdy Sambo Sendiri.
Sebelum ditetapkannya sebagai tersangka, Putri Candrawathi, sudah menjalani pemeriksaan sebanyak 3 kali. Akan tetapi pada pemeriksaan ketiga istri Ferdy Sambo tidak menghadiri panggilan karena sakit dan harus menjalani perawatan.
Berikut fakta ditetapkannya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangkan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
1. Penyidik Menetapkan Putri Candrawathi sebagai Tersangka
Putri Candrawathi ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Hal itu disampaikan langsung oleh Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto saat konfrensi pers yang digelar di Bareskrim Polri pada Jumat siang (19/8/2022).
2. Penetapan Berdasarkan Keterangan Saksi
Ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka berdasarkan keterangan yang diberikan oleh para saksi.
3. Adanya Dua Alat Bukti
Baca Juga: Kerja Cepat, Penyidik Serahkan Berkas Perkara Tersangka Ferdy Sambo CS ke Kejaksaan
Adanya dua alat bukti memperkuat dalam memberikan putusan terkait Putri Candrawathi sebagai salah satu dari empat orang lainnya yang menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Alat bukti sendiri merupakan barang elektronik termasuk cctv dan rekaman video yang ada di lokasi kejadian.
4. Penyedik Melakukan Investigasi
Sebelum memutuskan Putri Candrawathi menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, pihak penyidik melakukan investigasi berdasarkan teknik Scientific Crime Investigation. Selain itu meski kondisi Putri Candrawathi sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan. Dirinya masih berada di rumah kediamannya.
5. Dijatuhi Pasal Pembunuhan Berencana
Putri Candrawathi dijerta pasal pembunuhan berencana dengan pasal 340 subsider 338 jncto Pasal 54 juncto Pasal 56 KUHP.
6. Ancaman Hukuman Mati dan Penjara
Berita Terkait
-
Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Terbukti Ada di TKP dan Terlibat Rencana Pembunuhan Brigadir J
-
Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Pengacara Brigadir J: Belum Jawab Rasa Keadilan Keluarga
-
Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Timsus Kantongi 2 Alat Bukti: Keterangan Saksi dan CCTV
-
Fakta Putri Candrawathi Mulai Awal Kasus Hingga Ditetapkan Jadi Tersangka
-
Tim Khusus Polri Belum Putuskan Status Penahanan Putri Candrawathi, Alasan Masih Sakit
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Tuntut Pelunasan Hak Pekerja Trans Jogja, KSBSI Desak Dishub DIY dan PT AMI Buka Ruang Mediasi
-
JPU Ungkap Fakta Dugaan Anak Ditenggelamkan dalam Kasus Little Aresha
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar GSM Bertema "Noesantara 45" Sambut HUT ke-81 RI
-
13 Terdakwa Little Aresha Akhirnya Disidang, Orang Tua Korban Desak 4 Pelaku Lain Diproses Hukum
-
56 Ribu Anak Sleman Diskrining Kesehatan: Hipertensi, Prediabetes hingga Depresi Berat Ditemukan