SuaraJogja.id - Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J menyusul empat nama tersangka lainnya.
Istri mantan Kadiv Propal Polri, Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka menyusul Bharada E, asisten Kuat Ma’ruf, Bripka RR, dan Ferdy Sambo Sendiri.
Sebelum ditetapkannya sebagai tersangka, Putri Candrawathi, sudah menjalani pemeriksaan sebanyak 3 kali. Akan tetapi pada pemeriksaan ketiga istri Ferdy Sambo tidak menghadiri panggilan karena sakit dan harus menjalani perawatan.
Berikut fakta ditetapkannya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangkan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
1. Penyidik Menetapkan Putri Candrawathi sebagai Tersangka
Putri Candrawathi ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Hal itu disampaikan langsung oleh Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto saat konfrensi pers yang digelar di Bareskrim Polri pada Jumat siang (19/8/2022).
2. Penetapan Berdasarkan Keterangan Saksi
Ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka berdasarkan keterangan yang diberikan oleh para saksi.
3. Adanya Dua Alat Bukti
Baca Juga: Kerja Cepat, Penyidik Serahkan Berkas Perkara Tersangka Ferdy Sambo CS ke Kejaksaan
Adanya dua alat bukti memperkuat dalam memberikan putusan terkait Putri Candrawathi sebagai salah satu dari empat orang lainnya yang menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Alat bukti sendiri merupakan barang elektronik termasuk cctv dan rekaman video yang ada di lokasi kejadian.
4. Penyedik Melakukan Investigasi
Sebelum memutuskan Putri Candrawathi menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, pihak penyidik melakukan investigasi berdasarkan teknik Scientific Crime Investigation. Selain itu meski kondisi Putri Candrawathi sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan. Dirinya masih berada di rumah kediamannya.
5. Dijatuhi Pasal Pembunuhan Berencana
Putri Candrawathi dijerta pasal pembunuhan berencana dengan pasal 340 subsider 338 jncto Pasal 54 juncto Pasal 56 KUHP.
6. Ancaman Hukuman Mati dan Penjara
Berita Terkait
-
Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Terbukti Ada di TKP dan Terlibat Rencana Pembunuhan Brigadir J
-
Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Pengacara Brigadir J: Belum Jawab Rasa Keadilan Keluarga
-
Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Timsus Kantongi 2 Alat Bukti: Keterangan Saksi dan CCTV
-
Fakta Putri Candrawathi Mulai Awal Kasus Hingga Ditetapkan Jadi Tersangka
-
Tim Khusus Polri Belum Putuskan Status Penahanan Putri Candrawathi, Alasan Masih Sakit
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- Biodata dan Pendidikan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Anak Kos Jogja Merapat! Saldo DANA Kaget Rp 299 Ribu Siap Bikin Akhir Bulan Aman, Sikat 4 Link Ini!
-
Kabel Semrawut Bikin Jengkel, Pemkab Sleman Ancam Stop Izin Tiang Baru dari Provider
-
Geger! Rusa Timor Berkeliaran di Sleman, Warga Panik Cari Pemilik Satwa Liar yang Lepas
-
Royal Ambarrukmo Yogyakarta Sambut Hangat Kunjungan Famtrip Budaya Travel Agent Tiongkok
-
Muaythai Kelas Dunia Bakal Guncang Candi Prambanan di 2026, Sensasi Duel Berlatar Warisan Dunia!