SuaraJogja.id - Tiga partai politik (parpol) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Bawaslu setelah dinyatakan tak lolos pada Pemilu 2024 mendatang. Hingga saat ini Bawaslu juga menyatakan masih akan melakukan pengecekan kelengkapan berkas pengajuan sengketa tersebut sebelum dinyatakan terdaftar.
Namun sebenarnya bagaimana aturan proses sengketa dalam pendaftaran pemilu itu?
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz menjelaskan bahwa proses sengketa di pendaftaran itu sudah diatur undang-undang. Hal yang kemudian perlu diperhatikan adalah sengketa itu baru akan terjadi jika sudah ada keputusan KPU.
"Jadi sengketa yang dimaksud itu gini, sengketa itu terjadi jika atas keputusan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum. Nah kami belum mengeluarkan keputusan," kata August kepada awak media di Yogyakarta, Jumat (19/8/2022).
Baca Juga: Gugatan Tiga Partai Tak Lolos Pemilu 2024, KPU: Itu Hak Parpol
Disampaikan August bahwa keputusan tentang partai politik itu nanti baru akan dibuat pada 14 Desember 2022 mendatang. Saat itu terkait penetapan tentang jumlah berapa partai politik yang menjadi peserta pemilu.
Prosesnya sendiri baru dimulai dari tahap awal yakni pendaftaran yang akan dilanjutkan ke verifikasi administrasi. Di sana masih akan ada perbaikan dan lain sebagainya hingga kemudian dilakukan verifikasi faktual lalu sampai pada penetapan.
"Nah penetapan yang akhir itu lah yang keputusan dari Komisi Pemilihan Umum. Itu lah yang sebenarnya objek sengketa. Kalau (sekarang) dalam pandangan KPU tidak, belum ada," tuturnya.
Sehingga permohonan sengketa oleh tiga parpol ke Bawaslu tersebut belum memiliki objek hukum yang jelas. Mengingat surat tanda pengembalian kepada parpol tersebut tak tertera dalam beleid yang berlaku.
Jika melihat pada peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2019 sendiri tertera memang surat tanda pengembalian itu tidak bisa menjadi objek sengketa. Sebab objek sengketa hanya bisa berbentuk berita acara (BA) maupun surat keputusan (SK) KPU saja.
Baca Juga: Koalisinya dengan Gerindra Masih Terbuka Bagi Parpol Lain, PKB: Kalau PDIP Mau Gabung Monggo
Sebelumnya diberitakan, Komisioner Bawaslu Totok Haryono mengkonfirmasi, memang sudah ada tiga parpol yang mengajukan gugatan atau permohonan sengketa mengenai hal itu ke Bawaslu.
Berita Terkait
-
KPU Klaim Pemungutan Suara Ulang Pilkada di 5 Kabupaten/Kota Tertib dan Lancar
-
Bantah Dukung 02, Larissa Chou Tegas Tak Pernah Kampanyekan Paslon Mana Pun
-
Siapa Fajar Alfian? Tulis Komentar Body Shaming ke Ibu-ibu yang Orasi di KPU
-
Alasan Efisiensi, KPU Tiadakan Kampanye Akbar di PSU Pilkada 2024
-
KPU: Dua Kabupaten Tak Ada Dana untuk Gelar PSU
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Pantang Kalah! Ini Potensi Bencana Timnas Indonesia U-17 Jika Kalah Lawan Yaman
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaik April 2025
-
Kurs Rupiah Selangkah Lagi Rp17.000 per Dolar AS, Donald Trump Biang Keroknya
-
Libur Lebaran Usai, Harga Emas Antam Merosot Rp23.000 Jadi Rp1.758.000/Gram
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Jadi Binaan BRI, UMKM Unici Songket Silungkang Mampu Tingkatkan Skala Bisnis
-
Arus Balik Lebaran 2025: BRI Hadirkan Posko BUMN di Tol dan Bandara untuk Kenyamanan Pemudik
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!