SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memulai tahapan awal pemilu pada 1-14 Agustus 2022 kemarin. Tahapan itu adalah pendaftaran partai politik (parpol) yang ingin menjadi peserta pada Pemilu 2024 mendatang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan, hanya ada kategori dalam proses pendaftaran parpol dalam pemilu nanti. Kategori itu adalah lengkap atau tidaknya dokumen persyaratan yang telah ditentukan.
"Nah kategori yang digunakan adalah melengkapi dokumen persyaratan. Sehingga kategori cuma satu, dokumennya lengkap atau tidal lengkap. Ukurannya sampai dengan 14 Agustus," kata Hasyim kepada awak media di Yogyakarta, Jumat (19/8/2022).
Jika kemudian, lanjut Hasyim, sampai dengan tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.59 dokumen tidak berhasil dilengkapi maka parpol dinyatakan gagal. Sehingga kemungkinan untuk melangkah ke tahapan selanjutnya telah kandas.
"Istilahnya bukan lolos tidak lolos. Tidak didaftar. Jadi tolong ya digunakan istilah yang tepat, tidak didaftar. Nah kalau tidak didaftar berarti kan selesai, tidak dilakukan verifikasi administrasi, dan verifikasi-verifikasi berikutnya," tegasnya.
Diketahui sejak awal tercatat ada 43 parpol sebagai pemegang akun Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Dari jumlah itu 40 parpol melakukan pendaftaran dan tiga partai sisanya tidak.
Kemudian dari 40 parpol yang mendaftar tersebut 24 parpol dinyatakan lengkap secara berkas. Kemudian akan diteruskan dalam tahapan verifikasi sedangkan sisa 16 parpol itu berkasnya harus dikembalikan.
Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz memastikan bahwa 16 parpol itu sudah dipastikan gagal untuk mengikuti pemilu 2024 mendatang. Mengingat berkas persyaratan pendaftaran yang tak bisa dilengkapi.
Padahal, kata August ketentuan itu diatur dalam undang-undang. Selain itu sudah sejak jauh hari persyaratan itu disosialisasikan kepada setiap partai politik.
Baca Juga: Sudah Diatur Undang-Undang, KPU Beri Penjelasan Proses Sengketa di Pendaftaran Pemilu
"Ya tentu (16 parpol gagal ikut pemilu), karena kan gimana mau ikut pemilu karena untuk dilanjutkan ke verifikasi administrasi kan tidak. Kalau dalam pandangan KPU demikian (tidak ada kesempatan lagi)," ujar August.
Kesempatan perbaikan atau pelengkapan berkas sendiri diberikan saat sebelum tanggal 14 Agustus 2022. Namun sesudah itu maka parpol tak lagi boleh menambah atau mengurangi berkas yang sudah dikirimkan.
Ia menyampaikan bahwa kegagalan 16 parpol itu memiliki faktor yang bervariasi. Namun pada intinya tak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Bervariasi ya. Setiap partai punya persoalannya. Ya ada struktur, keanggotaan kan ada syarat tuh, seribu atau seperseribu jumlah anggota berdasarkan basis penghitungannya kabupaten kota. Variatif lah itu," jelasnya.
Berita Terkait
-
Sudah Diatur Undang-Undang, KPU Beri Penjelasan Proses Sengketa di Pendaftaran Pemilu
-
Gugatan Tiga Partai Tak Lolos Pemilu 2024, KPU: Itu Hak Parpol
-
Koalisinya dengan Gerindra Masih Terbuka Bagi Parpol Lain, PKB: Kalau PDIP Mau Gabung Monggo
-
Dua Nama Anggota Bawaslu dan Satu ASN di DIY Dicatut Parpol
-
Terbuka Masuk Koalisi Partai Pendukung Jokowi, Arah Politik PDIP Tunggu Titah Megawati
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
-
DPR RI Ragukan Misi Damai Board of Peace, Desak Pemerintah Tegas soal Serangan AS-Israel ke Iran
-
Rumahnya Dibombardir AS-Israel, Ayatollah Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Iran Hancurkan Radar FP132 AS di Qatar, Amerika Kini 'Buta' dari Serangan Rudal Balistik?
-
Prabowo Siap Terbang ke Teheran, Damaikan Perang AS-Israel Vs Iran
Terkini
-
Waktu Berbuka Tiba! Cek Jadwal Magrib dan Doa Buka Puasa Ramadan 27 Februari 2026 di Jogja
-
Skandal Dana Hibah Pariwisata Sleman: Bawaslu Tegaskan 'Nihil Pelanggaran' di Pilkada 2020
-
Antisipasi Tren Kemunculan Gepeng Selama Ramadan, Satpol PP Kota Jogja Intensifkan Operasi
-
Kronologi Pemuda Nekat Tusuk Juru Parkir di Sleman, Tak Terima Ditegur?
-
6 Fakta Insiden Penganiayaan di Jalan Godean Sleman yang Viral di Media Sosial