SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memulai tahapan awal pemilu pada 1-14 Agustus 2022 kemarin. Tahapan itu adalah pendaftaran partai politik (parpol) yang ingin menjadi peserta pada Pemilu 2024 mendatang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan, hanya ada kategori dalam proses pendaftaran parpol dalam pemilu nanti. Kategori itu adalah lengkap atau tidaknya dokumen persyaratan yang telah ditentukan.
"Nah kategori yang digunakan adalah melengkapi dokumen persyaratan. Sehingga kategori cuma satu, dokumennya lengkap atau tidal lengkap. Ukurannya sampai dengan 14 Agustus," kata Hasyim kepada awak media di Yogyakarta, Jumat (19/8/2022).
Jika kemudian, lanjut Hasyim, sampai dengan tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.59 dokumen tidak berhasil dilengkapi maka parpol dinyatakan gagal. Sehingga kemungkinan untuk melangkah ke tahapan selanjutnya telah kandas.
"Istilahnya bukan lolos tidak lolos. Tidak didaftar. Jadi tolong ya digunakan istilah yang tepat, tidak didaftar. Nah kalau tidak didaftar berarti kan selesai, tidak dilakukan verifikasi administrasi, dan verifikasi-verifikasi berikutnya," tegasnya.
Diketahui sejak awal tercatat ada 43 parpol sebagai pemegang akun Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Dari jumlah itu 40 parpol melakukan pendaftaran dan tiga partai sisanya tidak.
Kemudian dari 40 parpol yang mendaftar tersebut 24 parpol dinyatakan lengkap secara berkas. Kemudian akan diteruskan dalam tahapan verifikasi sedangkan sisa 16 parpol itu berkasnya harus dikembalikan.
Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz memastikan bahwa 16 parpol itu sudah dipastikan gagal untuk mengikuti pemilu 2024 mendatang. Mengingat berkas persyaratan pendaftaran yang tak bisa dilengkapi.
Padahal, kata August ketentuan itu diatur dalam undang-undang. Selain itu sudah sejak jauh hari persyaratan itu disosialisasikan kepada setiap partai politik.
Baca Juga: Sudah Diatur Undang-Undang, KPU Beri Penjelasan Proses Sengketa di Pendaftaran Pemilu
"Ya tentu (16 parpol gagal ikut pemilu), karena kan gimana mau ikut pemilu karena untuk dilanjutkan ke verifikasi administrasi kan tidak. Kalau dalam pandangan KPU demikian (tidak ada kesempatan lagi)," ujar August.
Kesempatan perbaikan atau pelengkapan berkas sendiri diberikan saat sebelum tanggal 14 Agustus 2022. Namun sesudah itu maka parpol tak lagi boleh menambah atau mengurangi berkas yang sudah dikirimkan.
Ia menyampaikan bahwa kegagalan 16 parpol itu memiliki faktor yang bervariasi. Namun pada intinya tak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Bervariasi ya. Setiap partai punya persoalannya. Ya ada struktur, keanggotaan kan ada syarat tuh, seribu atau seperseribu jumlah anggota berdasarkan basis penghitungannya kabupaten kota. Variatif lah itu," jelasnya.
Berita Terkait
-
Sudah Diatur Undang-Undang, KPU Beri Penjelasan Proses Sengketa di Pendaftaran Pemilu
-
Gugatan Tiga Partai Tak Lolos Pemilu 2024, KPU: Itu Hak Parpol
-
Koalisinya dengan Gerindra Masih Terbuka Bagi Parpol Lain, PKB: Kalau PDIP Mau Gabung Monggo
-
Dua Nama Anggota Bawaslu dan Satu ASN di DIY Dicatut Parpol
-
Terbuka Masuk Koalisi Partai Pendukung Jokowi, Arah Politik PDIP Tunggu Titah Megawati
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Terbaik, Ideal untuk Gaming dan Kerja Harian
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
Terkini
-
Kritik Tajam MPBI DIY: Pemerintah Disebut Pakai Rumus Upah yang Bikin Buruh Gagal Hidup Layak
-
Pemkot Yogyakarta Targetkan 100 Rumah Tak Layak Huni Selesai Direnovasi Akhir Tahun 2025
-
Trah Sultan HB II Ultimatum Inggris! Ribuan Manuskrip Geger Sepehi 1812 Harus Dikembalikan
-
Terdesak Utang Pinjol, Pemuda di Sleman Nekat Gasak Laptop di Kos-Kosan
-
Faber Instrument: UMKM Kayu Jati Cianjur yang Sukses Tembus Pasar Global Berkat Dukungan BRI