Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Senin, 22 Agustus 2022 | 16:04 WIB
Tersangka SB yang mencuri di rumah tetangga bersama barang bukti diamankan petugas. (dok.ist/Polsek Berbah)

SuaraJogja.id - Seorang pria berinisial SB (42) warga Kalurahan Sendangtirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman nekat mencuri di rumah tetangganya, yang hanya berjarak sekitar 15 meter.

Kapolsek Berbah AKP Parliska Febrihanoto mengungkap, pelaku tega mencuri di rumah tetangganya, saat tetangganya itu menghadiri acara tirakatan memeringati HUT ke-77 RI, 16 Agustus 2022.

Tersangka SB masuk ke rumah korban, S, yang ditinggal dalam kondisi terkunci itu, dengan cara mencongkel menggunakan obeng dan merusak pintu menggunakan kunci gerinda.

"Tersangka yang saat itu mengetahui kondisi rumah korban sepi, masuk dan langsung mengambil barang-barang berharga milik korban," ujarnya, kala dihubungi, Senin (22/8/2022)

Baca Juga: Hujan Deras Sebabkan Rumah di Berbah Roboh, Seorang Bocah Tertimpa Reruntuhan

Peristiwa ini dilaporkan kepada Polsek Berbah pukul 22.30 WIB, usai korban menyadari pintu belakang dalam keadaan terbuka, sepulangnya dari tirakatan. 

Selain itu, setelah dicek ke dalam rumah, didapati ada beberapa barang yang hilang.

Mendapatkan laporan dari korban, aparat Polsek Berbah bekerja sama dengan Sat Reskrim Polres Sleman menyelidiki dan berhasil mendapatkan informasi mengenai tersangka.

Salah satu petunjuk yang mendukung dugaan pelaku mengarah kepada tersangka, yakni karena yang bersangkutan tidak ikut hadir dalam kegiatan tirakatan. 

Tersangka SB selanjutnya ditangkap pada Jumat (19/8/2022) malam, sekitar pukul 21.30 WIB, tidak jauh dari kediaman korban. 

Baca Juga: Tersangka Penjual Miras Oplosan yang Tewaskan Tiga Orang di Berbah Dikenal Pemain Licin

Selain menangkap SB, petugas juga mengamankan barang bukti berupa harta benda milik korban, antara lain uang tunai Rp1,1 juta; satu buah gelang emas berat 8,35 gram senilai Rp7,2 juta; satu cincin emas seharga Rp800.000; tiga unit telepon genggam, masing-masing seharga Rp1,5 juta, Rp2,5 juta; dua unit komputer jinjing seharga Rp5 juta dan Rp3 juta. 

SB selanjutnya disangkakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.

"Tersangka dalam identitas diketahui sebagai karyawan swasta. Namun, sudah menganggur, tidak bekerja selama empat bulan. Dari pengakuannya, ia mencuri untuk keperluan rumah tangga," sebut eks Kapolsek Ngawen, Polres Gunungkidul ini.

Kontributor : Uli Febriarni

Load More