SuaraJogja.id - Kasus dugaan suap pengurusan perizinan apartemen Royal Kedhaton di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akhirnya masuk meja hijau. Dalam sidang perdana itu menghadirkan terdakwa Oon Nusihono selaku pemberi uang atau pelaku suap.
Oon Nusihono diketahui selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk yang memberi suap kepada eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan itu terungkap sederet 'hadiah' yang diberikan kepada Haryadi Suyuti tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rudi Dwi Prastyono mengatakan bahwa suap kepada eks Wali Kota Yogyakarta itu sempat dilakukan dengan memberikan hadiah ulang tahun. Saat itu terdakwa Oon bergerak bersama Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika saat Haryadi Suyuti memasuki usia 55 tahun pada 2019 silam.
"Haryadi Suyuti juga menyampaikan kepada Dandan Jaya Kartika melalui WhatsApp dengan kalimat 'O ya Dimas Dandan, pengen dalem sewu, bilih Sabtu 9 Februari, koncone njenengan sing jenenge HS Milad ke 55 thn', yang kemudian pesan WhatsApp diteruskan terdakwa," kata Rudi saat membacakan surat dakwaan di PN Yogyakarta, Senin (22/8/2022).
"Di mana oleh terdakwa pesan WhatsApp diteruskan kepada Sharif Benyamin (yang merupakan Direktur Property Development Region 8 PT Summarecon Agung Tbk) yang kemudian dijawab oleh Syarif Benyamin 'Oke Pak Oon'," sambungnya.
Keesokan harinya pada tanggal 8 Februari 2019 Oon bertemu dengan Dandan untuk membahas hadiah ulang tahun itu. Hingga akhirnya mereka memutuskan untuk memberikan sebuah sepeda.
"Setelah melihat-lihat katalog sepeda merek Specialized di internet dan mencari sepeda yang layak untuk Haryadi Suyuti, maka disepakati untuk memberikan sepeda e-bike merek specialized dengan harga sekitar Rp80 juta. Kemudian terdakwa meminta Dandan untuk mencari dan memesan sepeda dimaksud," tuturnya.
Kemudian kedua, ketika Dandan mengajukan surat permohonan rekomendasi gedung apartemen. Suap ini dilakukan agar rekomendasi ketinggian hanya 40 meter saja.
Munculnya draf adanya rekomendasi Wali Kota yang menyebutkan ketinggian 40 meter itu, Dandan lantas meminta uang operasional kepada terdakwa. Suap itu diketahui sebagai operasional tahap 1.
Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Terhadap Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Selama 30 Hari
Pada 28 Mei 2019, Oon mengajukan dana melalui finansial dan direksi agar bisa mencairkan uang operasional itu. Setelah mendapat lampu hijau terdakwa memerintahkan uang sebesar Rp400 juta ditransfer secara terpisah-pisah.
Berita Terkait
-
Terungkap! Alasan KPK Periksa Febri Diansyah Terkait Kasus Suap PAW yang Jerat Hasto
-
Data ICW: 29 Hakim Terlibat Korupsi, Nilai Suap Capai Rp 107,9 Miliar
-
Hakim Tipikor 'Main Mata' dengan Koruptor? Pukat UGM: Jangan-jangan Ini Puncak Gunung Es
-
Profil Ary Bakrie dan Istrinya, Punya Kekayaan Capai Ratusan Miliar?
-
Marak Hakim Kena Kasus Suap, Kinerja Bawas MA dan Komisi Yudisial Dipertanyakan
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Layanan Wealth Management BRI Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Omzet Ratusan Juta dari Usaha Sederhana Kisah Sukses Purna PMI di Godean Ini Bikin Menteri Terinspirasi
-
Waspada Jebakan Kerja di Luar Negeri, Menteri Ungkap Modus PMI Unprosedural Incar Anak Muda
-
Dana Hibah Pariwisata Sleman Dikorupsi? Bupati Harda Kiswaya Beri Klarifikasi Usai Diperiksa Kejari
-
Empat Kali Lurah di Sleman Tersandung Kasus Tanah Kas Desa, Pengawasan Makin Diperketat