SuaraJogja.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (BNNP DIY) ungkap jaringan narkotika jenis sabu dengan berat 18,23 gram.
Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Andi Fairan mengatakan, temuan itu berawal dari laporan masyarakat yang diikuti penyelidikan terhadap tersangka bernisial P (29), warga Denpasar, Bali yang berdomisili di Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman.
"Pelaku P diamankan pada 14 Agustus 2022 sekitar pukul 10.30 WIB, saat ia berhenti berbelanja di toko swalayan, Jln. Kaliurang Km.17 Kapanewon Pakem," kata Andi, Senin (22/8/2022).
Selanjutnya, petugas BNNP DIY menggeledah rumah tersangka di Kalurahan Sendangadi. Dari sana, didapati yang bersangkutan menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu seberat sekitar 12,59 gram.
"Ditaruh di meja ruang tamu, serta diketemukan barang bukti lain di dalam kamarnya berupa dua plastik klip berisi sabu 5,64 gram," tuturnya.
Petugas juga mendapati alat komunikasi, buku tabungan berikut kartu ATM, timbangan digital, alat kemas sabu dan barang bukti lainnya.
Penggeledahan berlanjut di hari yang sama, pada pukul 13.00 WIB, di ruang kerja pelaku yang ada di sebuah pusat perbelanjaan atau mal di Jogja.
"Ditemukan barang bukti satu unit telepon genggam warna hitam beserta kartu SIM. Diduga digunakan untuk komunikasi dengan jaringan pelaku," tambahnya.
"Berdasarkan interogasi, pelaku P mengaku telah dikendalikan oleh seorang dengan inisial T," kata dia.
Baca Juga: Tekan Angka Pengguna Narkoba di Jogja, BNNP DIY Bentuk IBM di Setiap Desa
T ini disebut-sebut merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas di salah satu kota di Indonesia, di luar DIY. Saat ini pihak BNN sedang mendalami dan mengembangkan penyelidikan terkait ini.
Terlibat Jaringan DIY-Jawa Tengah
Menurut Andi, pelaku P mengaku sebelumnya telah lima kali menerima paket yang berisi sabu dan telah menjadi perantara jual-beli mengedarkan dalam kemasan paket kecil. Masing-masing 0,5 gram, 1 gram dan 5 gram, di wilayah Yogyakarta, Klaten, Solo dan Cilacap.
Kejahatan itu dimulai tersangka P sejak Februari 2022. Dalam menjadi perantara jual-beli mengirim paket kepada pembeli, sesuai perintah bandar inisial T, barang dikirim melalui ojek daring.
"Setelah menerima kiriman dari Medan melalui jasa pengiriman barang, tersangka membagi dalam beberapa paket. Kemudian mengirim sesuai arahan dari yang diduga warga binaan lapas tadi," ujarnya.
Narkoba tersebut diedarkan di wilayah DIY dan Jawa Tengah. Sudah ada catatan sabu tersebut dikirim beberapa kali, sesuai data pengiriman paket jasa kirim, sambung Andi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
Terkini
-
Pernak-pernik Imlek Bermunculan, Pembeli Tak Seramai Tahun Lalu, Pesanan Didominasi Skala Kecil
-
Setetes Darah, Berjuta Harapan Bersama Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta
-
Gasak Rp243 Juta Modus Gembos Ban, Sindikat Pencuri di Yogyakarta Diringkus
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
Lulusan Hukum UGM Ini Banting Setir Jadi Ojol Saat Kuliah, Kini Jadi Peneliti Hukum Nasional