SuaraJogja.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (BNNP DIY) ungkap jaringan narkotika jenis sabu dengan berat 18,23 gram.
Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Andi Fairan mengatakan, temuan itu berawal dari laporan masyarakat yang diikuti penyelidikan terhadap tersangka bernisial P (29), warga Denpasar, Bali yang berdomisili di Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman.
"Pelaku P diamankan pada 14 Agustus 2022 sekitar pukul 10.30 WIB, saat ia berhenti berbelanja di toko swalayan, Jln. Kaliurang Km.17 Kapanewon Pakem," kata Andi, Senin (22/8/2022).
Selanjutnya, petugas BNNP DIY menggeledah rumah tersangka di Kalurahan Sendangadi. Dari sana, didapati yang bersangkutan menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu seberat sekitar 12,59 gram.
"Ditaruh di meja ruang tamu, serta diketemukan barang bukti lain di dalam kamarnya berupa dua plastik klip berisi sabu 5,64 gram," tuturnya.
Petugas juga mendapati alat komunikasi, buku tabungan berikut kartu ATM, timbangan digital, alat kemas sabu dan barang bukti lainnya.
Penggeledahan berlanjut di hari yang sama, pada pukul 13.00 WIB, di ruang kerja pelaku yang ada di sebuah pusat perbelanjaan atau mal di Jogja.
"Ditemukan barang bukti satu unit telepon genggam warna hitam beserta kartu SIM. Diduga digunakan untuk komunikasi dengan jaringan pelaku," tambahnya.
"Berdasarkan interogasi, pelaku P mengaku telah dikendalikan oleh seorang dengan inisial T," kata dia.
Baca Juga: Tekan Angka Pengguna Narkoba di Jogja, BNNP DIY Bentuk IBM di Setiap Desa
T ini disebut-sebut merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas di salah satu kota di Indonesia, di luar DIY. Saat ini pihak BNN sedang mendalami dan mengembangkan penyelidikan terkait ini.
Terlibat Jaringan DIY-Jawa Tengah
Menurut Andi, pelaku P mengaku sebelumnya telah lima kali menerima paket yang berisi sabu dan telah menjadi perantara jual-beli mengedarkan dalam kemasan paket kecil. Masing-masing 0,5 gram, 1 gram dan 5 gram, di wilayah Yogyakarta, Klaten, Solo dan Cilacap.
Kejahatan itu dimulai tersangka P sejak Februari 2022. Dalam menjadi perantara jual-beli mengirim paket kepada pembeli, sesuai perintah bandar inisial T, barang dikirim melalui ojek daring.
"Setelah menerima kiriman dari Medan melalui jasa pengiriman barang, tersangka membagi dalam beberapa paket. Kemudian mengirim sesuai arahan dari yang diduga warga binaan lapas tadi," ujarnya.
Narkoba tersebut diedarkan di wilayah DIY dan Jawa Tengah. Sudah ada catatan sabu tersebut dikirim beberapa kali, sesuai data pengiriman paket jasa kirim, sambung Andi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
Terkini
-
Dari Transfer Pengetahuan ke Generasi Kreatif: DIY Beri Penghargaan 995 Insan Pendidikan
-
BBM Langka: Benarkah Pertamina 'Mengunci' Pasokan untuk SPBU Asing?
-
Kota Jogja Kewalahan Sampah,Semua OPD di Wajib Urus Sampah hingga ke Kelurahan
-
Second Account Aman? Wamenkomdigi Buka Suara soal Kebijakan Medsos yang Bikin Gen Z Panik
-
Single ID: Bukan Pembatasan Akun Medsos, Tapi Ini Strategi Pemerintah Berantas Hoaks