SuaraJogja.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (BNNP DIY) ungkap jaringan narkotika jenis sabu dengan berat 18,23 gram.
Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Andi Fairan mengatakan, temuan itu berawal dari laporan masyarakat yang diikuti penyelidikan terhadap tersangka bernisial P (29), warga Denpasar, Bali yang berdomisili di Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman.
"Pelaku P diamankan pada 14 Agustus 2022 sekitar pukul 10.30 WIB, saat ia berhenti berbelanja di toko swalayan, Jln. Kaliurang Km.17 Kapanewon Pakem," kata Andi, Senin (22/8/2022).
Selanjutnya, petugas BNNP DIY menggeledah rumah tersangka di Kalurahan Sendangadi. Dari sana, didapati yang bersangkutan menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu seberat sekitar 12,59 gram.
"Ditaruh di meja ruang tamu, serta diketemukan barang bukti lain di dalam kamarnya berupa dua plastik klip berisi sabu 5,64 gram," tuturnya.
Petugas juga mendapati alat komunikasi, buku tabungan berikut kartu ATM, timbangan digital, alat kemas sabu dan barang bukti lainnya.
Penggeledahan berlanjut di hari yang sama, pada pukul 13.00 WIB, di ruang kerja pelaku yang ada di sebuah pusat perbelanjaan atau mal di Jogja.
"Ditemukan barang bukti satu unit telepon genggam warna hitam beserta kartu SIM. Diduga digunakan untuk komunikasi dengan jaringan pelaku," tambahnya.
"Berdasarkan interogasi, pelaku P mengaku telah dikendalikan oleh seorang dengan inisial T," kata dia.
Baca Juga: Tekan Angka Pengguna Narkoba di Jogja, BNNP DIY Bentuk IBM di Setiap Desa
T ini disebut-sebut merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas di salah satu kota di Indonesia, di luar DIY. Saat ini pihak BNN sedang mendalami dan mengembangkan penyelidikan terkait ini.
Terlibat Jaringan DIY-Jawa Tengah
Menurut Andi, pelaku P mengaku sebelumnya telah lima kali menerima paket yang berisi sabu dan telah menjadi perantara jual-beli mengedarkan dalam kemasan paket kecil. Masing-masing 0,5 gram, 1 gram dan 5 gram, di wilayah Yogyakarta, Klaten, Solo dan Cilacap.
Kejahatan itu dimulai tersangka P sejak Februari 2022. Dalam menjadi perantara jual-beli mengirim paket kepada pembeli, sesuai perintah bandar inisial T, barang dikirim melalui ojek daring.
"Setelah menerima kiriman dari Medan melalui jasa pengiriman barang, tersangka membagi dalam beberapa paket. Kemudian mengirim sesuai arahan dari yang diduga warga binaan lapas tadi," ujarnya.
Narkoba tersebut diedarkan di wilayah DIY dan Jawa Tengah. Sudah ada catatan sabu tersebut dikirim beberapa kali, sesuai data pengiriman paket jasa kirim, sambung Andi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul
-
Chapter Jogja 2026 Perkuat Sirkulasi Ekosistem Seni Rupa Kontemporer Yogyakarta
-
Hakim Sebut Tak Terbukti Berperan Aktif, Raudi Akmal Kini Jadi Tersangka Dana Hibah pariwisata
-
Data Pusat Tak Akurat, DPRD Jogja Desak Aturan Lokal agar Bantuan Pendidikan Tepat Sasaran
-
MJM 2026: Bank Mandiri Hadirkan Mandiri Bakti Kesehatan, Dukung UMKM dan Warisan Budaya Yogyakarta