SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan rekomendasi perbaikan tata kelola, terkait penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di tiap perguruan tinggi negeri (PTN).
Rekomendasi itu menyusul munculnya penyelewengan aturan pengumpulan dana dari calon mahasiswa baru, oleh rektor Universitas Lampung (Unila), yang diketahui lewat operasi tangkap tangan (OTT), diumumkan kepada publik beberapa hari lalu.
Menanggapi hal itu, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof.dr.Ova Emillia mengatakan bahwa sebetulnya, tata kelola dalam pelaksanaan Jalur Mandiri penerimaan mahasiswa baru (PMB) di tiap PTN sudah diatur oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi.
Misalnya terkait kuota sebanyak 40% bagi PTN dan 50% untuk PTNBH (PTN Badan Hukum).
Menurut Ova, tentunya Permen itu memberikan diskresi kepada PTN, karena bagaimanapun PTN mempunyai misi menyejahterakan rakyat.
"Yang tertulis di dalam rekomendasi KPK itu tentunya sebagai rekomendasi yang baik. Artinya begini, misalnya dia [KPK] menganjurkan agar akuntabel, itu suatu hal yang memang transparan, ya itu memang perlu disampaikan," kata dia, kala dihubungi wartawan, Rabu (24/8/2022).
Tujuannya, supaya jangan sampai orang tidak tahu tentang prosedur itu secara terbuka, lanjut Ova.
"Akuntabilitas itu penting. Jadi supaya orang itu tahu apa yang akan dilalui. Tentunya untuk tetap menjaga kepantasan dan marwah institusi itu sendiri," terang rektor yang dilantik 27 Mei 2022 ini.
Ditanyai soal langkah khusus mewujudkan transparansi dan akuntabilitas lewat penyediaan laman jejaring (website), Ova menyatakan hal itu sudah dilakukan oleh UGM. Demikian juga oleh masing-masing kampus lainnya, tentu sudah memilikinya pula. Laman dimaksud juga sudah memuat tata cara yang berlaku.
Baca Juga: Ova Emilia Resmi Dilantik Jadi Rektor UGM Periode 2022-2027
"Apa yang tertulis, itu yang dilakukan. Itu yang kami katakan bahwa sudah transparan. Kalau ada hal yang tidak tertulis dan ternyata ada dilakukan, nah itu kan suatu hal yang perlu dipertanyakan," tutur dia.
Dengan demikian, yang perlu ditingkatkan saat ini adalah pengawasan di masing-masing kampus.
"Dan saya kira ini berlaku umum, bukan hanya PTN. Saya kira Perguruan Tinggi Swasta (PTS) juga seperti itu. Semua institusi yang memungut dana dari publik, tentunya perlu ada pengaturan seperti itu," paparnya.
Apapun Jalur Masuknya, UKT Sama
Di waktu tersebut, Ova juga ditanyai soal ada tidaknya perbedaan biaya yang harus dikeluarkan calon mahasiswa baru UGM saat mengikuti pelaksanaan Jalur Mandiri, Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri, dan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri.
Selain itu, soal benar tidaknya biaya yang dikeluarkan calon mahasiswa diterima lewat Jalur Mandiri lebih besar, ketimbang yang diterima lewat dua jalur lain tadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Bukan Sekadar Makanan! Bupati Kulon Progo Ungkap Kunci Utama Atasi Stunting
-
Remaja Dianiaya karena Dikira Klitih di Bantul, Pelaku Berjaket Ojol?
-
Kisah Pilu Transmigran Eksodus: Kembali ke Yogyakarta, Hadapi Jalan Rusak dan Longsor
-
Ingin Saldo DANA Gratis Hingga Rp500.000? Begini Cara Klaim DANA Kaget Khusus untuk Warga Jogja
-
Terungkap, Alasan Gelandangan dan Pengemis "Betah" di Jogja, Bikin Geleng Kepala