SuaraJogja.id - Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Idham Mahdi mengungkapkan motif pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan satu korban meninggal buntut keributan di Asrama Mahasiswa Papua, di Jalan Kemasan, Umbulharjo, Yogyakarta pada Selasa (23/8/2022) kemarin. Berdasarkan keterangan pelaku, penganiayaan itu terjadi akibat dari kesalahpahaman kedua belah pihak.
"Motifnya adalah masalah pribadi kesalahpahaman. Masalah pribadi terjadi keributan, kemudian adanya keributan dan terjadinya penganiayaan sehingga mengakibatkan satu orang korban meninggal dunia," kata Idham kepada awak media di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (25/8/2022).
Disampaikan Idham kronologis peristiwa itu berawal keributan yang terjadi pada Selasa (23/8/2022) sekitar pukul 20.30 WIB di asrama mahasiswa di Jalan Kusumanegara, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Keributan dua kelompok itu berlanjut hingga berlangsung kejar mengejar.
Perkelahian tak terhindarkan di kawasan Simpang Tiga Glagahsari, Umbulharjo. Pada saat itu korban berinisial JTM (31) dianiaya menggunakan senjata tajam.
"Untuk (luka) korban di pergelangan tangan mengalami putus. Kemudian ada luka terbuka di bagian punggung dan perut," ungkapnya.
"Hari ini (jenazah JTM) diberangkatkan untuk dikebumikan di tanah kelahirannya, Papua," sambungnya.
Korban sempat dilarikan ke RSPAU Dr. Hardjolukito untuk ditangani lebih lanjut. Namun nahas saat dilakukan perawatan korban sudah tak tertolong hingga dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.
Dijelaskan Idham, korban dan pelaku sendiri saling mengenal dan kebetulan berasal dari daerah yang sama. Namun saat ini polisi masih mendalami sejak kapan perselisihan antara korban dan pelaku itu muncul.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang saat ini telah kita dalami dari para tersangka, kedatangan korban (ke asrama mahasiswa) itu atas inisiatif sendiri," ucapnya.
Ia menyampaikan ada dua orang pelaku yang telah menyerahkan diri ke polisi atas peristiwa ini. Diketahui kedua pelaku tersebut merupakan laki-laki berinisial HK (36) pekerajaan petani dan YK (27) pekerjaan karyawan swasta.
"Pada hari Rabu (24/8/2022) pukul 19.00 WIB atas kesadaran diri pelaku mendatangi Mapolda DIY dan menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dua orang pelaku saat ini telah dilakukan penahanan di rutan Mapolda DIY," terangnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku HK dan YK dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat 3 juncto 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik
-
Hasil Operasi Pekat Progo: Polda DIY Ringkus 65 Tersangka, Sita Ribuan Miras hingga Amankan Mucikari