SuaraJogja.id - Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Idham Mahdi mengungkapkan motif pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan satu korban meninggal buntut keributan di Asrama Mahasiswa Papua, di Jalan Kemasan, Umbulharjo, Yogyakarta pada Selasa (23/8/2022) kemarin. Berdasarkan keterangan pelaku, penganiayaan itu terjadi akibat dari kesalahpahaman kedua belah pihak.
"Motifnya adalah masalah pribadi kesalahpahaman. Masalah pribadi terjadi keributan, kemudian adanya keributan dan terjadinya penganiayaan sehingga mengakibatkan satu orang korban meninggal dunia," kata Idham kepada awak media di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (25/8/2022).
Disampaikan Idham kronologis peristiwa itu berawal keributan yang terjadi pada Selasa (23/8/2022) sekitar pukul 20.30 WIB di asrama mahasiswa di Jalan Kusumanegara, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Keributan dua kelompok itu berlanjut hingga berlangsung kejar mengejar.
Perkelahian tak terhindarkan di kawasan Simpang Tiga Glagahsari, Umbulharjo. Pada saat itu korban berinisial JTM (31) dianiaya menggunakan senjata tajam.
"Untuk (luka) korban di pergelangan tangan mengalami putus. Kemudian ada luka terbuka di bagian punggung dan perut," ungkapnya.
"Hari ini (jenazah JTM) diberangkatkan untuk dikebumikan di tanah kelahirannya, Papua," sambungnya.
Korban sempat dilarikan ke RSPAU Dr. Hardjolukito untuk ditangani lebih lanjut. Namun nahas saat dilakukan perawatan korban sudah tak tertolong hingga dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.
Dijelaskan Idham, korban dan pelaku sendiri saling mengenal dan kebetulan berasal dari daerah yang sama. Namun saat ini polisi masih mendalami sejak kapan perselisihan antara korban dan pelaku itu muncul.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang saat ini telah kita dalami dari para tersangka, kedatangan korban (ke asrama mahasiswa) itu atas inisiatif sendiri," ucapnya.
Ia menyampaikan ada dua orang pelaku yang telah menyerahkan diri ke polisi atas peristiwa ini. Diketahui kedua pelaku tersebut merupakan laki-laki berinisial HK (36) pekerajaan petani dan YK (27) pekerjaan karyawan swasta.
"Pada hari Rabu (24/8/2022) pukul 19.00 WIB atas kesadaran diri pelaku mendatangi Mapolda DIY dan menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dua orang pelaku saat ini telah dilakukan penahanan di rutan Mapolda DIY," terangnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku HK dan YK dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat 3 juncto 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Purbaya Dicopot Pas Lagi Rapat RAPBN, Akademisi UMY Soroti Etika dan Kepatutan Penguasa
-
Menjemput Rezeki dari Balik Layar Gadget hingga Ujung Canting, Kisah Difabel Bertahan Hidup di Jogja
-
PORTA by Ambarrukmo Hadirkan Pameran Eksperimental Photography "Somewhere Blue" by Nia Nanoka
-
Dari Olahraga untuk Negeri, BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia