SuaraJogja.id - Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Idham Mahdi mengungkapkan motif pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan satu korban meninggal buntut keributan di Asrama Mahasiswa Papua, di Jalan Kemasan, Umbulharjo, Yogyakarta pada Selasa (23/8/2022) kemarin. Berdasarkan keterangan pelaku, penganiayaan itu terjadi akibat dari kesalahpahaman kedua belah pihak.
"Motifnya adalah masalah pribadi kesalahpahaman. Masalah pribadi terjadi keributan, kemudian adanya keributan dan terjadinya penganiayaan sehingga mengakibatkan satu orang korban meninggal dunia," kata Idham kepada awak media di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (25/8/2022).
Disampaikan Idham kronologis peristiwa itu berawal keributan yang terjadi pada Selasa (23/8/2022) sekitar pukul 20.30 WIB di asrama mahasiswa di Jalan Kusumanegara, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Keributan dua kelompok itu berlanjut hingga berlangsung kejar mengejar.
Perkelahian tak terhindarkan di kawasan Simpang Tiga Glagahsari, Umbulharjo. Pada saat itu korban berinisial JTM (31) dianiaya menggunakan senjata tajam.
"Untuk (luka) korban di pergelangan tangan mengalami putus. Kemudian ada luka terbuka di bagian punggung dan perut," ungkapnya.
"Hari ini (jenazah JTM) diberangkatkan untuk dikebumikan di tanah kelahirannya, Papua," sambungnya.
Korban sempat dilarikan ke RSPAU Dr. Hardjolukito untuk ditangani lebih lanjut. Namun nahas saat dilakukan perawatan korban sudah tak tertolong hingga dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.
Dijelaskan Idham, korban dan pelaku sendiri saling mengenal dan kebetulan berasal dari daerah yang sama. Namun saat ini polisi masih mendalami sejak kapan perselisihan antara korban dan pelaku itu muncul.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang saat ini telah kita dalami dari para tersangka, kedatangan korban (ke asrama mahasiswa) itu atas inisiatif sendiri," ucapnya.
Baca Juga: Anggota DPRD Palembang Jadi Tersangka Penganiayaan, Diancam 5 Tahun Penjara
Ia menyampaikan ada dua orang pelaku yang telah menyerahkan diri ke polisi atas peristiwa ini. Diketahui kedua pelaku tersebut merupakan laki-laki berinisial HK (36) pekerajaan petani dan YK (27) pekerjaan karyawan swasta.
"Pada hari Rabu (24/8/2022) pukul 19.00 WIB atas kesadaran diri pelaku mendatangi Mapolda DIY dan menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dua orang pelaku saat ini telah dilakukan penahanan di rutan Mapolda DIY," terangnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku HK dan YK dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat 3 juncto 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Sadis! Bocah 10 Tahun Disetrum, Dicekoki Miras dan Dibanting di Pabrik Padi, 3 Tersangka Diringkus!
-
Dituduh Mencuri, Bocah 10 Tahun di Tangerang Disetrum hingga Disiram Air Miras
-
Kata Kapolda Kepri Soal Ibu Rantai dan Siksa Anak Sendiri di Batam
-
Update Bentrok TNI dan Warga Sibiru-biru: 45 Prajurit Diperiksa dan Berpotensi Jadi Tersangka
-
IDI Kecam Keras Penganiayaan Dokter di Papua, Tuntut Jaminan Keamanan Nakes
Tag
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang
Terkini
-
Video Asusila Mirip Anggota DPRD Gunungkidul Tersebar, Begini Respon Ketua DPRD
-
Sidak Pasar Jelang Nataru, Mendag: Harga Minyakita Akan Normal Pekan Ini
-
Imbas Kecurangan Takaran BBM di Sleman, Bupati Perketat Sertifikasi Tera SPBU
-
Mendag Sidak SPBU yang Diduga Curang di Sleman, Rugikan Konsumen Rp1,4 Miliar per Tahun
-
Sunarso Dinobatkan Sebagai The Best CEO untuk Most Expansive Sustainable Financing Activities