SuaraJogja.id - Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Idham Mahdi mengungkapkan motif pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan satu korban meninggal buntut keributan di Asrama Mahasiswa Papua, di Jalan Kemasan, Umbulharjo, Yogyakarta pada Selasa (23/8/2022) kemarin. Berdasarkan keterangan pelaku, penganiayaan itu terjadi akibat dari kesalahpahaman kedua belah pihak.
"Motifnya adalah masalah pribadi kesalahpahaman. Masalah pribadi terjadi keributan, kemudian adanya keributan dan terjadinya penganiayaan sehingga mengakibatkan satu orang korban meninggal dunia," kata Idham kepada awak media di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (25/8/2022).
Disampaikan Idham kronologis peristiwa itu berawal keributan yang terjadi pada Selasa (23/8/2022) sekitar pukul 20.30 WIB di asrama mahasiswa di Jalan Kusumanegara, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Keributan dua kelompok itu berlanjut hingga berlangsung kejar mengejar.
Perkelahian tak terhindarkan di kawasan Simpang Tiga Glagahsari, Umbulharjo. Pada saat itu korban berinisial JTM (31) dianiaya menggunakan senjata tajam.
"Untuk (luka) korban di pergelangan tangan mengalami putus. Kemudian ada luka terbuka di bagian punggung dan perut," ungkapnya.
"Hari ini (jenazah JTM) diberangkatkan untuk dikebumikan di tanah kelahirannya, Papua," sambungnya.
Korban sempat dilarikan ke RSPAU Dr. Hardjolukito untuk ditangani lebih lanjut. Namun nahas saat dilakukan perawatan korban sudah tak tertolong hingga dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.
Dijelaskan Idham, korban dan pelaku sendiri saling mengenal dan kebetulan berasal dari daerah yang sama. Namun saat ini polisi masih mendalami sejak kapan perselisihan antara korban dan pelaku itu muncul.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang saat ini telah kita dalami dari para tersangka, kedatangan korban (ke asrama mahasiswa) itu atas inisiatif sendiri," ucapnya.
Ia menyampaikan ada dua orang pelaku yang telah menyerahkan diri ke polisi atas peristiwa ini. Diketahui kedua pelaku tersebut merupakan laki-laki berinisial HK (36) pekerajaan petani dan YK (27) pekerjaan karyawan swasta.
"Pada hari Rabu (24/8/2022) pukul 19.00 WIB atas kesadaran diri pelaku mendatangi Mapolda DIY dan menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dua orang pelaku saat ini telah dilakukan penahanan di rutan Mapolda DIY," terangnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku HK dan YK dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat 3 juncto 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Relawan BRI Peduli Lakukan Aksi Bersih-Bersih Sekolah untuk Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Gempa Guncang Sleman, Aktivitas di PN Sleman Sempat Terhenti
-
Akses Mudah dan Strategis, Ini Pilihan Penginapan Jogja Murah di Bawah 500 Ribu Dekat Malioboro
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Rayakan Ulang Tahun ke-2 dengan Menggelar Berbagai Kegiatan
-
Trah Sultan HB II Ungkap Aset Rampasan Geger Sepehi 1812 yang Masih di Inggris, Nilainya Fantastis