SuaraJogja.id - Dalam meminimalisir pelanggaran dan sengketa proses Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan pada Kamis (25/8/2022) yang diikuti oleh partai politik yang ada di Kabupaten Bantul. Pada proses menuju pemilu 2024 Bawaslu mengangkat tema “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakan Keadilan Pemilu”.
Ketua Bawaslu Bantul, Harlina menyampaikan bahwa pencegahan pelanggaran dan sengketa proses tersebut merujuk pada UU No 7 Tahun 2017. Melalui tema yang diangkat, Bawaslu berupaya secar maksimal melakukan pencegahan dengan sosialisasi yang digalakkan.
“Kita diberikan amanah berdasar UU No 7 Tahun 2017 untuk melakukan upaya pencegahan terkait dengan pelanggaran maupun sengketa proses,” kata Harlina, Kamis (25/8/2022).
Harlina menambahkan bahwa sosialisasi ini merupakan hal pokok untuk memberikan pemahaman mengenai regulasi pemilu baik sisi teknis maupun sisi pengawasannya terhadap seluruh elemen masyarakat. Pihaknya berharap seluruh pihak dapat berperan aktif melakukan pencegahan dugaan pelanggaran maupun sengketa proses.
“Kita harapkan ada output yang kita dapatkan dimana masyarakat, stakeholder, maupun subyek pengawasan akan memahami apa yang menjadi regulasi pemilu,” terangnya.
Melalui sosialisasi ini Harlina juga berharap kesuksesan pemilu mendatang diukur dari seberapa paham subyek pengawasan terkait dengan pelaksanaan pemilu. Dengan demikian tidak ditemukan pelanggaran maupun sengketa proses.
“Dengan harapan nanti kesuksesan pemilu itu tidak diukur dari seberapa banyak Bawaslu melakukan proses penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa,” ujarnya.
Harlina menghimbau kepada masyarakat untuk mencegah potensi pelanggaran pemilu di wilayah masing-masing. Apabila mengalami kesulitan dalam melakukan pencegahan masyarakat dapat melaporkan ke Bawaslu untuk ditindak lanjuti.
“Ketika memang benar-benar tidak berani mencegah maka silahkan bisa melaporkan kepada pengawas pemilu agar kegiatan yang berpotensi melanggar bisa kita semprit,” tegasnya.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, TII Sebut Perlu Ruang Medsos Sehat untuk Pendidikan Politik Para Pemilih Muda
Terkait dengan hal tersebut, masyarakat dapat melapor maksimal 7 hari setelah kejadian pelanggaran. Selanjutnya Bawaslu akan menindak lanjuti dengan pengumpulan bukti, klarifikasi, dilanjutkan dengan penerusan hasil kajian atas temuan atau laporan kepada instansi berwenang, hingga kemudian dapat dilakukan kajian dan pemberian rekomendasi.
“Pengawas pemilu wajib hukumnya melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang dilaporkan,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Tabur Bunga Peringati 26 Tahun Tragedi Semanggi, Ada Tetesan Air Mata
-
Kumpulan Sanksi FIFA ke Timnas Indonesia Jelang Lawan Jepang, Potensi Diskualifikasi?
-
Sukses! Mahasiswa Amikom Yogyakarta Adakan Sosialisasi Pelatihan Desain Grafis
-
Google Hapus HyperOS Downloader: Pelanggaran Kebijakan atau Pembatasan yang Berlebihan?
-
Ada Elite Parpol Desak Penundaan Pengusutan Kasus Munir, Kasum: Hambatan Politik Serius
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
Terkini
-
Warga Cerme Kulon Progo Kembangkan Biofarmaka Jadi Produk Herbal
-
Jogja Uji Coba Program Makan Siang Gratis, Mahasiswa Perhotelan Siap Diterjunkan ke Sekolah
-
Masih Ada Bangunan Masjid Berdiri di Area Proyek Tol Jogja-Solo-YIA, Begini Penjelasan Kontraktor
-
Penemuan Mayat di Ring Road Kentungan Sleman Ternyata Korban Tabrak Lari, Polisi Amankan Dua Pelaku
-
Amankan Lima Terduga Pelaku Pembacokan di Jambusari, Polisi Pastikan Sleman Tetap Kondusif