SuaraJogja.id - Dalam meminimalisir pelanggaran dan sengketa proses Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan pada Kamis (25/8/2022) yang diikuti oleh partai politik yang ada di Kabupaten Bantul. Pada proses menuju pemilu 2024 Bawaslu mengangkat tema “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakan Keadilan Pemilu”.
Ketua Bawaslu Bantul, Harlina menyampaikan bahwa pencegahan pelanggaran dan sengketa proses tersebut merujuk pada UU No 7 Tahun 2017. Melalui tema yang diangkat, Bawaslu berupaya secar maksimal melakukan pencegahan dengan sosialisasi yang digalakkan.
“Kita diberikan amanah berdasar UU No 7 Tahun 2017 untuk melakukan upaya pencegahan terkait dengan pelanggaran maupun sengketa proses,” kata Harlina, Kamis (25/8/2022).
Harlina menambahkan bahwa sosialisasi ini merupakan hal pokok untuk memberikan pemahaman mengenai regulasi pemilu baik sisi teknis maupun sisi pengawasannya terhadap seluruh elemen masyarakat. Pihaknya berharap seluruh pihak dapat berperan aktif melakukan pencegahan dugaan pelanggaran maupun sengketa proses.
“Kita harapkan ada output yang kita dapatkan dimana masyarakat, stakeholder, maupun subyek pengawasan akan memahami apa yang menjadi regulasi pemilu,” terangnya.
Melalui sosialisasi ini Harlina juga berharap kesuksesan pemilu mendatang diukur dari seberapa paham subyek pengawasan terkait dengan pelaksanaan pemilu. Dengan demikian tidak ditemukan pelanggaran maupun sengketa proses.
“Dengan harapan nanti kesuksesan pemilu itu tidak diukur dari seberapa banyak Bawaslu melakukan proses penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa,” ujarnya.
Harlina menghimbau kepada masyarakat untuk mencegah potensi pelanggaran pemilu di wilayah masing-masing. Apabila mengalami kesulitan dalam melakukan pencegahan masyarakat dapat melaporkan ke Bawaslu untuk ditindak lanjuti.
“Ketika memang benar-benar tidak berani mencegah maka silahkan bisa melaporkan kepada pengawas pemilu agar kegiatan yang berpotensi melanggar bisa kita semprit,” tegasnya.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, TII Sebut Perlu Ruang Medsos Sehat untuk Pendidikan Politik Para Pemilih Muda
Terkait dengan hal tersebut, masyarakat dapat melapor maksimal 7 hari setelah kejadian pelanggaran. Selanjutnya Bawaslu akan menindak lanjuti dengan pengumpulan bukti, klarifikasi, dilanjutkan dengan penerusan hasil kajian atas temuan atau laporan kepada instansi berwenang, hingga kemudian dapat dilakukan kajian dan pemberian rekomendasi.
“Pengawas pemilu wajib hukumnya melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang dilaporkan,” tandasnya.
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
Pilihan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
-
DOR! Dua Bule Australia Jadi Korban Penembakan di Bali, Pelaku Disebut Gunakan Jaket Ojol
-
AFPI Geram, Ajak Pelaku Gerakan Gagal Bayar Pinjol Dipolisikan Biar Ditangkap
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan RAM 8 GB, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Geger di Bantul! Granat Zaman Perang Ditemukan Saat Kerja Bakti, Tim Gegana Turun Tangan!
-
Proyek Tol Jogja-Solo: Penambahan Lahan 581 Bidang di Sleman dan Progres Konstruksi Sentuh 60 Persen
-
Mbah Tupon Jadi Korban Mafia Tanah: JPW Desak Polda DIY Umumkan Tersangka
-
Motif Penumpang Begal Driver Ojol di Kalasan, Terlilit Utang Pinjol
-
Kiprah Sultan HB II di Jogja, Seminar Nasional Bakal Ungkap Perlawanan dan Pemikirannya