SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan bahwa Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan honor badan ad hoc atau penyelenggara pemilihan di level bawah pada Pemilu serentak 2024.
Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho di Bantul, Minggu mengatakan, KPU RI per tanggal 5 Agustus sudah menerima surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dengan ketentuan penganggaran, yang salah satunya terkait masalah honor badan ad hoc Pemilu 2024.
"Sudah disampaikan ke kita sebagai penyelenggara di tingkat daerah, memang untuk Pemilu 2024 akan ada kenaikan honor untuk badan ad hoc, terutama untuk PPK, PPS, pantarlih (petugas pemutakhiran data pemilih) dan KPPS," katanya.
Dia mengatakan, honor panitia pemilihan kecamatan (PPK) pada Pemilu 2024 sebesar Rp2,5 juta untuk ketua, dan Rp2,2 juta untuk anggota, sementara pada pemilu 2019 honornya sebesar Rp1,8 juta untuk ketua, dan Rp1,6 juta untuk anggota.
Baca Juga: Dini Hari, Kantor Lurah Muntuk Bantul Dirusak 2 Orang Tak Dikenal
Sementara untuk panitia pemilihan suara (PPS) tingkat kelurahan pada Pemilu 2024, besaran honornya Rp1,5 juta untuk ketua, dan Rp1,3 juta untuk anggota, naik dari pemilu 2019 yang Rp900 ribu untuk ketua, dan Rp850 ribu untuk anggota.
Kemudian untuk petugas pantarlih honornya menjadi Rp1 juta, ada kenaikan sebesar Rp200 ribu dibanding Pemilu 2019 yang sebesar Rp800 ribu.
"Kemudian untuk KPPS pada Pemilu 2024, ketua honornya Rp1,2 juga, anggota Rp1,1 juta, dan untuk linmas Rp700 ribu. Naik cukup signifikan dibanding Pemilu 2019 yang Rp550 ribu untuk ketua, anggota Rp500 ribu dan petugas ketertiban TPS sebesar Rp500 ribu," katanya.
Didik mengatakan, bahwa penganggaran honor badan ad hoc Pemilu 2024 yang bersumber dari APBN itu itu sudah menjadi ketentuan dari Kemenkeu, dan agar dilaksanakan KPU di tingkat kabupaten/kota dan provinsi se-Indonesia.
"Prinsip KPU juga memberikan apresiasi, karena pemerintah melalui Kemenkeu sudah mengakomodir kenaikan usulan honor pada badan ad hoc, karena sebenarnya beban yang paling berat pada saat pemungutan dan penghitungan suara di teman teman badan ad hoc terutama KPPS," katanya.
Dia mengatakan, untuk PPK dan PPS pada pemilu 2024, honor tersebut merupakan honor bulanan selama masa kerja badan ad hoc itu. Pengalaman pemilihan tahun sebelumnya, masa kerja PPK dan PPS selama 10 bulan.
Berita Terkait
-
Lompati V4, Honor Diprediksi Langsung Rilis HP Lipat Magic V5 Tahun Ini
-
Kode Redeem Honor of Kings April 2025: Klaim Hadiahnya Sekarang Juga!
-
Teaser Terbaru Honor Beredar, Bakal Jadi Pertama Punya Baterai 8.000 mAh
-
Lolos Sertifikasi, Harga Honor Play 60 Diprediksi Mulai Rp 3 Jutaan
-
Taksiran Tarif Ceramah Ustaz Solmed, Disebut Istri Jarang Pulang Jelang Lebaran: Bang Toyib
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan