Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 30 Agustus 2022 | 14:19 WIB
Sebanyak 14 tersangka pengedar dan penjual psikotropika dan narkotika, ditampilkan di Mapolres Sleman, Selasa (30/8/2022). [Kontributor Suarajogj.id/ Uli Febriarni]

Jajaran Unit Res Narkoba Polres Sleman juga menangkap pengedar psikotropika di Kemantren Jetis, Kota Jogja dengan tersangka MDN (25) dan MFA (19). Keduanya sehari-hari bekerja sebagai driver ojek daring.

"Dari tangan keduanya disita lima butir alprazolam, satu telepon genggam sebagai sarana komunikasi, dan tas punggung," sebutnya.

MDN dan MFA dijerat Pasal 62, pasal 60 (2), pasal 60 (4) dan 60 (5) UU RI No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Di Kemantren Gedongtengen, Kota Jogja, jajaran Sat Res Narkoba Polres Sleman juga menangkap ANT (28) yang melanggar pasal 196 dan pasal 197 UU RI No. 36 tentang Kesehatan.

Baca Juga: Polisi Ungkap 27 Kasus Peredaran Narkoba di Banten Selama Sepekan

Selain itu, dari tangan tersangka yang diketahui menjadi pengedar, diamankan satu bungkus rokok bekas merk Aspro warna cokelat yang didalamnya terdapat 200 butir Pil trihexiphenidyl.

"Masing-masing 10 butirnya dibungkus dengan plastik klip transparan," kata dia.

Disita pula uang hasil penjualan 200 butir pil trihexiphenidyl sebesar Rp250 ribu.

Tak hanya psikotropika, Irwan menyebutkan pihaknya juga menangkap BTP (24) dan ABP (32) di Wuryorejo, Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah pada 18 Agustus 2022. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu kaleng bekas rokok gudang garam yang berisi satu paket ganja.

Ganja dibungkus dengan kertas minyak, memiliki berat kurang lebih 23,66 gram berikut bungkusnya.

Baca Juga: Ardhito Pramono Tegaskan Sudah Bebas Narkoba, Tapi...

Disita pula dua unit telepon genggam. Keduanya dijerat Pasal 114 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ayat (2) dan pasal 111 ayat (1) UU tentang Narkotika.

Kontributor : Uli Febriarni

Load More