SuaraJogja.id - DIY pada Rabu (31/08/2022) ini memperingati satu dasawarsa berlakunya Undang-Undang Nomer 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Dalam kesempatan ini, Gubernur DIY sekaligus Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan HB X kembali menyapa warga atau Sapa Aruh di Bangsal Kompleks Kepatihan Yogyakarta.
Sapa Aruh Keistimewaan ini disampaikan Sultan untuk kedua kalinya. Sebelumnya Sultan menyampaikan Sapa Aruh dalam rangka peringatan Sewindu UU Keistimewaan DIY di Pagelaran Keraton Yogyakarta pada 31 Agustus 2020 lalu.
Dalam kesempatan kali ini, Sultan menyampaikan kalurahan di DIY harus direformasi. Hal ini penting agar 46 kelurahan dan 392 kalurahan di DIY menjadi pusat pertumbuhan ekonomi.
"Bagi saya dengan kalurahan jadi pusat pertumbuhan dan reformasi, jadi sesuatu yang sangat penting karena di kabupaten/kota relatif reformasi birokrasinya sudah berjalan jauh lebih baik sehingga di kelurahan ini perlu dilakukan hal yang sama," paparnya.
Baca Juga: Bertemu Tokoh PPP DIY, Sandiago Uno Jajaki Peluang Pilpres 2024
Menurut Sultan, kalurahan sebagai fokus pembangunan akan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Termasuk mengurangi angka kemiskinan di DIY yang saat ini masih tinggi hingga mencapai 11,91 persen atau 474,49 ribu pada September 2021.
Karenanya melalui reformasi yang dilakukan di tingkat kalurahan maka berbagai upaya mengatasi masalah kemiskinan bisa dilakukan lebih optimal. Apalagi kalurahan bisa memanfaatkan dana keistimewaan (danais) untuk pengembangan kalurahan selain dana desa yang dimiliki masing-masing kalurahan.
"Misalnya pilihan di sektor pertanian, ya [warga kalurahan] sudah nyewa saja tanah kas desa di wilayah itu untuk bercocok tanam. Nanti kan dapat bantuan danais itu buat nyewa lahan supaya apbd desa juga bertambah. Danais bisa digunakan untuk masyarakat, itu bisa," paparnya.
Sultan menambahkan, Pemda DIY juga berkomitmen mewujudkan kalurahan sebagai patrap TriMuka yang berarti menjadikan kalurahan menjadi arena demokrasi politik dan ekonomi lokal. Hal ini sebagai wujud kedaulatan politik kedaulatan ekonomi.
Kalurahan juga berperan dalam pemberdayaan melalui aktualisasi pengetahuan kolektif warganya sebagai wujud Kedaulatan Budaya. Jika potensi keunggulan dilancarkan dari kalurahan, maka kalurahan akan menjadi sentra pertumbuhan sekaligus menjadi ujung depan pemberantasan kemiskinan.
Baca Juga: Dukung Porda DIY, Dinkes Siagakan Puskesmas dan RS Tangani Atlet Cidera
Konsep ini relevan untuk mengakselerasi pembangunan kalurahan dalam mengejar kemajuan perkotaan. Sebab sumber potensinya berada di kalurahan.
"Kesemuanya yang tertera itu, hendaknya janganlah hanya berhenti pada teks tanpa konteks," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Paku Alam X Persilakan BPK RI Periksa Pengelolaan Dana Keistimewaan Yogyakarta
-
Sindir 9 Tahun UU Keistimewaan DIY, Warga Yogyakarta Bagi Nasi Bancakan
-
Sapa Aruh Sewindu UU Keistimewaan, Sultan: Desa Jadi Prioritas Pembangunan
-
Peringati Usia Sewindu, UU Keistimewaan Masih Punya PR Ketimpangan Ekonomi
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Liburan Sekolah, Sampah Menggila! Yogyakarta Siaga Hadapi Lonjakan Limbah Wisatawan
-
Duh! Dua SMP Negeri di Sleman Terdampak Proyek Jalan Tol, Tak Ada Relokasi
-
Cuan Jumat Berkah! Tersedia 3 Link Saldo DANA Kaget, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan
-
Pendapatan SDGs BRI Capai 65,46%, Wujudkan Komitmen Berkelanjutan
-
Kelana Kebun Warna: The 101 Yogyakarta Hadirkan Pameran Seni Plastik yang Unik dan Menyentuh