SuaraJogja.id - Ketua Presidium Pinsar Petelur Nasional (PPN) Yudianto Yosgiarso menyebut perlu ada penyesuaian kembali terkait dengan penetapan harga acuan telur oleh pemerintah. Sehingga diharap tidak ada pihak manapun yang dirugikan dari penjualan atau pembelian telur.
PPN sendiri sudah memberikan rumus atau acuan dengan tiga setengah kali harga pakan untuk menentukan harga acuan telur tersebut. Selanjutnya keputusan ada di tangan pemerintah untuk menentukan harga.
"Kalau misalnya pemerintah menyampaikan kami harus tetap dengan Rp24 ribu perhitungannya kan bisa tinggal dibalik 24 dibagi dengan tiga setengah bisa nggak pemerintah ini menyediakan pakan dengan senilai rupiah itu. Kemudian bisa ditarik mundur lagi jagungnya, harus berapa itu," kata Yudi di Fakultas Peternakan UGM, Senin (5/9/2022).
Disampaikan Yudi, peternak tidak pernah untuk menentukan atau mematok harga tertentu. Hanya memang tetap mempunyai perhitungan harga telur itu tiga setengah kali pakan.
Namun diketahui pemerintah lewat Badan Pangan Nasional (BPN) mematok bahwa batas bawah Rp22.000 dan batas atas Rp24.000. Dengan catatan harga jagung di tingkat petani Rp4.200 dan di tingkat peternak Rp5.000, kemudian DOC Rp9.000 sampai dengan Rp11.000.
"Tapi ini tidak bisa dilaksanakan. Lah ini kan menjadi kami merasa semua harus dilimpahkan kepada peternak. Peternaknya harus turun tetapi biaya produksi kami tidak turun," terangnya.
Pihaknya tak bisa memastikan lebih lanjut berapa kenaikan harga telur itu sendiri. Mengingat potensi kenaikan pakan pun masih dapat terjadi lagi.
"Saya tidak ingin menaikkan meskipun artinya barang ini juga tidak berlimpah. Sekali tetapi saat ini meskipun dalam kerugian kami tidak menyerukan ayo naik," ujarnya.
"Mohon tolong dicatat kami asosiasi tidak menyerukan ayo naik dan kami tetap juga menunggu apa yang menjadi kebijakan pemerintah selanjutnya," imbuhnya.
Baca Juga: Diam di Pojokan Tak Bersuara, Bocah Ini justru Pecahkan Telur Satu Keranjang
Yudi hanya berharap peternak senang pedagang untung dan konsumen tersenyum. Dalam artian semua dalam batasan wajar sehingga tak merugikan pihak manapun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Geger Pantai Sanglen: Sultan Tawarkan Pesangon, Warga Bersikeras Pertahankan Lahan
Pilihan
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
-
Tiga Hari Merosot Tajam, Harga Saham BBCA Diramal Tembus Segini
-
Fungsi PPATK di Tengah Isu Pemblokiran Rekening 'Nganggur'
-
Fenomena Rojali & Rohana Bikin Heboh Ritel, Bos Unilever Santai
-
Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini
Terkini
-
Sleman Siap Berantas Tambang Ilegal, Komitmen dengan KPK Jadi Senjata Utama?
-
Solo-Jogja Cuma 30 Menit, Jalan Tol Klaten-Prambanan Resmi Dibuka
-
Judi Online Berkedok Promo? Markas di Bantul Digerebek, Otak Pelaku Terungkap
-
Timor Leste Buka Pintu Lebar untuk Investor Indonesia: Peluang Emas di Sektor Pariwisata
-
Mulai Agustus: Yogyakarta Kerahkan Alat Berat, Normalisasi Sungai Dimulai