SuaraJogja.id - Ketua Presidium Pinsar Petelur Nasional (PPN) Yudianto Yosgiarso menyebut perlu ada penyesuaian kembali terkait dengan penetapan harga acuan telur oleh pemerintah. Sehingga diharap tidak ada pihak manapun yang dirugikan dari penjualan atau pembelian telur.
PPN sendiri sudah memberikan rumus atau acuan dengan tiga setengah kali harga pakan untuk menentukan harga acuan telur tersebut. Selanjutnya keputusan ada di tangan pemerintah untuk menentukan harga.
"Kalau misalnya pemerintah menyampaikan kami harus tetap dengan Rp24 ribu perhitungannya kan bisa tinggal dibalik 24 dibagi dengan tiga setengah bisa nggak pemerintah ini menyediakan pakan dengan senilai rupiah itu. Kemudian bisa ditarik mundur lagi jagungnya, harus berapa itu," kata Yudi di Fakultas Peternakan UGM, Senin (5/9/2022).
Disampaikan Yudi, peternak tidak pernah untuk menentukan atau mematok harga tertentu. Hanya memang tetap mempunyai perhitungan harga telur itu tiga setengah kali pakan.
Namun diketahui pemerintah lewat Badan Pangan Nasional (BPN) mematok bahwa batas bawah Rp22.000 dan batas atas Rp24.000. Dengan catatan harga jagung di tingkat petani Rp4.200 dan di tingkat peternak Rp5.000, kemudian DOC Rp9.000 sampai dengan Rp11.000.
"Tapi ini tidak bisa dilaksanakan. Lah ini kan menjadi kami merasa semua harus dilimpahkan kepada peternak. Peternaknya harus turun tetapi biaya produksi kami tidak turun," terangnya.
Pihaknya tak bisa memastikan lebih lanjut berapa kenaikan harga telur itu sendiri. Mengingat potensi kenaikan pakan pun masih dapat terjadi lagi.
"Saya tidak ingin menaikkan meskipun artinya barang ini juga tidak berlimpah. Sekali tetapi saat ini meskipun dalam kerugian kami tidak menyerukan ayo naik," ujarnya.
"Mohon tolong dicatat kami asosiasi tidak menyerukan ayo naik dan kami tetap juga menunggu apa yang menjadi kebijakan pemerintah selanjutnya," imbuhnya.
Baca Juga: Diam di Pojokan Tak Bersuara, Bocah Ini justru Pecahkan Telur Satu Keranjang
Yudi hanya berharap peternak senang pedagang untung dan konsumen tersenyum. Dalam artian semua dalam batasan wajar sehingga tak merugikan pihak manapun.
Berita Terkait
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Bahlil Rangkap Menteri dan Menko, Pengamat Sebut Prabowo Selamatkan Agenda Politik 2029
-
Resep Kuliner Tradisional Mulai Hilang, 45 Persen Warisan Gastronomi Indonesia Terancam Punah
-
Keluarga Eks-Napiter Terjebak Stigma, Deradikalisasi Dinilai Tak Cukup Sasar Pelaku
-
JPW: Kapolri Baru Tak Berdampak Jika Pekerjaan Rumah Dibiarkan Mangkrak
-
Pratikno dan Listyo Sigit Kena Resuffle, Prabowo Disebut Bersih-bersih Orang Jokowi