SuaraJogja.id - Ketua Presidium Pinsar Petelur Nasional (PPN) Yudianto Yosgiarso menyebut perlu ada penyesuaian kembali terkait dengan penetapan harga acuan telur oleh pemerintah. Sehingga diharap tidak ada pihak manapun yang dirugikan dari penjualan atau pembelian telur.
PPN sendiri sudah memberikan rumus atau acuan dengan tiga setengah kali harga pakan untuk menentukan harga acuan telur tersebut. Selanjutnya keputusan ada di tangan pemerintah untuk menentukan harga.
"Kalau misalnya pemerintah menyampaikan kami harus tetap dengan Rp24 ribu perhitungannya kan bisa tinggal dibalik 24 dibagi dengan tiga setengah bisa nggak pemerintah ini menyediakan pakan dengan senilai rupiah itu. Kemudian bisa ditarik mundur lagi jagungnya, harus berapa itu," kata Yudi di Fakultas Peternakan UGM, Senin (5/9/2022).
Disampaikan Yudi, peternak tidak pernah untuk menentukan atau mematok harga tertentu. Hanya memang tetap mempunyai perhitungan harga telur itu tiga setengah kali pakan.
Namun diketahui pemerintah lewat Badan Pangan Nasional (BPN) mematok bahwa batas bawah Rp22.000 dan batas atas Rp24.000. Dengan catatan harga jagung di tingkat petani Rp4.200 dan di tingkat peternak Rp5.000, kemudian DOC Rp9.000 sampai dengan Rp11.000.
"Tapi ini tidak bisa dilaksanakan. Lah ini kan menjadi kami merasa semua harus dilimpahkan kepada peternak. Peternaknya harus turun tetapi biaya produksi kami tidak turun," terangnya.
Pihaknya tak bisa memastikan lebih lanjut berapa kenaikan harga telur itu sendiri. Mengingat potensi kenaikan pakan pun masih dapat terjadi lagi.
"Saya tidak ingin menaikkan meskipun artinya barang ini juga tidak berlimpah. Sekali tetapi saat ini meskipun dalam kerugian kami tidak menyerukan ayo naik," ujarnya.
"Mohon tolong dicatat kami asosiasi tidak menyerukan ayo naik dan kami tetap juga menunggu apa yang menjadi kebijakan pemerintah selanjutnya," imbuhnya.
Baca Juga: Diam di Pojokan Tak Bersuara, Bocah Ini justru Pecahkan Telur Satu Keranjang
Yudi hanya berharap peternak senang pedagang untung dan konsumen tersenyum. Dalam artian semua dalam batasan wajar sehingga tak merugikan pihak manapun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Imigrasi Yogyakarta Kembali Gagalkan Keberangkatan 3 Pria Diduga Jemaah Haji Non-Prosedural
-
Jangan Asal Perluas! Pemda DIY Tuntut Sistem MBG Dibenahi Total Sebelum Masuk Kampus
-
Usulan Pahlawan Nasional Sultan HB II Menanti Persetujuan Keraton Yogyakarta hingga Presiden Prabowo
-
Harga TV Changhong dan Kelebihan yang Perlu Diketahui, Cek Sekarang di Blibli