SuaraJogja.id - Ketua Presidium Pinsar Petelur Nasional (PPN) Yudianto Yosgiarso menyebut perlu ada penyesuaian kembali terkait dengan penetapan harga acuan telur oleh pemerintah. Sehingga diharap tidak ada pihak manapun yang dirugikan dari penjualan atau pembelian telur.
PPN sendiri sudah memberikan rumus atau acuan dengan tiga setengah kali harga pakan untuk menentukan harga acuan telur tersebut. Selanjutnya keputusan ada di tangan pemerintah untuk menentukan harga.
"Kalau misalnya pemerintah menyampaikan kami harus tetap dengan Rp24 ribu perhitungannya kan bisa tinggal dibalik 24 dibagi dengan tiga setengah bisa nggak pemerintah ini menyediakan pakan dengan senilai rupiah itu. Kemudian bisa ditarik mundur lagi jagungnya, harus berapa itu," kata Yudi di Fakultas Peternakan UGM, Senin (5/9/2022).
Disampaikan Yudi, peternak tidak pernah untuk menentukan atau mematok harga tertentu. Hanya memang tetap mempunyai perhitungan harga telur itu tiga setengah kali pakan.
Namun diketahui pemerintah lewat Badan Pangan Nasional (BPN) mematok bahwa batas bawah Rp22.000 dan batas atas Rp24.000. Dengan catatan harga jagung di tingkat petani Rp4.200 dan di tingkat peternak Rp5.000, kemudian DOC Rp9.000 sampai dengan Rp11.000.
"Tapi ini tidak bisa dilaksanakan. Lah ini kan menjadi kami merasa semua harus dilimpahkan kepada peternak. Peternaknya harus turun tetapi biaya produksi kami tidak turun," terangnya.
Pihaknya tak bisa memastikan lebih lanjut berapa kenaikan harga telur itu sendiri. Mengingat potensi kenaikan pakan pun masih dapat terjadi lagi.
"Saya tidak ingin menaikkan meskipun artinya barang ini juga tidak berlimpah. Sekali tetapi saat ini meskipun dalam kerugian kami tidak menyerukan ayo naik," ujarnya.
"Mohon tolong dicatat kami asosiasi tidak menyerukan ayo naik dan kami tetap juga menunggu apa yang menjadi kebijakan pemerintah selanjutnya," imbuhnya.
Baca Juga: Diam di Pojokan Tak Bersuara, Bocah Ini justru Pecahkan Telur Satu Keranjang
Yudi hanya berharap peternak senang pedagang untung dan konsumen tersenyum. Dalam artian semua dalam batasan wajar sehingga tak merugikan pihak manapun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Wujudkan Mobil Impian, BRI KKB Expo 2026 Tebar Promo Suku Bunga Mulai 1,81 Persen
-
Rayakan HUT Ke-81 RI Lebih Hemat dengan Ragam Promo Spesial dari BRI
-
Bukan Sekadar Horor Biasa, 'Munafik: Melawan Iblis' Hadir dengan Unsur Religi Serta Budaya Jawa
-
ROG AI Masterclass 2026: ASUS ROG Buka Edukasi AI di Yogyakarta, Kota Pertama Rangkaian Nasional
-
Yuk Nikmati Liburan Seru ke Pantai Selatan Yogyakarta Bareng PORTA