SuaraJogja.id - Ketua Presidium Pinsar Petelur Nasional (PPN) Yudianto Yosgiarso menyebut perlu ada penyesuaian kembali terkait dengan penetapan harga acuan telur oleh pemerintah. Sehingga diharap tidak ada pihak manapun yang dirugikan dari penjualan atau pembelian telur.
PPN sendiri sudah memberikan rumus atau acuan dengan tiga setengah kali harga pakan untuk menentukan harga acuan telur tersebut. Selanjutnya keputusan ada di tangan pemerintah untuk menentukan harga.
"Kalau misalnya pemerintah menyampaikan kami harus tetap dengan Rp24 ribu perhitungannya kan bisa tinggal dibalik 24 dibagi dengan tiga setengah bisa nggak pemerintah ini menyediakan pakan dengan senilai rupiah itu. Kemudian bisa ditarik mundur lagi jagungnya, harus berapa itu," kata Yudi di Fakultas Peternakan UGM, Senin (5/9/2022).
Disampaikan Yudi, peternak tidak pernah untuk menentukan atau mematok harga tertentu. Hanya memang tetap mempunyai perhitungan harga telur itu tiga setengah kali pakan.
Namun diketahui pemerintah lewat Badan Pangan Nasional (BPN) mematok bahwa batas bawah Rp22.000 dan batas atas Rp24.000. Dengan catatan harga jagung di tingkat petani Rp4.200 dan di tingkat peternak Rp5.000, kemudian DOC Rp9.000 sampai dengan Rp11.000.
"Tapi ini tidak bisa dilaksanakan. Lah ini kan menjadi kami merasa semua harus dilimpahkan kepada peternak. Peternaknya harus turun tetapi biaya produksi kami tidak turun," terangnya.
Pihaknya tak bisa memastikan lebih lanjut berapa kenaikan harga telur itu sendiri. Mengingat potensi kenaikan pakan pun masih dapat terjadi lagi.
"Saya tidak ingin menaikkan meskipun artinya barang ini juga tidak berlimpah. Sekali tetapi saat ini meskipun dalam kerugian kami tidak menyerukan ayo naik," ujarnya.
"Mohon tolong dicatat kami asosiasi tidak menyerukan ayo naik dan kami tetap juga menunggu apa yang menjadi kebijakan pemerintah selanjutnya," imbuhnya.
Baca Juga: Diam di Pojokan Tak Bersuara, Bocah Ini justru Pecahkan Telur Satu Keranjang
Yudi hanya berharap peternak senang pedagang untung dan konsumen tersenyum. Dalam artian semua dalam batasan wajar sehingga tak merugikan pihak manapun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Danantara dan BP BUMN Siagakan 1.000 Relawan untuk Tanggap Darurat
-
Bantu Korban Sumatera, BRI Juga Berperan Aktif Dukung Proses Pemulihan Pascabencana
-
Anak Mantan Bupati Sleman Ikut Terseret Kasus Korupsi, Kejaksaan Buka Suara Soal Peran Raudi Akmal
-
Imbas Jembatan Kewek Ditutup, Polisi Siapkan Skema Dua Arah di Sekitar Gramedia-Bethesda
-
Lambat Tangani Korban, Muhammadiyah Desak Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional Sumatera