Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 07 September 2022 | 11:28 WIB
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan Putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esnir

Komentar-komentar dari warganet pun ikut mengkritisi bebas bersyaratnya Pinangki ini.

Salah satunya akun Twitter @Jalakovic yang berkomentar menantang aparat hukum untuk memberi hukuman mati koruptor.

"Ini nih yg mencederai kesamaan hukum, kalian semua saya tantang untuk masukkan pasal hukum mati para koruptor dan miskinkan. BERANI???," ungkapnya.

Kontributor Suarajogja.id: Ismoyo Sedjati

Baca Juga: Pukat UGM Soal Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat: Korupsi Sudah Tidak Dianggap Kejahatan Luar Biasa

Load More