SuaraJogja.id - Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY Dian Lakshmi Pratiwi memastikan bahwa bangunan cagar budaya yang terdampak pembangunan tol Jogja-Bawen telah mendapatkan solusi. Hal ini disepakati setelah dilakukan sejumlah pembahasan oleh pihak-pihak terkait pembangunan jalan tol.
Diketahui bahwa salah satu bangunan cagar budaya yang terdampak pembangunan tol itu adalah Ndalem Mijosastran. Bangunan rumah limasan itu sendiri berada di Padukuhan Pundong II, Kalurahan Tirtoadi, Kabupaten Sleman.
"Teman-teman Sleman sudah koordinasi ke kami jauh memang sebelum pembahasan ini harus seperti apa. Jadi memang sudah ada kesepakatan dengan teman-teman di Kabupaten Sleman juga dengan satker yang mengerjakan jalan tol," kata Dian dikonfirmasi awak media, Jumat (9/9/2022).
Dijelaskan Dian, dari sisi cagar budaya pihaknya sudah menyarankan untuk melakukan pengecekan kembali. Terlebih dengan nilai penting bangunan tersebut.
"Nah memang nilai penting bangunan tersebut adalah pada arsitektur. Sehingga bangunan tersebut, masih bisa dipindahkan lokasinya karena nilai penting di gaya arsitekturnya," tuturnya.
Keputusan itu, kata Dian, sudah disepakati oleh sejumlah pihak terkait. Hingga kemudian langkah selanjutnya adalah dengan melakukan kajian untuk proses pemindahannya.
Direncakan bangunan cagar budaya sendiri akan dilakukan berupa pemindahan lokasi ke lokasi tak terdampak pembangunan tol. Dengan memastikan tidak menghilangkan nilai-nilai historis yang ada dari bangunan tersebut.
"Nah itu memang sudah disepakati. Kemudian dilakukan kajian untuk bagaimana memindah, memboyong, pada lokasi yang memang pergantiannya hanya geser. Itu secara cagar budaya kami kemarin sudah kondisikan seperti itu," terangnya.
"Saya kira bukan masalah di sisi bagaimana cagar budayanya karena dari sisi itu kita sudah sepakat itu aman. Itu sudah dilakukan kajian, dipindah dan nanti dibangun ulang di sana," sambungnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jogja Hari Ini, Jumat 9 September 2022: Sleman dan Yogyakarta Hujan sejak Siang
Dian mengaku hingga saat ini belum mengetahui secara detail lokasi pengganti untuk cagar budaya tersebut. Namun dipastikan pemindahan masih akan dilakukan di area Kabupaten Sleman.
"Lokasi tidak menjadi masalah selama itu juga masih di areal Sleman tapi itu yang saya belum update. Namun yang penting kami sudah memberikan rekomendasi bahwa bangunan itu bisa dibongkar atau kemudian dipindahkan untuk direkonstruksi ulang," tandasnya.
Sebelumnya, PPK Proyek Tol Jogja-Bawen Mustanir memastikan proses pembebasan lahan terus berjalan dan ia berharap waktu dua bulan yang direncanakan itu bisa terealisasi.
Ia mengungkap, proses pembebasan lahan dan relokasi Ndalem Mijosastran dilakukan dengan berpedoman pada UU Nomor 11 tahun 2010 tentang pelestarian cagar budaya dan UU Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah.
"Berdasarkan hasil kajian, walaupun bangunan yang terdampak hanya separuh, rumah limasan tradisional itu rencananya bakal direlokasi utuh," ujarnya, Kamis (8/9/2022).
Diketahui bahwa Ndalem Mijosastran merupakan bangunan rumah yang masih berdiri di atas IPL tol Jogja-Bawen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Isu Keamanan Jelang HUT RI Bikin Khawatir, Sri Sultan Singgung Soal Pagar Tinggi di Mal
-
BRI Optimalkan Likuiditas dari Dana SAL untuk Perluas Kredit Berkualitas bagi UMKM
-
Berangkat Kerja Malah Jadi Korban Begal, Pria di Sleman Ditodong Sajam dan Motor Digasak
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
Murah, Mudah Didapat, Sulit Ditinggalkan, Kisah Kelam Mantan Pengguna Obat Keras di Jogja