SuaraJogja.id - Johnson Panjaitan, selaku kuasa hukum Brigadir J menyoroti penanganan kasus yang menyeret Irjen Ferdy Sambo yang dianggap jalan di tempat.
Johnson menyatakan, penanganan kasus tersebut sedikitnya berjalan di dua trek, dan yang saat ini sedang diproses dan dikomunikasikan ke khalayak adalah proses kode etik.
"Tapi kode etik yang ditampilkan itu tidak transparan. Karena yang diperlihatkan adalah soal sidang dan hukumannya," terangnya, di Mapolda DIY, Senin (12/9/2022).
"Padahal ini obstruction ya. Obstruction ini jauh lebih berbahaya ketimbang soal pembunuhan berencananya itu. Karena ini menyangkut institusi," kata dia.
Sayangnya, menurut Johnson, transparansi dan akuntabel yang dikatakan oleh pihak kepolisian hanya menampilkan soal sidang dan pencopotan personel.
"Kita tidak hanya butuh hukuman yang berat untuk membersihkan, karena ini bukan cuma soal pembersihan, tapi juga soal intitusinya. Karenanya itu, pola-polanya bagaimana dia melakukan obstruction of justice dan bagaimana berjaringan," ucapnya.
"Karena ini bukan oknum, saya khawatir juga kalau institusi. Tapi kalau jumlahnya 97, mau bilang bagaimana?," lanjut Johnson.
Apalagi tindakan pembunuhan berencana itu dilakukan oleh 'polisinya polisi'.
Johnson juga menyoroti istri Brigjen Hendra Kurniawan, Karo Paminal Propam Polri (Seali Syah) yang beberapa waktu belakangan aktif melakukan pembelaan-pembelaan untuk suami.
"Tapi tidak secanggih PC (Putri Chandrawati, istri Sambo)," ungkap Johnson.
Secara substansial, masalah dalam kasus ini ada dua. Yang satu mengenai pelanggaran pasal 340 KUH Pidana dan kedua yakni bagaimana institusi ini terutama yang berhubungan dengan Satgasus.
"Dalam konteks Satgasus, ini jadi berlapis-lapis dan banyak tanda tanya. Kenapa tanda tanya? Pertama, sampai sekarang saya tidak mendapatkan rekening dan handphone. Padahal handphone itu juga rekening dan sebagainya kan," imbuhnya.
Menurut Johnson dua benda penting itu hilang karena adanya tindak menghalang-halangi penanganan hukum (obstruction of justice).
"Saya bukan hanya obstructionnya! Ngomong mau memberantas judi online, dapat, terbukti kan. Tapi kan praktiknya transfer-transfer. Kok tidak ada rekening gendut? Senjata bagaimana?, mengerikan loh," lanjut dia.
Uji Kebohongan Langkah Tak Perlu
Berita Terkait
-
Mahfud MD Tanggapi Penanganan Kasus Brigadir J: Sudah on the Track
-
43 Jaksa Tangani 7 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J
-
Polda Metro Jaya Siapkan Bantuan Hukum untuk AKBP Jerry Siagian yang Dipecat dalam Sidang Kode Etik Polri
-
Komnas HAM Serahkan Hasil Investigasi Kasus Pembunuhan Brigadir J ke Mahfud MD
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Pasca Ramai Dugaan Diskriminasi Siswa, Disdikpora DIY Wajibkan Sekolah Sediakan Ruang Belajar Agama
-
Usai Menang Praperadilan, Raudi Akmal Terlihat Langsung Turun ke Masyarakat
-
Kisah Rosidah di Sumenep, UMKM Gula Merah Tumbuh Pesat Setelah Memanfaatkan KUR BRI
-
Gawat! DIY Tak Punya Anggaran Dropping Air, Empat Kabupaten Sudah Alami Kekeringan
-
Tegas! 17 SPPG di DIY Ditutup, Buntut Kasus Keracunan hingga Masalah Izin