SuaraJogja.id - Para pegawai Malioboro Mall dan Hotel Ibis di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta menjadi korban pemutusan hubungan kerja atau PHK setelah kedua aset bangunan itu diambil alih oleh Pemda DIY. Lantas, perlu diketahui aturan terkait besaran pesangon untuk karyawan yang kena PHK.
Pemda DIY diketahui mengambil alih dua aset bangunan Malioboro Mall dan Hotel Ibis, menyusul keputusan untuk menghentikan kontrak sewa terhadap pengelola lama tempat yang berada di kawasan sumbu filosofis Jogja itu.
Perwakilan Serikat Pekerja Mandiri Ibis Yogyakarta Malioboro Yogyakarta, Sutopan Basuki (51), mengatakan bahwa ada ratusan karyawan dari dua tempat itu yang harus mengalami PHK. Jumlah itu tak termasuk berbagai tenant yang ada di dalam Malioboro Mall.
"Di hotel (Ibis Malioboro) ada sekitar 100 karyawan kemudian untuk di Mall Malioboro itu sekitar 140-an karyawan. Jadi total sekitar 240 sampai 250an karyawan," kata Topan ditemui awak media di kawasan Malioboro, Selasa (13/9/2022).
"Itu PHK semuanya per hari ini, yang untuk Malioboro Mall itu penandatanganannya (PHK) besok. Kalau untuk Ibis Malioboro hari ini," sambungnya.
Saat ini, kata Topan, hotel Ibis Malioboro sudah tidak beroperasi sebab sudah diambil alih. Ia dan ratusan karyawan lain telah angkat kaki dari hotel terhitung sejak dini hari tadi.
Ditanya mengenai hak-hak karyawan saat mendapatkan PHK, Topan menjelaskan sudah sesuai dengan kesepakatan yang dibuat dengan pengelola lama. Kesepakatan itu juga sudah ditandatangani bersama pada kemarin dan dilanjutkan hari ini.
"Secara umum haknya dipenuhi namun pembayaran tidak secara langsung atau selesai. Itu ada beberapa tahap pembayaran, yang terakhir nanti di bulan Desember. Jadi paling lama itu 4 bulan, jadi ada 4 tahap," tandasnya.
Aturan pesangon sendiri telah diatur dalam Pasal 40 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021. Menurut aturan, jika terjadi PHK, pengusaha wajib membayar pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang.
Baca Juga: Pemda DIY Pastikan Tak PHK Karyawan Malioboro Mall dan Hotel Ibis
Berikut besaran pesangon pehawai yang kena PHK berdasarkan Pasal 40 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 1 bulan upah
- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 2 bulan upah
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 3 bulan upah
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 4 bulan upah
- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 5 bulan upah
- Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 6 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 7 bulan upah
- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 8 bulan upah
- Masa kerja 8 tahun atau lebih menerima pesangon sebesar 9 bulan upah
Berita Terkait
-
Pemda DIY Pastikan Tak PHK Karyawan Malioboro Mall dan Hotel Ibis
-
Imbas Penutupan, Karwayan Hotel Ibis dan Mall Malioboro Terpaksa Harus di-PHK
-
Diberi Tahu PHK Kurang dari Sebulan, Karyawan Ibis Hotel Malioboro: Kita Down
-
Malioboro Mall dan Hotel Ibis Diambil Alih Pemda DIY, Ratusan Pekerja Kena PHK
-
Pemda DIY Ambil Alih Aset Malioboro Mall, Netizen Pertanyakan Nasib Karyawan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik