SuaraJogja.id - Para pegawai Malioboro Mall dan Hotel Ibis di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta menjadi korban pemutusan hubungan kerja atau PHK setelah kedua aset bangunan itu diambil alih oleh Pemda DIY. Lantas, perlu diketahui aturan terkait besaran pesangon untuk karyawan yang kena PHK.
Pemda DIY diketahui mengambil alih dua aset bangunan Malioboro Mall dan Hotel Ibis, menyusul keputusan untuk menghentikan kontrak sewa terhadap pengelola lama tempat yang berada di kawasan sumbu filosofis Jogja itu.
Perwakilan Serikat Pekerja Mandiri Ibis Yogyakarta Malioboro Yogyakarta, Sutopan Basuki (51), mengatakan bahwa ada ratusan karyawan dari dua tempat itu yang harus mengalami PHK. Jumlah itu tak termasuk berbagai tenant yang ada di dalam Malioboro Mall.
"Di hotel (Ibis Malioboro) ada sekitar 100 karyawan kemudian untuk di Mall Malioboro itu sekitar 140-an karyawan. Jadi total sekitar 240 sampai 250an karyawan," kata Topan ditemui awak media di kawasan Malioboro, Selasa (13/9/2022).
"Itu PHK semuanya per hari ini, yang untuk Malioboro Mall itu penandatanganannya (PHK) besok. Kalau untuk Ibis Malioboro hari ini," sambungnya.
Saat ini, kata Topan, hotel Ibis Malioboro sudah tidak beroperasi sebab sudah diambil alih. Ia dan ratusan karyawan lain telah angkat kaki dari hotel terhitung sejak dini hari tadi.
Ditanya mengenai hak-hak karyawan saat mendapatkan PHK, Topan menjelaskan sudah sesuai dengan kesepakatan yang dibuat dengan pengelola lama. Kesepakatan itu juga sudah ditandatangani bersama pada kemarin dan dilanjutkan hari ini.
"Secara umum haknya dipenuhi namun pembayaran tidak secara langsung atau selesai. Itu ada beberapa tahap pembayaran, yang terakhir nanti di bulan Desember. Jadi paling lama itu 4 bulan, jadi ada 4 tahap," tandasnya.
Aturan pesangon sendiri telah diatur dalam Pasal 40 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021. Menurut aturan, jika terjadi PHK, pengusaha wajib membayar pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang.
Baca Juga: Pemda DIY Pastikan Tak PHK Karyawan Malioboro Mall dan Hotel Ibis
Berikut besaran pesangon pehawai yang kena PHK berdasarkan Pasal 40 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 1 bulan upah
- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 2 bulan upah
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 3 bulan upah
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 4 bulan upah
- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 5 bulan upah
- Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 6 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 7 bulan upah
- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 8 bulan upah
- Masa kerja 8 tahun atau lebih menerima pesangon sebesar 9 bulan upah
Berita Terkait
-
Pemda DIY Pastikan Tak PHK Karyawan Malioboro Mall dan Hotel Ibis
-
Imbas Penutupan, Karwayan Hotel Ibis dan Mall Malioboro Terpaksa Harus di-PHK
-
Diberi Tahu PHK Kurang dari Sebulan, Karyawan Ibis Hotel Malioboro: Kita Down
-
Malioboro Mall dan Hotel Ibis Diambil Alih Pemda DIY, Ratusan Pekerja Kena PHK
-
Pemda DIY Ambil Alih Aset Malioboro Mall, Netizen Pertanyakan Nasib Karyawan
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik