SuaraJogja.id - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan sekolah pada peserta didiknya terus saja bermunculan di DIY. Terakhir, salah satu orang tua SMKN 2 Depok, Kabupaten Sleman melaporkan dugaan pungli di sekolah.
Bahkan siswa yang bersangkutan mendapatkan perundungan di sekolah. Orang tua yang mengetahui hal tersebut lantas melaporkannya ke ORI Perwakilan DIY.
Menanggapi hal ini, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY segera merampungkan regulasi yang dibutuhkan. Peraturan Gubernur (Pergub) megenai pendanaan pendidikan akan segera diselesaikan.
"Kalau sumbangan saya kira semua boleh menerima sumbangan. Tapi dengan catatan. Tapi yang jadi masalah adalah besarannya. Kalau yang namanya pungutan juga harus ada regulasi besarannya berapa," papar Kadisdikpora DIY, Didik Wardaya saat dikonfirmasi, Rabu (21/9/2022).
Menurut Didik, pergub tersebut akan mengatur peran serta masyarakat dalam pembiayaan pendidikan. Pengaturan tersebut didasarkan pada survei terkait biaya operasional pendidikan di masing-masing jenjang, baik SMA maupun SMK, termasuk Jurusan.
Sebab kebutuhan operasional pendidikan di setiap Jurusan di SMK berbeda satu dengan lainnya. Dengan penghitungan yang didasarkan pada pemenuhan kebutuhan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta BOS Daerah, maka selisih biaya bisa ditemukan.
"Dari hitungan tersebut, maka kita bisa atur [besaran] sumbangan yang bisa diberlakukan di tingkat sekolah," jelasnya.
Didik menambahkan, sebenarnya institusi pendidikan di tingkat SMA/SMK boleh menerapkan sumbangan sesuai dengan PP 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Namun besaran sumbangan tidak bisa diberlakukan seenaknya sendiri.
Apalagi bila sumbangan dengan besaran tertentu sesuai aturan sekolah diwajibkan kepada semua peserta didik. Hal itu jadi terkesan adanya pungutan dari sekolah.
Baca Juga: Dituding Lakukan Pungutan ke Siswanya, Kepsek SMKN 2 Depok Sleman Membantah: Hanya Sukarela
"Kalau pungutan ya perlu kita tertibkan. Dan mudah mudahan nanti segera terbit regulasi kita," katanya.
Berkaca dalam dugaan pungutan yang terjadi di SMKN 2 Depok, Sleman, seorang wali murid berinisial E mendapat tekanan serta anaknya mendapat perundungan dari teman sekolah setempat. Hal itu dipicu dari kritiknya terhadap pungutan sekolah yang dilakukan pihak sekolah.
Meski sudah dilaporkan dugaan pungutan tersebut kepada ORI DIY, Kepala Sekolah SMKN 2 Depok, Agus Waluyo membantah tudingan pungutan tersebut. Agus mengatakan hal itu merupakan sumbangan yang bersifat sukarela.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
Terkini
-
Den Baguse Ngarso Punya Kebiasaan Kaul Prihatin Tidur di Teras, Sempat Dipijat Sebelum Meninggal
-
Den Baguse Ngarso Meninggal Dunia, Dunia Seni dan Hiburan Jogja Berduka
-
Cancer Awareness Month, Royal Ambarrukmo Yogyakarta Hadirkan Dukungan bagi Keluarga Pasien
-
Pasca Sebarkan Video Nirempati Korban MBG, Pegawai SPPG Dlingo Bantul Dipecat BGN
-
Sidak Dini Hari, Pemda DIY Temukan Pengelolaan MBG Tak Sesuai SOP, SPPG SMKN 2 Jogja Distop