SuaraJogja.id - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan sekolah pada peserta didiknya terus saja bermunculan di DIY. Terakhir, salah satu orang tua SMKN 2 Depok, Kabupaten Sleman melaporkan dugaan pungli di sekolah.
Bahkan siswa yang bersangkutan mendapatkan perundungan di sekolah. Orang tua yang mengetahui hal tersebut lantas melaporkannya ke ORI Perwakilan DIY.
Menanggapi hal ini, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY segera merampungkan regulasi yang dibutuhkan. Peraturan Gubernur (Pergub) megenai pendanaan pendidikan akan segera diselesaikan.
"Kalau sumbangan saya kira semua boleh menerima sumbangan. Tapi dengan catatan. Tapi yang jadi masalah adalah besarannya. Kalau yang namanya pungutan juga harus ada regulasi besarannya berapa," papar Kadisdikpora DIY, Didik Wardaya saat dikonfirmasi, Rabu (21/9/2022).
Menurut Didik, pergub tersebut akan mengatur peran serta masyarakat dalam pembiayaan pendidikan. Pengaturan tersebut didasarkan pada survei terkait biaya operasional pendidikan di masing-masing jenjang, baik SMA maupun SMK, termasuk Jurusan.
Sebab kebutuhan operasional pendidikan di setiap Jurusan di SMK berbeda satu dengan lainnya. Dengan penghitungan yang didasarkan pada pemenuhan kebutuhan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta BOS Daerah, maka selisih biaya bisa ditemukan.
"Dari hitungan tersebut, maka kita bisa atur [besaran] sumbangan yang bisa diberlakukan di tingkat sekolah," jelasnya.
Didik menambahkan, sebenarnya institusi pendidikan di tingkat SMA/SMK boleh menerapkan sumbangan sesuai dengan PP 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Namun besaran sumbangan tidak bisa diberlakukan seenaknya sendiri.
Apalagi bila sumbangan dengan besaran tertentu sesuai aturan sekolah diwajibkan kepada semua peserta didik. Hal itu jadi terkesan adanya pungutan dari sekolah.
Baca Juga: Dituding Lakukan Pungutan ke Siswanya, Kepsek SMKN 2 Depok Sleman Membantah: Hanya Sukarela
"Kalau pungutan ya perlu kita tertibkan. Dan mudah mudahan nanti segera terbit regulasi kita," katanya.
Berkaca dalam dugaan pungutan yang terjadi di SMKN 2 Depok, Sleman, seorang wali murid berinisial E mendapat tekanan serta anaknya mendapat perundungan dari teman sekolah setempat. Hal itu dipicu dari kritiknya terhadap pungutan sekolah yang dilakukan pihak sekolah.
Meski sudah dilaporkan dugaan pungutan tersebut kepada ORI DIY, Kepala Sekolah SMKN 2 Depok, Agus Waluyo membantah tudingan pungutan tersebut. Agus mengatakan hal itu merupakan sumbangan yang bersifat sukarela.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Muhammadiyah Desak Pembenahan Total Program MBG di Tengah Gelombang Kritik
-
Diskusi di UGM Dibubarkan Paksa, Mahasiswa Lintas Kampus DIY: Ini Ancaman Serius Demokrasi!
-
Serahkan Persoalan Tiyo ke Ranah Pribadi, Mahasiswa UGM Tegaskan Aksi Protes akan Terus Berlanjut
-
Usai Ricuh Forum GIK, Mahasiswa UGM Sebut Demokrasi Indonesia Telah Mati
-
Emoji Bukan Sekadar Hiasan, Peneliti Temukan Simbol Bisa Bantu AI Mendeteksi Spam di Medsos