SuaraJogja.id - Peristiwa kebakaran kembali terjadi di Bantul, kali ini api membakar gudang dispenser PT YIPU Teknologi Alami yang berada di Dusun Modalan RT 02, Banguntapan, Bantul pada Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.
Koordinator Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BPBD Bantul Aka Luk Luk Firmansyah menjelaskan, kebakaran berasal dari percikan api las listrik yang sedang digunakan oleh salah satu karyawan.
"Penyebab kejadian tersebut saat karyawan sedang melakukan pengelasan untuk pemasangan bordes dengan las listrik," katanya, Rabu sore.
Percikan api tersebut, kata Aka Luk Luk, mengenai karton wadah dispenser. Dengan cepat api merambat ke dispenser yang lainnya.
Melihat api sudah menyebar dan semakin membesar kemudian salah satu karyawan melaporkan peristiwa tersebut ke BPBD Bantul. Menerima laporan tersebut selanjutnya Pusdalops mengirim petugas beserta armada dari Pos 2 Banguntapan, Pos 6 Piyungan, Pos 1 Kasihan dan Tim Reaksi Cepat untuk melakukan pemadaman dan pendataan.
"Pemadaman dilakukan BPBD Bantul, Damkar Kota Yogyakarta, Damkar UGM, PMI Bantul, Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB) Banguntapan dan Baturetno, Polsek Banguntapan, Public Safety Center (PSC) Kota Yogyakarta, dibantu relawan dan warga," bebernya.
Setelah dilakukan penanganan, api berhasil dipadamkan oleh para petugas yang terlibat pada pukul 17.00 WIB.
Akibat peristiwa ini salah satu karyawan mengalami luka bakar ringan di tangan kiri. Sementara untuk kerugian material ditaksir mencapai Rp2 miliar.
Berita Terkait
-
Selidiki Penyebab Kebakaran di Kantor Balitbang Kalbar, Polisi Minta Masyarakat Tidak Berspekulasi Negatif
-
Pengemudi Mobil Brio Tabrak 10 Sepeda Motor di Bantul Jadi Tersangka
-
Kecelakaan Beruntun di Jalan Mrisi, Pengemudi Mobil Honda Brio Ditetapkan Tersangka
-
Kontol Kejepit, Kue Nyeleneh Khas Yogyakarta, Cara Buatnya Cukup Mudah
-
Dua Tahun Rebo Pungkasan Vakum, Warga Kalurahan Wonokromo Bantul Kirab Hasil Bumi dan Ratusan Lemper Menolak Bala
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Fantastis! Estimasi Biaya Kuliah FEB UGM 2026, Setara Harga Mobil Avanza Baru?
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Duh! Nekat Gondol Gamelan di Kota Jogja, Polisi Tangkap Seorang Lansia Tuna Wisma
-
Niat Perkuat Modal Usaha Berujung Petaka, Nasabah BPR Danagung Jogja Diduga Tertipu hingga Bangkrut
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!