SuaraJogja.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) serahkan tersangka dan barang bukti pelanggaran pidana pajak, yang dilakukan oleh HP dan PT.PJM, ke aparat penegak hukum Kejaksaan Tinggi DIY dan Polda DIY, Kamis (22/9/2022).
Kasubdit Forensik Digital dan Barang Bukti Direktorat Penegakan Hukum DJP Machrijal Desano menjelaskan, pelanggaran pidana yang dilakukan oleh tersangka HP dan PT. PJM adalah dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
"Pelanggaran pidana yang dilakukan oleh tersangka HP dalam masa pajak Januari hingga September 2016, mengakibatkan negara mengalami kerugian lebih dari Rp50,5 miliar. Sedangkan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh tersangka PT. PJM dalam masa pajak Oktober 2016 hingga Desember 2017, menimbulkan kerugian sekitar Rp46,7 miliar," ujarnya, di kantor DJP.
Kedua tersangka, masing-masing yaitu HP dan PT. PJM disangkakan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Yaitu dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Pengenaan tersangka pada PT. PJM ini merupakan hasil penyidikan pidana pajak dengan tersangka korporasi yang pertama kali dilakukan oleh PPNS Kanwil DJP di luar Kanwil DJP yang ada di Jakarta.
Dalam rangka mengamankan aset kedua tersangka, yang nantinya akan digunakan untuk pemulihan kerugian pendapatan negara, PPNS Kanwil DJP DIY telah melaksanakan kewenangannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pasal 44 ayat (2) huruf j dalam bentuk penyitaan dan pemblokiran aset wajib pajak.
Aset kedua tersangka yang disita dan diblokir dalam rangka untuk pemulihan Kerugian Pendapatan Negara mulai dari uang tunai, tanah dan bangunan, jam tangan mewah, tas mewah, sepeda motor dan kendaraan roda empat.
Plt. Kepala Kanwil DJP DIY Slamet Sutantyo mengatakan, kegiatan penegakan hukum di bidang perpajakan yang dilakukan oleh Kanwil DJP DIY merupakan upaya terakhir dalam peningkatan kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan perpajakan. Pembinaan kepada wajib pajak yang dilakukan oleh DJP. bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan. Dilaksanakan mulai dari tingkat Kantor Pelayanan dan Penyuluhan Pajak (KP2KP) , Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Wilayah (Kanwil) hingga Kantor Pusat.
"Penegakan hukum ini penting dilakukan, demi pengamanan penerimaan dan untuk memberikan rasa keadilan bagi sebagian besar wajib pajak lainnya yang telah patuh dalam membayar pajak," tuturnya.
Baca Juga: Pemilu 2024, KPU DIY Ingatkan Kampus untuk Persuasi Mahasiswanya dalam Memberikan Hak Suara
Ia menambahkan, pembinaan kepada wajib pajak terus dilaksanakan oleh DJP, dalam berbagai bentuk layanan yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak. Layanan yang diberikan antara lain layanan help desk, penyuluhan, konsultasi tatap muka oleh Account Representative (AR), konsultasi hotline dan berbagai fitur yang tersedia pada laman resmi DJP.
“Seluruh layanan yang disediakan DJP ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak secara gratis (tidak dipungut biaya),” ujar Slamet.
Ia berharap wajib pajak dapat memanfaatkan layanan tersebut, sehingga dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) secara benar, lengkap dan jelas. Sehingga penegakan hukum tidak perlu diterapkan kepada wajib pajak.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- Perbandingan Konsumsi BBM Mitsubishi Destinator vs Innova Zenix, Irit Mana?
- FC Volendam Rilis Skuad Utama, Ada 3 Pemain Keturunan Indonesia
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 6 Sepatu Jalan Kaki Brand Lokal Terbaik di Bawah 500 Ribu
- Tukang Jahit Rumahan di Pekalongan Syok "Ditagih" Pajak Rp2,8 Miliar
- 5 SUV 7 Penumpang Alternatif Destinator, Harga Lebih Murah, Pajak Ringan!
Pilihan
-
Rahasia Dean Henderson Tundukkan Algojo Liverpool: Botol Minum Jadi Kunci
-
Bos Danantara Sebut Pasar Modal Motor Ekonomi, Prabowo Anggap Mirip Judi
-
Jelang HUT RI! Emiten Tekstil RI Deklarasi Angkat Bendera Putih dengan Tutup Pabrik
-
Update Pemain Abroad: Nathan Tjoe-A-On Debut Pahit, Eliano Menang, Mees Hilgers Hilang
-
Pilih Nomor 21, Jay Idzes Ikuti Jejak Pemain Gagal Liverpool di Sassuolo
Terkini
-
Bendera One Piece Bikin Heboh, Deddy Corbuzier Beri Lampu Hijau dengan Syarat Ini
-
TPR Parangtritis Dipindah! Kabar Baik untuk Wisatawan & Warga Gunungkidul
-
Drama di Lift Hotel Jogja, Atlet Bulu Tangkis Muda Terjebak, Damkarmat Turun Tangan
-
4 Ledakan Gagal Hancurkan Mortir di Sleman, Warga Diimbau Mengungsi untuk Peledakan Lanjutan
-
Bye-bye Parkir ABA, Lihat Penampakan Parkir Baru di Ketandan, Anggarannya Fantastis