SuaraJogja.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) serahkan tersangka dan barang bukti pelanggaran pidana pajak, yang dilakukan oleh HP dan PT.PJM, ke aparat penegak hukum Kejaksaan Tinggi DIY dan Polda DIY, Kamis (22/9/2022).
Kasubdit Forensik Digital dan Barang Bukti Direktorat Penegakan Hukum DJP Machrijal Desano menjelaskan, pelanggaran pidana yang dilakukan oleh tersangka HP dan PT. PJM adalah dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
"Pelanggaran pidana yang dilakukan oleh tersangka HP dalam masa pajak Januari hingga September 2016, mengakibatkan negara mengalami kerugian lebih dari Rp50,5 miliar. Sedangkan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh tersangka PT. PJM dalam masa pajak Oktober 2016 hingga Desember 2017, menimbulkan kerugian sekitar Rp46,7 miliar," ujarnya, di kantor DJP.
Kedua tersangka, masing-masing yaitu HP dan PT. PJM disangkakan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Yaitu dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Pengenaan tersangka pada PT. PJM ini merupakan hasil penyidikan pidana pajak dengan tersangka korporasi yang pertama kali dilakukan oleh PPNS Kanwil DJP di luar Kanwil DJP yang ada di Jakarta.
Dalam rangka mengamankan aset kedua tersangka, yang nantinya akan digunakan untuk pemulihan kerugian pendapatan negara, PPNS Kanwil DJP DIY telah melaksanakan kewenangannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pasal 44 ayat (2) huruf j dalam bentuk penyitaan dan pemblokiran aset wajib pajak.
Aset kedua tersangka yang disita dan diblokir dalam rangka untuk pemulihan Kerugian Pendapatan Negara mulai dari uang tunai, tanah dan bangunan, jam tangan mewah, tas mewah, sepeda motor dan kendaraan roda empat.
Plt. Kepala Kanwil DJP DIY Slamet Sutantyo mengatakan, kegiatan penegakan hukum di bidang perpajakan yang dilakukan oleh Kanwil DJP DIY merupakan upaya terakhir dalam peningkatan kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan perpajakan. Pembinaan kepada wajib pajak yang dilakukan oleh DJP. bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan. Dilaksanakan mulai dari tingkat Kantor Pelayanan dan Penyuluhan Pajak (KP2KP) , Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Wilayah (Kanwil) hingga Kantor Pusat.
"Penegakan hukum ini penting dilakukan, demi pengamanan penerimaan dan untuk memberikan rasa keadilan bagi sebagian besar wajib pajak lainnya yang telah patuh dalam membayar pajak," tuturnya.
Baca Juga: Pemilu 2024, KPU DIY Ingatkan Kampus untuk Persuasi Mahasiswanya dalam Memberikan Hak Suara
Ia menambahkan, pembinaan kepada wajib pajak terus dilaksanakan oleh DJP, dalam berbagai bentuk layanan yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak. Layanan yang diberikan antara lain layanan help desk, penyuluhan, konsultasi tatap muka oleh Account Representative (AR), konsultasi hotline dan berbagai fitur yang tersedia pada laman resmi DJP.
“Seluruh layanan yang disediakan DJP ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak secara gratis (tidak dipungut biaya),” ujar Slamet.
Ia berharap wajib pajak dapat memanfaatkan layanan tersebut, sehingga dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) secara benar, lengkap dan jelas. Sehingga penegakan hukum tidak perlu diterapkan kepada wajib pajak.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Vonis Mati 6 Bulan Tak Runtuhkan Pram: Dipecat 4 Kali, Kini Lawan Stigma HIV
-
Langkah Nyata Dukung Akses Keuangan, BRI Perkenalkan Fitur Tarik Tunai Saldo GoPay di ATM & CRM
-
Lagi! Pencurian Gamelan Terjadi di UGM, Diduga Pelaku yang Sama Beraksi di Kampus Lain
-
Campak di DIY Masih Mengancam, 112 Kasus Ditemukan, Dinkes Percepat Vaksinasi untuk Cegah Penularan
-
Dari Jalanan ke Sawah, Kisah Petani Punk Gunungkidul yang Kini Pasok Dapur MBG