SuaraJogja.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) serahkan tersangka dan barang bukti pelanggaran pidana pajak, yang dilakukan oleh HP dan PT.PJM, ke aparat penegak hukum Kejaksaan Tinggi DIY dan Polda DIY, Kamis (22/9/2022).
Kasubdit Forensik Digital dan Barang Bukti Direktorat Penegakan Hukum DJP Machrijal Desano menjelaskan, pelanggaran pidana yang dilakukan oleh tersangka HP dan PT. PJM adalah dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
"Pelanggaran pidana yang dilakukan oleh tersangka HP dalam masa pajak Januari hingga September 2016, mengakibatkan negara mengalami kerugian lebih dari Rp50,5 miliar. Sedangkan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh tersangka PT. PJM dalam masa pajak Oktober 2016 hingga Desember 2017, menimbulkan kerugian sekitar Rp46,7 miliar," ujarnya, di kantor DJP.
Kedua tersangka, masing-masing yaitu HP dan PT. PJM disangkakan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Baca Juga: Pemilu 2024, KPU DIY Ingatkan Kampus untuk Persuasi Mahasiswanya dalam Memberikan Hak Suara
Yaitu dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Pengenaan tersangka pada PT. PJM ini merupakan hasil penyidikan pidana pajak dengan tersangka korporasi yang pertama kali dilakukan oleh PPNS Kanwil DJP di luar Kanwil DJP yang ada di Jakarta.
Dalam rangka mengamankan aset kedua tersangka, yang nantinya akan digunakan untuk pemulihan kerugian pendapatan negara, PPNS Kanwil DJP DIY telah melaksanakan kewenangannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pasal 44 ayat (2) huruf j dalam bentuk penyitaan dan pemblokiran aset wajib pajak.
Aset kedua tersangka yang disita dan diblokir dalam rangka untuk pemulihan Kerugian Pendapatan Negara mulai dari uang tunai, tanah dan bangunan, jam tangan mewah, tas mewah, sepeda motor dan kendaraan roda empat.
Plt. Kepala Kanwil DJP DIY Slamet Sutantyo mengatakan, kegiatan penegakan hukum di bidang perpajakan yang dilakukan oleh Kanwil DJP DIY merupakan upaya terakhir dalam peningkatan kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan perpajakan. Pembinaan kepada wajib pajak yang dilakukan oleh DJP. bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan. Dilaksanakan mulai dari tingkat Kantor Pelayanan dan Penyuluhan Pajak (KP2KP) , Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Wilayah (Kanwil) hingga Kantor Pusat.
"Penegakan hukum ini penting dilakukan, demi pengamanan penerimaan dan untuk memberikan rasa keadilan bagi sebagian besar wajib pajak lainnya yang telah patuh dalam membayar pajak," tuturnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jogja 22 September 2022, sebagian Besar Wilayah DIY Hujan Ringan
Ia menambahkan, pembinaan kepada wajib pajak terus dilaksanakan oleh DJP, dalam berbagai bentuk layanan yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak. Layanan yang diberikan antara lain layanan help desk, penyuluhan, konsultasi tatap muka oleh Account Representative (AR), konsultasi hotline dan berbagai fitur yang tersedia pada laman resmi DJP.
Berita Terkait
-
Sosok AKBP Fajar Widyadharma dan Jejak Kejahatannya, Eks Kapolres Ngada Tersangka Kasus Pedofilia dan Narkoba!
-
Dari Bankir ke Tersangka KPK, Jejak Kekayaan Yuddy Renaldi Jadi Sorotan
-
Profil Yuddy Renaldi: Eks Bos Bank BJB Ditetapkan Tersangka Skandal Rp 222 Miliar
-
Polri Tetapkan AKBP Fajar Tersangka Kasus Asusila dan Narkoba
-
Pajak Kendaraan Bermotor di Malaysia Sangat Murah, di Indonesia Berlipat-lipat!
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
Rayakan 270 Tahun Berdirinya DIY, Ratusan Sekolah di Jogja Nabuh Gamelan Serempak
-
Luas Masa Tanam Kedua Turun Drastis, Dinas Pertanian Gunungkidul Sebut Karena Persoalan Air
-
Apresiasi Pemberian Bonus Hari Raya ke Ojol dan Kurir Online, Pakar UGM Soroti Soal Pengawasan Regulasi
-
Polisi Temukan Terduga Pelaku Pembakaran Gerbong KA di Stasiun Yogyakarta, Ini Motifnya
-
Terungkap! Satpam Salah Satu SMA di Sleman Terlibat Jaringan Penyuplai Senpi ke KKB