SuaraJogja.id - Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo diminta untuk mempermudah masyarakat mengakses Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) penerima bantuan iuran (PBI) dari APBD. Permintaan tersebut disampaikan anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kulon Progo, Jenny Widiyatmoko.
Jenny Widiyatmoko di Kulon Progo, Kamis, mengatakan Perbub Nomor 10 Tahun 2022 tentang Integrasi Pelayanan Jamkesda ke Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) belum berdampak signifikan terhadap penambahan kepesertaan PBI dan penyerapan anggaran untuk pembayaran premi JKN Kesehatan PBI APBD.
"Kami berharap Pemkab Kulon Progo mempermudah masyarakat mengakses BPJS Kesehatan PBI APBD. Masih banyak masyarakat rentan miskin dan miskin yang belum memiliki jaminan kesehatan dan kesulitan mengakses bantuan," kata Jenny.
Ia mengatakan, kendala di lapangan banyak. Setiap kalurahan/desa belum sama dalam memberikan pelayanan terhadap warga yang mencari bantuan untuk BPJS Kesehatan.
Ada desa/kalurahan yang proaktif terhadap permohonan masyarakat dan segera dicek serta diusulkan ke tim verifikator pemkab. Tetapi, ada desa-desa yang sejak awal akhir Juli sampai September ini, berkas pengajuan masyarakat masih menumpuk di kantor desa.
"Pemkab Kulon Progo harus jemput bola ke desa-desa dan Dinas Kesehatan bisa memasifkan sosialisasi kepada masyarakat cara mengakses bantuan jaminan kesehatan," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kulon Progo Sri Budi Utami mengatakan terkait kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses kepesertaan PBI APBD menyampaikan Pemkab Kulon Progo sudah mengeluarkan Perbub Nomor 10 Tahun 2022 tentang Integrasi Pelayanan Jamkesda ke JKN sebagai pedoman dalam penentuan kepesertaan BPJS kesehatan PBI-APBD.
Tim verifikasi jaminan kesehatan Kabupaten Kulon Progo sudah mensosialisasikan perbup tersebut kepada seluruh panewu/camat dan lurah/kades se Kabupaten Kulon Progo.
"Dengan sosialisasi kepada panewu dan lurah tersebut, diharapkan bisa disampaikan kepada masyarakat di wilayah masing-masing, sehingga masyarakat paham bagaimana langkah-langkah untuk dapat mengakses kepesertaan JKN PBI-APBD," katanya.
Baca Juga: Ingat! Besaran Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Sejak 21 September 2022
Lebih lanjut, Sri Budi Utami mengatakan secara garis besar langkah-langkah yang ditempuh warga untuk dapat mengakses kepesertaan JKN PBI-APBD adalah datang ke lurah setempat untuk mengisi format surat keterangan tidak mampu (SKTM).
Lurah memverifikasi format yang telah diisi untuk menentukan warga tersebut memenuhi syarat untuk memperoleh SKTM/tidak. Format SKTM dari kalurahan diserahkan ke Dinsos-P3A untuk diverifikasi tim verifikasi kabupaten.
Kalau nama tersebut lolos, akan dikirimkan dari Dinsos-P3A ke Dinkes. Selanjutnya, Dinkes membuat surat ketetapan atas nama-nama yang lolos verifikasi di Dinsos-P3A, kemudian disampaikan ke BPJS Kesehatan Kulon Progo. BPJS Kesehatan Kulon Progo memproses kepesertaan JKN PBI-APBD tersebut.
Dengan melihat alur ini, dibutuhkan peran serta semua pihak, mulai dari lurah, panewu, OPD terkait, tokoh masyarakat serta keaktifan masyarakat yang belum mempunyai kepesertaan JKN.
"Dinkes tetap akan memfasilitasi sesuai tugas dan kewenangannya," katanya. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Ingat! Besaran Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Sejak 21 September 2022
-
Kembangkan Usaha, DPRD Kulon Progo Minta Disdagin Mendata PKL Sampai Tingkat Desa
-
Mengadu ke DPRD Kulon Progo, Druver Ojol Minta Difasilitasi Penghapusan Zona Merah Penumpang
-
Tenaga Keperawatan Unjuk Rasa di Depan Rumah Sakit Jiwa Kendari
-
Ketentuan Mengurus SIM Harus Memiliki BPJS Segera Diberlakukan, Polri Siapkan Layanan untuk Mempermudah Para Pemohon
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
BRI Raup Laba Rp57,132 Triliun, Perkuat Peran Dukung Program Prioritas Pemerintah
-
DIY Darurat Kekerasan Seksual di Sekolah: DPRD Usul Perda Komprehensif, Lindungi Siswa dan Guru!
-
Jadwal Lengkap Waktu Buka Puasa atau Azan Magrib di Jogja Hari Ini 26 Februari 2026
-
Gitar dan Pikiran Kritis: Mengenang John Tobing, Sahabat Karib yang Menjadi 'Suara' Demonstran
-
Jelang Hari Raya, Pengawasan Pangan dan Parsel Lebaran di Kota Jogja Diperketat