SuaraJogja.id - Polres Bantul tetapkan tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang anak penyandang disabilitas berinisial KIW (11). Tersangka disangkakan Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry mengungkapkan kronologi tindak pidana tersebut terjadi pada Jumat (23/9/2022) sekitar pukul 13.30 WIB di pekarangan samping rumah yang beralamat di Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Bantul.
Peristiwa bermula saat korban menaruh sepeda di depan rumah tersangka berinisial B (52). Pada saat itu menarik paksa tangan korban dan membawanya ke kebun di samping rumah.
Dikatakan olehnya korban sempat melawan dengan cara mendorong badan terlapor, namun tangan korban dipukul dengan tangan B hingga terjadilah peristiwa persetubuhan terhadap KIW.
Baca Juga: Update Kasus Pemerkosaan Penyandang Disabilitas di Bantul, Ada Bekas Sobekan di Organ Vital Korban
"Kemudian terlapor melepas celananya dan melepas celana korban, terjadi persetubuhan sebanyak satu kali," terang Jeffry, Selasa (27/9/2022).
Setelah peristiwa tersebut yang disusul laporan dari ibu korban, M (46) kepada pihak kepolisian dan akhirnya Satreskrim Polres Bantul melakukan upaya penyelidikan. Tercatat pada Senin (26/9/2022) sekitar pukul 18.30 WIB tersangka berhasil diamankan Satreskrim Polres Bantul di Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Bantul.
Selain mengamankan tersangka, Satreskrim Polres Bantul juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kaus warna kuning, satu buah celana warna merah, dan satu buah topi bertuliskan LOA warna coklat.
Jeffry menambahkan, penetapan B sebagai tersangka didasarkan pada pemenuhan alat bukti lain berupa keterangan dari korban maupun saksi serta dari pemeriksaan medis.
Berita Terkait
-
Pemerkosa Bocah Penyandang Disabilitas Jadi Tersangka, Lansia Korban Survei Bansos Abal-Abal Kehilangan Perhiasan
-
Polres Bantul Naikkan Status Pelaku Pemerkosaan Penyandang Disabilitas di Bawah Umur Sebagai Tersangka
-
Update Kasus Pemerkosaan Penyandang Disabilitas di Bantul, Ada Bekas Sobekan di Organ Vital Korban
Terpopuler
- 3 HP Murah RAM 12 GB dan Memori 256 GB Terbaik Mei 2025
- Yamaha Scorpio Z Terlahir Kembali: Harga Mulai Rp30 Juta, Mesin Seirit Supra X 125
- Dirumorkan Jadi WNI, Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp596 M Dibajak Belanda
- 5 Rekomendasi Sunscreen untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Kulit Tetap Sehat dan Terlindungi
- Pengamat Bola Internasional Blak-blakan Kualitas Mees Hilgers di Belanda: Bek Bagus tapi Dia...
Pilihan
-
Kakang Rudianto dan Malik Risaldi Cetak Sejarah di Hadapan Bruno Fernandes
-
Mees Hilgers Lempar Senyum Kawanua Saat Tiba di TC Timnas Indonesia
-
Google News Showcase Resmi Hadir di Indonesia
-
9 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Layar AMOLED Terbaik Mei 2025, Terang di Bawah Terik Matahari
-
Ray Dalio Diisukan Mundur dari Danantara, Ekonom Bocorkan Ada Masalah Serius
Terkini
-
DANA Kaget Cuma Sekali Klik Langsung Dapat Uang? Ini Cara Gampang Klaimnya
-
Deadline Usai, Warga Tegal Lempuyangan Yogyakarta Bertahan Sampai Keraton Turun Tangan
-
DANA Kaget Hari Ini, Tips & Link Klaim Biar Enggak Kehabisan
-
Tak Langsung Tahan Christiano usai Kecelakaan di Jalan Palagan, Polisi Bilang Begini
-
Kebijakan Kemenkes Dinilai Kontroversial, Keselamatan Pasien bakal Terancam