SuaraJogja.id - Polres Bantul tetapkan tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang anak penyandang disabilitas berinisial KIW (11). Tersangka disangkakan Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry mengungkapkan kronologi tindak pidana tersebut terjadi pada Jumat (23/9/2022) sekitar pukul 13.30 WIB di pekarangan samping rumah yang beralamat di Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Bantul.
Peristiwa bermula saat korban menaruh sepeda di depan rumah tersangka berinisial B (52). Pada saat itu menarik paksa tangan korban dan membawanya ke kebun di samping rumah.
Dikatakan olehnya korban sempat melawan dengan cara mendorong badan terlapor, namun tangan korban dipukul dengan tangan B hingga terjadilah peristiwa persetubuhan terhadap KIW.
"Kemudian terlapor melepas celananya dan melepas celana korban, terjadi persetubuhan sebanyak satu kali," terang Jeffry, Selasa (27/9/2022).
Setelah peristiwa tersebut yang disusul laporan dari ibu korban, M (46) kepada pihak kepolisian dan akhirnya Satreskrim Polres Bantul melakukan upaya penyelidikan. Tercatat pada Senin (26/9/2022) sekitar pukul 18.30 WIB tersangka berhasil diamankan Satreskrim Polres Bantul di Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Bantul.
Selain mengamankan tersangka, Satreskrim Polres Bantul juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kaus warna kuning, satu buah celana warna merah, dan satu buah topi bertuliskan LOA warna coklat.
Jeffry menambahkan, penetapan B sebagai tersangka didasarkan pada pemenuhan alat bukti lain berupa keterangan dari korban maupun saksi serta dari pemeriksaan medis.
Baca Juga: Update Kasus Pemerkosaan Penyandang Disabilitas di Bantul, Ada Bekas Sobekan di Organ Vital Korban
Berita Terkait
-
Pemerkosa Bocah Penyandang Disabilitas Jadi Tersangka, Lansia Korban Survei Bansos Abal-Abal Kehilangan Perhiasan
-
Polres Bantul Naikkan Status Pelaku Pemerkosaan Penyandang Disabilitas di Bawah Umur Sebagai Tersangka
-
Update Kasus Pemerkosaan Penyandang Disabilitas di Bantul, Ada Bekas Sobekan di Organ Vital Korban
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
Jangan Asal Perluas! Pemda DIY Tuntut Sistem MBG Dibenahi Total Sebelum Masuk Kampus
-
Usulan Pahlawan Nasional Sultan HB II Menanti Persetujuan Keraton Yogyakarta hingga Presiden Prabowo
-
Harga TV Changhong dan Kelebihan yang Perlu Diketahui, Cek Sekarang di Blibli
-
Permohonan Data Publik Menguat, KDI Tangani 41 Sengketa Informasi Pertanahan di DIY
-
Seminar Moderasi Beragama UNY, Generasi Z Sleman Belajar Toleransi di Era Digital