SuaraJogja.id - Polres Bantul tetapkan tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang anak penyandang disabilitas berinisial KIW (11). Tersangka disangkakan Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry mengungkapkan kronologi tindak pidana tersebut terjadi pada Jumat (23/9/2022) sekitar pukul 13.30 WIB di pekarangan samping rumah yang beralamat di Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Bantul.
Peristiwa bermula saat korban menaruh sepeda di depan rumah tersangka berinisial B (52). Pada saat itu menarik paksa tangan korban dan membawanya ke kebun di samping rumah.
Dikatakan olehnya korban sempat melawan dengan cara mendorong badan terlapor, namun tangan korban dipukul dengan tangan B hingga terjadilah peristiwa persetubuhan terhadap KIW.
"Kemudian terlapor melepas celananya dan melepas celana korban, terjadi persetubuhan sebanyak satu kali," terang Jeffry, Selasa (27/9/2022).
Setelah peristiwa tersebut yang disusul laporan dari ibu korban, M (46) kepada pihak kepolisian dan akhirnya Satreskrim Polres Bantul melakukan upaya penyelidikan. Tercatat pada Senin (26/9/2022) sekitar pukul 18.30 WIB tersangka berhasil diamankan Satreskrim Polres Bantul di Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Bantul.
Selain mengamankan tersangka, Satreskrim Polres Bantul juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kaus warna kuning, satu buah celana warna merah, dan satu buah topi bertuliskan LOA warna coklat.
Jeffry menambahkan, penetapan B sebagai tersangka didasarkan pada pemenuhan alat bukti lain berupa keterangan dari korban maupun saksi serta dari pemeriksaan medis.
Baca Juga: Update Kasus Pemerkosaan Penyandang Disabilitas di Bantul, Ada Bekas Sobekan di Organ Vital Korban
Berita Terkait
-
Pemerkosa Bocah Penyandang Disabilitas Jadi Tersangka, Lansia Korban Survei Bansos Abal-Abal Kehilangan Perhiasan
-
Polres Bantul Naikkan Status Pelaku Pemerkosaan Penyandang Disabilitas di Bawah Umur Sebagai Tersangka
-
Update Kasus Pemerkosaan Penyandang Disabilitas di Bantul, Ada Bekas Sobekan di Organ Vital Korban
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
2 Juta Wisatawan Diprediksi Banjiri Kota Yogyakarta, Kridosono Disiapkan Jadi Opsi Parkir Darurat
-
Wali Kota Jogja Ungkap Rahasia Pengelolaan Sampah Berbasis Rumah Tangga, Mas JOS Jadi Solusi
-
Menjaga Api Kerakyatan di Tengah Pengetatan Fiskal, Alumni UGM Konsolidasi untuk Indonesia Emas
-
5 Rekomendasi Rental Mobil di Yogyakarta untuk Liburan Sekolah Akhir Tahun 2025
-
Sororti Gajah Bantu Bersihkan Sisa Bencana, Guru Besar UGM Sebut Berisiko pada Kesehatan Satwa