SuaraJogja.id - Polres Bantul tetapkan tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang anak penyandang disabilitas berinisial KIW (11). Tersangka disangkakan Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry mengungkapkan kronologi tindak pidana tersebut terjadi pada Jumat (23/9/2022) sekitar pukul 13.30 WIB di pekarangan samping rumah yang beralamat di Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Bantul.
Peristiwa bermula saat korban menaruh sepeda di depan rumah tersangka berinisial B (52). Pada saat itu menarik paksa tangan korban dan membawanya ke kebun di samping rumah.
Dikatakan olehnya korban sempat melawan dengan cara mendorong badan terlapor, namun tangan korban dipukul dengan tangan B hingga terjadilah peristiwa persetubuhan terhadap KIW.
"Kemudian terlapor melepas celananya dan melepas celana korban, terjadi persetubuhan sebanyak satu kali," terang Jeffry, Selasa (27/9/2022).
Setelah peristiwa tersebut yang disusul laporan dari ibu korban, M (46) kepada pihak kepolisian dan akhirnya Satreskrim Polres Bantul melakukan upaya penyelidikan. Tercatat pada Senin (26/9/2022) sekitar pukul 18.30 WIB tersangka berhasil diamankan Satreskrim Polres Bantul di Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Bantul.
Selain mengamankan tersangka, Satreskrim Polres Bantul juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kaus warna kuning, satu buah celana warna merah, dan satu buah topi bertuliskan LOA warna coklat.
Jeffry menambahkan, penetapan B sebagai tersangka didasarkan pada pemenuhan alat bukti lain berupa keterangan dari korban maupun saksi serta dari pemeriksaan medis.
Baca Juga: Update Kasus Pemerkosaan Penyandang Disabilitas di Bantul, Ada Bekas Sobekan di Organ Vital Korban
Berita Terkait
-
Pemerkosa Bocah Penyandang Disabilitas Jadi Tersangka, Lansia Korban Survei Bansos Abal-Abal Kehilangan Perhiasan
-
Polres Bantul Naikkan Status Pelaku Pemerkosaan Penyandang Disabilitas di Bawah Umur Sebagai Tersangka
-
Update Kasus Pemerkosaan Penyandang Disabilitas di Bantul, Ada Bekas Sobekan di Organ Vital Korban
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Juknis Tak Jelas dan jadi Saudara Tiri KDMP, KKMP di Jogja Belum Rasakan Dukungan Pemerintah
-
PRYAKKUM Luncurkan 2 Film Pendek & Buku Saku, Fokus pada Kesehatan Mental Remaja
-
Gelombang Pengunduran Diri di Partai Buruh Berlanjut, Seluruh Pengurus DIY Kompak Pamit
-
Viral Debat Mahasiswa dan Rektorat UNY saat Hendak Gelar Aksi, Begini Kronologi Lengkapnya
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY