SuaraJogja.id - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah disahkan menjadi Undang-undang, pada 20 September 2022. UU tersebut sebelumnya diinisiasi sejak 2012. Pengesahan ini disambut berbagai respon oleh masyarakat dan pengamat isu terkait, di tengah banyaknya kasus kebocoran data pribadi yang terjadi di Indonesia.
Peneliti Center For Digital Society (CfDS) Fakultas llmu Sosial dan Politik Universitas Gadjah Mada, Faiz Rahman mengatakan, laju perkembangan teknologi di era digital membuat banyak hal positif terjadi, seperti distribusi informasi yang cepat dan kemudahan berkomunikasi. Namun, teknologi juga menghadirkan dampak negatif yang bisa dirasakan oleh semua orang, salah satunya adalah kebocoran data pribadi.
Faiz menilai, pengesahan RUU PDP merupakan langkah bijaksana sebagai salah satu upaya pemerintah Indonesia untuk dapat mewujudkan perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia. Sekaligus merespon kerentanan data pribadi masyarakat. Hanya saja, Faiz mengungkap ada beberapa catatan.
"Pertama, RUU PDP telah mengakomodasi data pribadi kelompok rentan dan masyarakat termarjinalkan, tetapi masih sangat minimalis. Selain itu, minimnya perlindungan data pribadi anak dan data penyandang disabilitas (difabel)," terangnya, dalam diskusi CfDS bertajuk Sahnya UU PDP: Era Baru Perlindungan Data Pribadi di Indonesia?, secara daring, Selasa (27/9/2022)
Baca Juga: UGM Raih Juara Umum 3 Dalam Olimpiade Nasional MIPA (ON-MIPA) 2022
Kedua, Faiz menyebut, independensi lembaga pengawas yang dipertanyakan karena lembaga tersebut merupakan LPNK di bawah presiden. Ketiga, adanya potensi penyalahgunaan yang dilakukan oleh badan publik, karena tidak ada batasan yang jelas terhadap beberapa pasal terkait pengecualian atas hak subyek data.
"Catatan keempat, potensi ancaman pemidanaan dan sanksi administratif yang tinggi bagi individu dan swasta dalam ketentuan pidana karena menggunakan frasa 'setiap orang'," ungkapnya.
Catatan berikutnya dari Faiz, yakni Indonesia masih memiliki tingkat literasi digital yang cukup rendah terutama pada aspek keamanan digital. Oleh karena itu, Faiz menekan pentingnya sosialisasi terhadap masyarakat dan juga pemangku kepentingan terkait mengenai UU PDP yang baru saja disahkan ini. Dengan disahkannya RUU PDP menjadi UU PDP ini, akan dibutuhkan mekanisme keamanan siber yang komprehensif dan peran yang aktif dari pemangku kepentingan.
"Pengesahan terhadap RUU PDP menjadi UU menjadi awal baik untuk menciptakan Indonesia yang lebih aman. Tetapi bukan berarti tidak ada catatan dan kritik yang dilayangkan dalam proses ini, sehingga dibutuhkan pengawalan dari seluruh rakyat indonesia," lanjutnya.
Selanjutnya, Faiz menekankan pentingnya pengawasan masyarakat atas pelaksanaan UU tersebut, khususnya atas catatan-catatan yang ia sampaikan tadi. Pengawasan dan pengawalan masyarakat atas penerapan UU, diharapkan bisa turut mendukung upaya terlindunginya data masyarakat.
Baca Juga: Guru Besar UGM Dimakamkan, Bocah Penyandang Disabilitas Diperkosa Tetangga
Lebih lanjutnya, platform dan pemroses data didorong untuk terus mengevaluasi desain dan pemrosesan serta menerapkan privacy by design dan privacy by default, tandasnya.
Berita Terkait
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
Ramai Soal Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Merasa Janggal : Ijazah Keluar Duluan Baru Skripsi?
-
Hasan Nasbi Beri Saran Teror Kepala Babi ke Tempo Dimasak, Dosen UGM: Pejabat Begini Menyedihkan
-
UGM Klarifikasi Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Gegara Times New Roman, Publik Makin Curiga
-
Isu Ijazah Jokowi Palsu: UGM Jelaskan Pemakaian Font Times New Roman di Tahun 1985
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan