SuaraJogja.id - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kulon Progo menyerahkan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Bumi Binangun. Hal itu sebagai bentuk pengakuan sekaligus menjamin legalitas pelaku usaha yang ada di masyarakat.
Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas Kementerian Investasi/BKPM, Aries Indanarto menuturkan bahwa fungsi utama NIB adalah untuk memberikan legalitas dalam menjalankan kegiatan usaha yang resmi. Baik bagi pelaku UMKM baik perorangan maupun non perseorangan.
Nantinya, kata Aries, NIB ini dapat memberikan sederet kemudahan dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya.
"NIB bagi pelaku usaha mikro dan kecil perseorangan ini, dimaksudkan untuk memberikan legacy kepada pelaku usaha tersebut. Hal itu dalam rangka memberikan akses kemudahan seperti kemudahan mendapat kredit dari perbankan," kata Aries, Selasa (27/9/2022).
Saat ini, disampaikan Aries, pihaknya terus mendorong seluruh pelaku usaha untuk mendapatkan NIB. Target nasional sendiri adalah 100 ribu NIB perhari dapat diserahkan ke masyarakat.
Untuk itu, peran aktif Pemda melalui OPD terkait diharapkannya mampu menggerakkan para pelaku usaha di wilayahnya untuk mendaftarkan NIB. Ia mengungkapkan dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.
Selain itu NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.
"Pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus juga terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan," ucapnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) R. Heriyanto, menyampaikan tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dan meningkatkan kegiatan usaha. Serta meningkatkan pemahaman pelaku usaha dalam melakukan usahanya serta meningkatkan minat investor untuk melakukan investasi di daerah.
"Peserta pada kegiatan ini 100 pelaku UMKM di Kulon Progo dan dari tadi pagi dalam tempo 1,5 jam sudah terbuat 43 izin usaha. Ini sudah ke 12 kalinya dari rencana 14 kegiatan roadshow," ucap Heriyanto.
Baca Juga: Pengusaha Startup Percayakan JKN sebagai Jaminan Kesehatan Para Karyawannya
Sementara itu Penjabat (Pj) Bupati Kulon Progo, Tri Saktiyana mengapresiasi para pelaku UMKM di Kulon Progo yang telah pro aktif mendaftarkan NIB. Pihaknya berharap NIB mampu memberikan kemudahan berusaha serta utamanya untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha yang dijalankan.
"NIB atau pengakuan usaha ini bisa dimaknai sebagai dua hal, yaitu sebagai aset dan sebagai akses. Dengan NIB nilai aset akan meningkat, kemudian melalui NIB keleluasan akses juga akan meningkat tambah jauh tambah lebar tambah luas," kata Tri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Trump Makin Dar-Der-Dor, Pakar Sebut Tatanan Dunia Terguncang, Picu Aksi Teroris
-
Kekecewaan Keluarga Diplomat Arya Daru usai Polisi Setop Penyelidikan, Ada Sederet Kejanggalan
-
Raih 333 Medali di SEA Games 2025, Atlet Indonesia Diperkuat Literasi Keuangan
-
Waspada Penipuan Menggunakan Suara Soimah, Korban Dijanjikan Hadiah Rp100 Juta
-
Maling Anjing di Lereng Merapi Sleman Menyerahkan Diri, Kasus Berakhir Damai di Polsek