Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Senin, 03 Oktober 2022 | 15:50 WIB
Tersangka dan barang bukti kasus penipuan yang melibatkan oknum anggota DPRD Bantul, kala dihadirkan di Mapolda DIY, Senin (3/10/2022). (kontributor/uli febriarni)

Kepada tersangka, polisi menyangkakan pasal 372, 378 KUHP dengan ancaman masing-masing pasal yakni empat tahun penjara. 

Kontributor : Uli Febriarni

Load More