Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 04 Oktober 2022 | 12:21 WIB
Baharuddin Kamba. (Suara.com/Putu)

SuaraJogja.id -  Jogja Police Watch (JPW) mendesak Kapolda DIY Irjen Pol Asep Suhendar untuk mencopot Kapolsek Srandakan Kompol Sudarsono. Hal itu sebagai pertanggungjawaban buntut dari komentar tak pantas anggotanya berinisial TH melalui akun Twitter @polseksrandakan. 

TH sendiri diketahui merupakan mantan admin dari akun Twitter @polseksrandakan tersebut. Selain juga seorang polisi aktif yang berdinas di Polsek Srandakan

"Dia (TH) diketahui yang mengomentari insiden kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang Jawa Timur dengan kata-kata yang tidak pantas, tidak empati, tidak terpuji dan merupakan perbuatan tercela," kata Kabid Humas Jogja Police Watch (JPW) Baharuddin Kamba dalam keterangannya, Selasa (4/10/2022).

"Sudah tentu merupakan kewenangan Kapolda DIY untuk mencopot Kapolsek Srandakan itu sebagai bentuk tanggungjawab," imbuhnya. 

Baca Juga: Pengamat Sebut PSSI Tak Bisa Lepas Tanggung Jawab dari Tragedi Kanjuruhan

Selain dicopot, kata Kamba, Kapolsek Srandakan juga perlu diperiksa secara kode etik Polri. Terkhusus terkait dugaan kelalaian dalam pengawasan terhadap anak buahnya.

Sehingga dalam hal ini TH bukan bersimpati atas tragedi memilukan itu. Namun malah ikut berkomentar dengan kata-kata yang tidak sepantasnya dengan akun Twitter @polseksrandakan.

"Mengutip ultimatum Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dengan menggunakan peribahasa "ikan busuk dari kepalanya" yang artinya organisasi yang gagal disebabkan oleh pemimpinnya," tuturnya.

Kamba mencontohkan sejumlah kapolsek yang juga harus bertanggungjawab dengan dicopot dari jabatan akibat kelakuan anak buahnya. Misalnya saja Kapolsek Tambusai Utara, AKP Raja Napitupulu dalam kasus pelaporan ibu muda yang diperkosa empat pria. 

Saat itu ada dua anggota Polsek Tambusai Utara memarahi korban. Padahal korban yang bersangkutan tengah melaporkan kasus pemerkosaan itu ke polisi.

Baca Juga: Kemenag Akan Gelar Shalat Ghaib Jumat Pekan Ini, Ajak Umat Islam Doakan Para Korban Tragedi Kanjuruhan

Kemudia ada kasus yang juga sempat menjadi perhatian publik yakni seorang pedagang kaki menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan oleh sejumlah orang. Akibatnya Kapolsek Percut Sie Tuan AKP Janpiter Napitupulu dicopot sebagi Kapolsek Percut Sie Tuan, Sumatera Utara. 

Kamba berharap semua pihak terkhusus jajaran Polri bisa semakin bijak menggunakan media sosial. Terlebih dengan kondisi duka yang tengah meliputi masyarakat Indonesia saat ini.

"Semoga kita semua termasuk seluruh jajaran anggota Polri semakin bijak dan hati-hati dalam bersosial media. Apalagi saat ini masih dalam suasana duka yang mendalam atas peristiwa kelam di Stadion Kanjuruhan," harapnya.

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan dan pendalaman terhadap beberapa personel Polsek Srandakan khususnya admin dan anggota lain yang dapat mengakses akun tersebut, ditemukan adanya kelalaian dari anggota Polsek Srandakan yang bukan lagi menjadi admin twitter.

Anggota tersebut, kata Jeffry telah mengaku memberikan komentar dengan menggunakan akun twitter Polsek Srandakan. Komentar tersebut pun memunculkan tanggapan kekesalan dari pengguna sosial media.

"Anggota tersebut tidak sengaja dan tidak sadar memberikan komentar dengan menggunakan akun resmi Polsek Srandakan. Dia sudah minta maaf kepada Kapolres Bantul, Kapolsek dan Kasi Humas Polsek Srandakan, terutama institusi Polri," kata Jeffry. 

Atas kelalaiannya, anggota yang bersangkutan telah ditahan oleh Polres Bantul di tempat khusus selama 21 hari. Kemudian selanjutnya akan dilakukan proses sidang kode etik atas pelanggaran yang telah dilakukan. 

"Polres Bantul tindak tegas diproses kode etik dan telah ditahan ditempat khusus selama 21 hari terhitung dari hari (Senin)," jelasnya.

Load More