SuaraJogja.id - Lembaga Bantuan Hukum Keluarga Madura Yogyakarta (LBH KMY) mengecam keras tindakan respresif aparat terhadap warga sipil hingga menyebabkan ratusan jiwa meregang nyawa atas peristiwa Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022) lalu.
Kepala Departemen Hukum dan Advokasi LBH KMY Mustofa mengancam, jika dalam kurun waktu 7x24 jam tidak ada tindakan tegas dari pemerintah, maka LBH KMY akan melayangkan surat gugatan perbuatan melawan hukum oleh Institusi Kepolisian RI.
"Kami juga akan mengirimkan surat tembusan kepada Presiden RI Cq Menkopolhukam RI, Kompolnas, Komnas HAM, dan DPR RI Komisi III guna mengawal dan menginvestigasi secara continue dan transparan dugaan pelanggaran hukum oleh aparat kepolisian. Kami juga membuka ruang selebar-lebarnya bagi keluarga korban untuk menghubungi kami guna mengawal hak-hak para keluarga korban," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (4/9/2022).
Pihaknya menyampaikan aparat kepolisian telah melakukan banyak pelanggaran hukum dan HAM. Baginya tindakan represif tersebut telah mengkhianati amanah UUD 1945 pasal 28a yang berbunyi, "setiap orang berhak hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya."
Berdasarkan analisis LBH KMY, dapat diduga, aparat kepolisian telah melakukan timdak pidana kekerasan seperti tercantum dalam pasal 170 dan pasal 351 KUHP. Selain itu, dilanggar pula Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 pasal 11 ayat 1 huruf g yang berbunyi, "setiap anggota Polri dilarang melakukan penghukuman terhadap fisik yang tidak berdasarkan hukum."
Pelanggaran juga diduga dilakukan pada Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatam dalam tindakan kepolisian, Perkapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang pedoman pengendalian massa, dan Perkapolri Nomor 2 Tahun 2019 tentang pengendalian huru hara.
Seperti diketahui tragedi Kanjuruhan meninggalkan duka mendalam bagi seluruh warga Indonesia khususnya para keluarga yang ditinggalkan. Peristiwa tersebut menjadi catatan kelam dunia sepak bola.
Aparat kepolisian yang semestinya meredakan dan mengendalikan situasi malah menimbulkan petaka yang diawali dengan penyemprotan gas air mata. Korban pun berjatuhan, tak sedikit yang meregang nyawa akibat gangguan pernafasan dam terinjak-injak oleh suporter lain.
"Tugas aparat kepolisian yang sejatinya mengayomi masyarakat justru dalam peristiwa tersebut seolah-olah menjadi monster yang menakutkan dan bertindak represif terhadap suporter Arema FC yang pada akhirnya berakibat banyak korban meninggal dunia," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
-
PSSI: Polisi Tahu Gas Air Mata Dilarang, Tapi...
-
Penghiburan dari Timnas U-17 untuk Korban Tragedi Kanjuruhan, Kemenangan 14-0 Kontra Guam
-
Timeline Tragedi Kanjuruhan: Awal Permohonan Jadwal Liga Dimajukan hingga Kapolres Malang Dicopot
-
Tegas! Ketua Panpel Arema FC Dilarang Seumur Hidup Beraktivitas di Sepakbola
-
Tim Persebaya Gelar Sholat Gaib di Masjid Al-Akbar Surabaya Doakan Korban Tragedi Kanjuruhan
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
7 Sepatu Lari Murah 200 Ribuan untuk Pelajar: Olahraga Oke, buat Nongkrong Juga Kece
-
Masih Layak Beli Honda Jazz GK5 Bekas di 2025? Ini Review Lengkapnya
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Bupati Bantul Setuju PSIM Main di SSA, Tapi Suporter Wajib Patuhi Ini
-
Efek Prabowo: Pacuan Kuda Meledak! Harga Kuda Pacu Tembus Miliaran
-
Bahaya di Balik Kesepakatan Prabowo-Trump: Data Pribadi WNI Jadi Taruhan?
-
Dampak Larangan Study Tour: Keraton Jogja Ubah Haluan, Tawarkan Wisata yang Bikin Anak Betah
-
Fakta Sebenarnya Jurusan Jokowi di UGM: Bukan Teknologi Kayu? Teman Kuliah Ungkap Ini