SuaraJogja.id - Lembaga Bantuan Hukum Keluarga Madura Yogyakarta (LBH KMY) mengecam keras tindakan respresif aparat terhadap warga sipil hingga menyebabkan ratusan jiwa meregang nyawa atas peristiwa Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022) lalu.
Kepala Departemen Hukum dan Advokasi LBH KMY Mustofa mengancam, jika dalam kurun waktu 7x24 jam tidak ada tindakan tegas dari pemerintah, maka LBH KMY akan melayangkan surat gugatan perbuatan melawan hukum oleh Institusi Kepolisian RI.
"Kami juga akan mengirimkan surat tembusan kepada Presiden RI Cq Menkopolhukam RI, Kompolnas, Komnas HAM, dan DPR RI Komisi III guna mengawal dan menginvestigasi secara continue dan transparan dugaan pelanggaran hukum oleh aparat kepolisian. Kami juga membuka ruang selebar-lebarnya bagi keluarga korban untuk menghubungi kami guna mengawal hak-hak para keluarga korban," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (4/9/2022).
Pihaknya menyampaikan aparat kepolisian telah melakukan banyak pelanggaran hukum dan HAM. Baginya tindakan represif tersebut telah mengkhianati amanah UUD 1945 pasal 28a yang berbunyi, "setiap orang berhak hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya."
Berdasarkan analisis LBH KMY, dapat diduga, aparat kepolisian telah melakukan timdak pidana kekerasan seperti tercantum dalam pasal 170 dan pasal 351 KUHP. Selain itu, dilanggar pula Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 pasal 11 ayat 1 huruf g yang berbunyi, "setiap anggota Polri dilarang melakukan penghukuman terhadap fisik yang tidak berdasarkan hukum."
Pelanggaran juga diduga dilakukan pada Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatam dalam tindakan kepolisian, Perkapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang pedoman pengendalian massa, dan Perkapolri Nomor 2 Tahun 2019 tentang pengendalian huru hara.
Seperti diketahui tragedi Kanjuruhan meninggalkan duka mendalam bagi seluruh warga Indonesia khususnya para keluarga yang ditinggalkan. Peristiwa tersebut menjadi catatan kelam dunia sepak bola.
Aparat kepolisian yang semestinya meredakan dan mengendalikan situasi malah menimbulkan petaka yang diawali dengan penyemprotan gas air mata. Korban pun berjatuhan, tak sedikit yang meregang nyawa akibat gangguan pernafasan dam terinjak-injak oleh suporter lain.
"Tugas aparat kepolisian yang sejatinya mengayomi masyarakat justru dalam peristiwa tersebut seolah-olah menjadi monster yang menakutkan dan bertindak represif terhadap suporter Arema FC yang pada akhirnya berakibat banyak korban meninggal dunia," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
-
PSSI: Polisi Tahu Gas Air Mata Dilarang, Tapi...
-
Penghiburan dari Timnas U-17 untuk Korban Tragedi Kanjuruhan, Kemenangan 14-0 Kontra Guam
-
Timeline Tragedi Kanjuruhan: Awal Permohonan Jadwal Liga Dimajukan hingga Kapolres Malang Dicopot
-
Tegas! Ketua Panpel Arema FC Dilarang Seumur Hidup Beraktivitas di Sepakbola
-
Tim Persebaya Gelar Sholat Gaib di Masjid Al-Akbar Surabaya Doakan Korban Tragedi Kanjuruhan
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Kejari Sleman Isyaratkan Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Heboh Kasus Hogi Minaya, Karena Bikin Dua Jambret di Sleman Tewas, Sri Sultan Angkat Bicara
-
Kawal Kasus Hogi, JPW Singgung Aturan KUHAP Baru dan Batas Waktu SKP2
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar Fun Kids Swimming Competition
-
Daya Beli Turun, UMKM Tertekan, Pariwisata Jogja Lesu, Pelaku Usaha Dipaksa Berhemat