SuaraJogja.id - Penanganan dugaan pelanggaran pidana dalam tragedi Kanjuruhan terus bergulir. Kekinian Polri mengumumkan adanya enam tersangka. Tragedi itu juga memunculkan desakan masyarakat, agar Ketua Umum PSSI mundur dan Kapolda Jatim dicopot.
Menanggapi itu, akademisi Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Muhammad Fatahillah Akbar memberikan pandangan, kala dimintai analisisnya oleh wartawan, Jumat (7/10/2022).
Akbar mengatakan, kasus tragedi Kanjuruhan adalah kasus yang kompleks karena di dalamnya mencakup beberapa faktor. Terlebih apabila pasal yang disangkakan adalah 359 atau 360 'kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain'.
"Maka yang dipakai adalah teori kausalitas atau sebab akibat. Ada akibat meninggalnya banyak orang ini, kita mencari penyebabnya apa? Ada beberapa faktor yang perlu dikaji," ungkap dia.
Misalnya faktor utama yang disoroti adalah terkait adanya penembakan gas air mata yang dilakukan oleh seorang Kabag Ops. Seandainya hal ini dianggap sebagai salah satu faktor, -meskipun ini membutuhkan pembuktian lebih lanjut-, pelaku penembak gas air mata bisa dijadikan tersangka.
Selanjutnya, bila memang melemparkan gas air mata menjadi tersangka, maka perlu dilihat inisiatifnya. Yakni, siapa yang menginisiasi penembakan itu.
"Apakah inisiatif Kabag Ops sendiri atau malah diperintah oleh yang jabatannya lebih tinggi? Kalau dia diperintah, kan secara hukum ada namanya pasalnya 'menggerakkan' yaitu pasal 55 ayat 2 KUHP. Itu dia [yang punya jabatan lebih tinggi] harus bertanggung jawab juga," terangnya.
Faktor lain yakni mengenai pintu stadion yang tertutup, tentunya berkaitan dengan panitia pelaksana. Direktur PT LIB yang kini sudah berstatus tersangka, perlu dilihat dari konteks ada tidaknya evaluasi yang mereka lakukan terhadap ruangan. Termasuk ada/tidaknya keterlibatan PSSI dalam evaluasi itu. PSSI dalam hal ini menjadi federasi sepakbola yang harus memastikan bahwa semuanya sesuai dengan SOP.
"Dalam konteks ini, maka pihak PSSI yang bertanggung jawab khusus di Kanjuruhan juga memiliki kelalaian di sini. Karena tidak memastikan complience stadion Kanjuruhan untuk melaksanakan itu [turnamen]. Sama seperti kok bisa over crowded? terkait over crowded itu juga [PSSI] bisa bertanggung jawab di situ," jelasnya.
Baca Juga: Berkat Lobi, FIFA tidak Berikan Sanksi kepada Indonesia
"Jadi memang karena ini adalah kejahatan yang menimbulkan akibat, delik materiil, jadi dicari penyebab-penyebabnya. Dan penyebabnya itu dia harus bertanggung jawab. Hanya memang butuh pembuktian dan penyidikan lebih lanjut," imbuh Akbar.
Ketum PSSI Dan Kapolda Jatim Bisa Kena Pasal dan Diminta Bertanggung jawab?
Merujuk pada apa yang disampaikan sebelumnya di atas, selanjutnya Akbar ditanya perihal ada tidaknya peluang untuk melabelkan pasal tindak pidana kepada Ketum PSSI dan Kapolda Jatim. Kemudian, dosen itu menyatakan hal seperti berikut.
"Saya tidak berani menyebutkan person ya, ya bukan tidak berani ya, tapi dalam artian saya bukan penyidik dan saya tidak punya bukti-bukti. Tetapi ada potensi pihak-pihak yang lebih tinggi bertanggung jawab. Karena kelalaian ini disebabkan dari mana sumbernya? itu kunci yang perlu dijawab," terangnya.
"Saya rasa kalau hanya orang yang di bawah saja memiliki pertanggungjawaban karena dia 'mengakibatkan', tetapi sebab itu dimulai dari mana? itu yang bisa diperluas pertanggungjawabannya," tuturnya.
Desakan Masyarakat Soal Ketum PSSI Mundur Dan Kapolda Jatim Dicopot
Berita Terkait
-
Berkat Lobi, FIFA tidak Berikan Sanksi kepada Indonesia
-
Aliansi Suporter Sepak Bola Belitung Dukung Pemerintah Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan
-
Dari 6 Tersangka, Publik Pertanyakan Brodcester dan Suporter Masuk Lapangan
-
Iwan Fals Salahkan Presiden Jokowi dalam Tragedi Kanjuruhan: Dia Panglima Tertinggi
-
Tokoh NU Minta Presiden Jokowi Bubarkan PSSI dan Bangun dari Nol, 97 Persen Warganet Sepakat
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Kemenpar Dorong Penerbangan Langsung India-YIA, Bidik Kenaikan Wisatawan ke Yogyakarta
-
Anggaran MBG Dipangkas Rp94 Triliun, Bagaimana Nasib Ratusan SPPG di Jogja?
-
Promo Kredit Kendaraan Berbunga 1,80% Meriahkan BRI KKB Expo 2026 di 131 Lokasi
-
8.000 Orang Lepas Status WNI dalam Lima Tahun, Indonesia Terancam Kehilangan SDM Berkualitas
-
Akademisi: Publik Berhak Menagih Kinerja jika Gaji Kepala Daerah Naik