SuaraJogja.id - Penanganan dugaan pelanggaran pidana dalam tragedi Kanjuruhan terus bergulir. Kekinian Polri mengumumkan adanya enam tersangka. Tragedi itu juga memunculkan desakan masyarakat, agar Ketua Umum PSSI mundur dan Kapolda Jatim dicopot.
Menanggapi itu, akademisi Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Muhammad Fatahillah Akbar memberikan pandangan, kala dimintai analisisnya oleh wartawan, Jumat (7/10/2022).
Akbar mengatakan, kasus tragedi Kanjuruhan adalah kasus yang kompleks karena di dalamnya mencakup beberapa faktor. Terlebih apabila pasal yang disangkakan adalah 359 atau 360 'kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain'.
"Maka yang dipakai adalah teori kausalitas atau sebab akibat. Ada akibat meninggalnya banyak orang ini, kita mencari penyebabnya apa? Ada beberapa faktor yang perlu dikaji," ungkap dia.
Misalnya faktor utama yang disoroti adalah terkait adanya penembakan gas air mata yang dilakukan oleh seorang Kabag Ops. Seandainya hal ini dianggap sebagai salah satu faktor, -meskipun ini membutuhkan pembuktian lebih lanjut-, pelaku penembak gas air mata bisa dijadikan tersangka.
Selanjutnya, bila memang melemparkan gas air mata menjadi tersangka, maka perlu dilihat inisiatifnya. Yakni, siapa yang menginisiasi penembakan itu.
"Apakah inisiatif Kabag Ops sendiri atau malah diperintah oleh yang jabatannya lebih tinggi? Kalau dia diperintah, kan secara hukum ada namanya pasalnya 'menggerakkan' yaitu pasal 55 ayat 2 KUHP. Itu dia [yang punya jabatan lebih tinggi] harus bertanggung jawab juga," terangnya.
Faktor lain yakni mengenai pintu stadion yang tertutup, tentunya berkaitan dengan panitia pelaksana. Direktur PT LIB yang kini sudah berstatus tersangka, perlu dilihat dari konteks ada tidaknya evaluasi yang mereka lakukan terhadap ruangan. Termasuk ada/tidaknya keterlibatan PSSI dalam evaluasi itu. PSSI dalam hal ini menjadi federasi sepakbola yang harus memastikan bahwa semuanya sesuai dengan SOP.
"Dalam konteks ini, maka pihak PSSI yang bertanggung jawab khusus di Kanjuruhan juga memiliki kelalaian di sini. Karena tidak memastikan complience stadion Kanjuruhan untuk melaksanakan itu [turnamen]. Sama seperti kok bisa over crowded? terkait over crowded itu juga [PSSI] bisa bertanggung jawab di situ," jelasnya.
Baca Juga: Berkat Lobi, FIFA tidak Berikan Sanksi kepada Indonesia
"Jadi memang karena ini adalah kejahatan yang menimbulkan akibat, delik materiil, jadi dicari penyebab-penyebabnya. Dan penyebabnya itu dia harus bertanggung jawab. Hanya memang butuh pembuktian dan penyidikan lebih lanjut," imbuh Akbar.
Ketum PSSI Dan Kapolda Jatim Bisa Kena Pasal dan Diminta Bertanggung jawab?
Merujuk pada apa yang disampaikan sebelumnya di atas, selanjutnya Akbar ditanya perihal ada tidaknya peluang untuk melabelkan pasal tindak pidana kepada Ketum PSSI dan Kapolda Jatim. Kemudian, dosen itu menyatakan hal seperti berikut.
"Saya tidak berani menyebutkan person ya, ya bukan tidak berani ya, tapi dalam artian saya bukan penyidik dan saya tidak punya bukti-bukti. Tetapi ada potensi pihak-pihak yang lebih tinggi bertanggung jawab. Karena kelalaian ini disebabkan dari mana sumbernya? itu kunci yang perlu dijawab," terangnya.
"Saya rasa kalau hanya orang yang di bawah saja memiliki pertanggungjawaban karena dia 'mengakibatkan', tetapi sebab itu dimulai dari mana? itu yang bisa diperluas pertanggungjawabannya," tuturnya.
Desakan Masyarakat Soal Ketum PSSI Mundur Dan Kapolda Jatim Dicopot
Sementara soal desakan masyarakat bahwa seharusnya ketum PSSI mundur atau Kapolda Jatim dicopot seperti Kapolres Malang, Akbar memandang bahwa konteks mundur dari jabatan sudah masuk dalam konsep dasar leadership atau kepemimpinan ya.
"Kalau itu saya serahkan kepada masing-masing institusi ya, mereka mau mempertanggungjawabkan itu atau tidak. Dalam konteks kepemimpinan memang seharusnya mereka mengakui kesalahannya, karena itu semua berada di bawah kewenangan mereka. Tapi itu saya rasa itu di luar kompetensi saya, karena itu sudah masuk konsep kepemimpinan," ucapnya.
Seperti kita ketahui, saat ini Polri baru menerapkan sanksi secara etik kepada pada aparat yang terlibat dalam tragedi Kanjuruhan. Akbar juga ditanya lebih jauh mengenai bisa tidaknya para petugas kepolisian di lapangan dikenakan pasal tindak pidana.
Ia menjelaskan, ketika polisi melakukan pelanggaran etik, belum tentu mereka bisa dikatakan melakukan pelanggaran pidana. Tapi kalau sudah melakukan pelanggaran pidana, maka sudah bisa dipastikan mereka juga melakukan pelanggaran etik.
"Jadi tinggal dilihat, level etiknya itu dia melakukan pelanggaran apa. Kalau memang pelanggaran etik itu adalah melakukan pelanggaran prosedur dan prosedurnya itu berakibat pada cederanya orang lain atau berakibat pada nyawa orang lain, bisa masuk dalam penjara. Tapi harus dilihat lagi dengan pembuktian lebih lanjut," sebutnya.
Di kesempatan yang sama, Akbar juga menyebut kita perlu mengapresiasi kepolisian yang sudah berani menetapkan tersangka yang harus bertanggung jawab atas peristiwa tragedi Kanjuruhan. Karena harapannya memang kasus ini bisa diselidiki secara mendalam dan terbuka untuk publik. Alasannya, kasus ini berkaitan dengan meninggalnya lebih dari 100 orang, sehingga harus terbuka sangat lebar untuk kita ketahui. Selain itu, jangan sampai ada satu orang yang terhindar dari tanggung jawab. Apalagi kasus ini sudah menjadi sorotan dunia.
"Betul [jadi sorotan dunia]," tandasnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Berkat Lobi, FIFA tidak Berikan Sanksi kepada Indonesia
-
Aliansi Suporter Sepak Bola Belitung Dukung Pemerintah Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan
-
Dari 6 Tersangka, Publik Pertanyakan Brodcester dan Suporter Masuk Lapangan
-
Iwan Fals Salahkan Presiden Jokowi dalam Tragedi Kanjuruhan: Dia Panglima Tertinggi
-
Tokoh NU Minta Presiden Jokowi Bubarkan PSSI dan Bangun dari Nol, 97 Persen Warganet Sepakat
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Geger! Mahasiswi Dibegal Payudara di Bantul, Pelaku Dikejar Warga hingga Tertangkap
-
Jadwal Azan Magrib di Jogja pada 21 Februari 2026, Lengkap dengan Doa Buka Puasa
-
Ngabuburit di Jogja: 5 Destinasi Seru dan Ramah Kantong untuk Menanti Buka Puasa!
-
6 Fakta Guru SLB di Jogja Diduga Lecehkan Siswi Difabel, Kasusnya Kini Diproses Polisi
-
Diduga Lakukan Pemerasan, Polda DIY Nonaktifkan dan Patsus Anggota Satintelkam Polres Bantul