SuaraJogja.id - Tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti bakal segera menjalani persidangan. Hal itu menyusul berkas perkara yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta Heri Kurniawan mengatakan bahwa berkas perkara atas nama Haryadi Suyuti telah masuk pada 12 Oktober 2022 kemarin. Bersamaan dengan berkas perkara dengan tersangka lain dalam kasus yang sama yakni Nurwidihartana dan Triyanto Budi Yuwono.
Diketahui bahwa Nurwidihartana merupakan Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta. Sedangkan Triyanto Budi Yuwono adalah sekretaris pribadi sekaligus tangan kanan Haryadi Suyuti.
"Betul, ada dua berkas perkara yang kami terima dari jaksa KPK. Satu berkas milik Haryadi Suyuti, satu lagi dari dua orang," kata Heri dikonfirmasi awak media, Kamis (13/10/2022).
Heri menuturkan bahwa sidang pertama Haryadi bakal berlangsung pada Rabu pekan depan. Dengan agenda sidang pembacaan dakwaan.
"Sidang pertama tanggal hari rabu 19 Oktober 2022 secara daring," ucapnya.
Sidang perdana Haryadi akan dipimpun langsung oleh Ketua Majelis Hakim M. Djauhar Setyadi. Didampingi oleh Suryo Hendratmoko serta Binsar Pantas Parmonangan Sihaloho selaku hakim anggota.
Heri menjelaskan dalam berkas yang diterima PN Yogyakarta tersebut Haryadi didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Itu merupakan dakwaan pertama kepada mantan Wali Kota Yogyakarta itu.
Ada pula dakwaan kedua, Haryadi dianggap telah melanggar Pasal 11 Jo Pasal 18 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.
Baca Juga: KPK Duga Haryadi Suyuti Intervensi Tiap Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemkot Yogyakarta
Sebelumnya ada dua tersangka lain dalam kasus perizinan ini yang telah memulai persidangan terlebih dulu beberapa waktu lalu secara daring atau online.
Dua tersangka itu adalah Oon Nasihono selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk yang memberi suap kepada eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Serta Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika.
Diketahui kasus ini berawal terkait permintaan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan oleh Oon Nusihono dengan mendirikan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.
Padahal wilayah itu masuk dalam Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.
Sehingga, Haryadi Suyuti menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan tersangka Oon dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga izin bangunan dapat diterbitkan.
Selama proses penerbitan izin tersebut sejak 2019 sampai 2021, setidaknya Haryadi menerima uang secara bertahap dengan nilai Rp 50 juta. Uang itu diberikan Oon melalui tangan kanan Haryadi yakni Triyanto Budi Yuwono.
Berita Terkait
-
Kapan Tersangka Kasus Suap Haryadi Suyuti Disidangkan? Begini Kata PN Yogyakarta
-
Masa Penahanan Haryadi Suyuti akan Habis, JCW Desak KPK Segera Limpahkan Kasus ke Pengadilan
-
KPK Telisik Intervensi eks Walkot Haryadi Suyuti Soal Pengadaan Barang Jasa di Pemkot Yogyakarta
-
Kasus eks Walkot Haryadi Suyuti, KPK Telisik Dugaan Transaksional Pengurusan Izin oleh Oknum Pemkot Yogyakarta
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
Terkini
-
3 MPV Diesel Non-Hybrid, Raksasa yang Lebih Lega, Irit, dan Mewah untuk Mudik Lebaran
-
Ngeri! Ular Sanca 3,5 Meter Mendadak Muncul di Bawah Genting Warga Tempel Sleman
-
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 Halaman 224 Kurikulum Merdeka
-
Dukung Asta Cita, BRI Fokuskan KUR untuk Perkuat Sektor Riil
-
Gustan Ganda di Sidang Tipikor: Dana Hibah Pariwisata Bukan Strategi Pemenangan Pilkada Sleman 2020