SuaraJogja.id - Tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti bakal segera menjalani persidangan. Hal itu menyusul berkas perkara yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta Heri Kurniawan mengatakan bahwa berkas perkara atas nama Haryadi Suyuti telah masuk pada 12 Oktober 2022 kemarin. Bersamaan dengan berkas perkara dengan tersangka lain dalam kasus yang sama yakni Nurwidihartana dan Triyanto Budi Yuwono.
Diketahui bahwa Nurwidihartana merupakan Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta. Sedangkan Triyanto Budi Yuwono adalah sekretaris pribadi sekaligus tangan kanan Haryadi Suyuti.
"Betul, ada dua berkas perkara yang kami terima dari jaksa KPK. Satu berkas milik Haryadi Suyuti, satu lagi dari dua orang," kata Heri dikonfirmasi awak media, Kamis (13/10/2022).
Baca Juga: KPK Duga Haryadi Suyuti Intervensi Tiap Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemkot Yogyakarta
Heri menuturkan bahwa sidang pertama Haryadi bakal berlangsung pada Rabu pekan depan. Dengan agenda sidang pembacaan dakwaan.
"Sidang pertama tanggal hari rabu 19 Oktober 2022 secara daring," ucapnya.
Sidang perdana Haryadi akan dipimpun langsung oleh Ketua Majelis Hakim M. Djauhar Setyadi. Didampingi oleh Suryo Hendratmoko serta Binsar Pantas Parmonangan Sihaloho selaku hakim anggota.
Heri menjelaskan dalam berkas yang diterima PN Yogyakarta tersebut Haryadi didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Itu merupakan dakwaan pertama kepada mantan Wali Kota Yogyakarta itu.
Ada pula dakwaan kedua, Haryadi dianggap telah melanggar Pasal 11 Jo Pasal 18 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.
Baca Juga: Masih Kumpulkan Bukti Kasus Suap IMB di Jogja, KPK Perpanjang Masa Penahanan Haryadi Suyuti dkk
Sebelumnya ada dua tersangka lain dalam kasus perizinan ini yang telah memulai persidangan terlebih dulu beberapa waktu lalu secara daring atau online.
Berita Terkait
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
-
Wahyu Setiawan Dengar Uang Suap dari Hasto, Kuasa Hukum: Kabar Burung Tak Bisa Jadi Bukti
-
Tawa Hasto Usai Jalani Sidang: Masih Belajar Sebagai Terdakwa
-
Wahyu Setiawan: Ada Tanda Tangan Megawati di Sebagian Berkas PAW dari PDIP
-
Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan
-
Dari Perjalanan Dinas ke Upah Harian: Yogyakarta Ubah Prioritas Anggaran untuk Berdayakan Warga Miskin
-
PNS Sleman Disekap, Foto Terikat Dikirim ke Anak: Pelaku Minta Tebusan Puluhan Juta
-
Tendangan Maut Ibu Tiri: Balita di Sleman Alami Pembusukan Perut, Polisi Ungkap Motifnya yang Bikin Geram
-
Ribuan Umat Padati Gereja, Gegana DIY Turun Tangan Amankan Paskah di Jogja