SuaraJogja.id - JPU KPK Ferdian Adi Nugroho menuturkan telah memeriksa 27 dari 60 lebih saksi dalam dugaan kasus suap pengurusan perizinan IMB di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta. Puluhan saksi sudah dihadirkan selama proses persidangan dengan terdakwa Oon Nusihono dan Dandan Jaya Kartika.
"Total keseluruhan yang diperiksa penyidik ada sekitar 60an lebih tapi yang menurut kami yang relevan dan penting untuk kami hadirkan hanya 27 orang, untuk masing-masing terdakwa," kata Ferdian kepada awak media, Senin (17/10/2022).
Di antara puluhan saksi tersebut, kata Ferdian, ada juga nama eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Sebelumnya diketahui Haryadi telah diminta menjadi saksi dalam persidangan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk Oon Nusihono.
"Iya (saksi) Haryadi kan selaku penyelenggara negara yang menerima suap pasti kita hadirkan," ucapnya.
Haryadi sendiri baru akan menjalani persidangan perdana dengan kasus yang sama pada Rabu (19/10/2022) mendatang. Dalam sidang perdana itu, Haryadi hanya akan dihadirkan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.
Puluhan saksi yang telah diperiksa tersebut, kata Ferdian berperan pada kesimpulan JPU. Kesimpulan itu disampaikan dalam sidang tuntutan yang digelar pada hari ini untuk dua tedakwa.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Oon Nusihono sendiri dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 4 bulan.
Perbuatan Oon tersebut disebut telah memenuhi unsur Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Hal itu sesuai dengan pada dakwaan pertama.
Sementara terdakwa Dandan dituntut selama 2 tahun dengan denda Rp200 juta subsider pidana 4 bulan kurungan pengganti.
Baca Juga: Dituntut JPU Tiga Tahun Bui, Penyuap Haryadi Suyuti Ajukan Pledoi
"Jadi kami meyakini bahwa pasal yang kami dakwakan terbukti. Nanti ya apakah mereka (terdakwa) akan sepakat dengan kita tentunya kan tidak, mereka akan membuat pembelaan atau pledoi yang membantah apa yang kita uraikan tadi di surat tuntuan, pasti. Nanti biar hakim yang memutus. Tapi kami sangat yakin insya allah terbukti," tandasnya.
Diketahui, terdakwa Oon Nusihono melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan atau pledoi atas tuntutan yang telah dibacakan JPU KPK.
Kendati demikian kuasa Hukum Terdakwa Oon Nusihono, Hertanto belum mau mengungkapkan secara detail isi pembelaan terhadap kliennya. Sidang pledoi sendiri akan dilaksanakan pada Senin pekan depan.
"Kalau soal tanggap nanti secara lengkap kita dipledoi ya minggu depan. Kalau saat ini seperti apa masih kita rumuskan untuk pledoinya," kata Hertanto.
Berita Terkait
-
Oon Nusihono Jalani Sidang Perdana Kasus Suap IMB Apartemen di Jogja, Terungkap Sederet 'Hadiah' untuk Haryadi Suyuti
-
Ngaku di Persidangan, Terdakwa Suap IMB Apartemen Oon Nusihono Sogok Eks Wali Kota Yogyakarta Atas Inisiatif Sendiri
-
Sidang Perdana Kasus Suap Izin Apartemen di Kota Jogja, Terdakwa Oon Nusihono Tak Ajukan Eksepsi
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik