Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 18 Oktober 2022 | 17:38 WIB
Sosialisasi pengadaan tanah untuk pembangunan tol Jogja-Solo-Kulon Progo, Jumat (17/10/2022). [Suarajogja.id / Wahyu Turi Krisanti]

SuaraJogja.id - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tegaskan agar tim pembangunan tol di wilayah DIY, selalu mematuhi prosedur yang berlaku dalam tiap tahapannya. 

Hal itu dikemukakan Kepala Kundha Niti Mandala sarta Tata Sasana DIY Krido Suprayitno, menyusul masuknya laporan kepada dirinya, adanya pemrakarsa proyek tol yang kurang mematuhi prosedur. Pemrakarsa tersebut selanjutnya telah ditegur.

"Ketika meneliti struktur tanah, [pemrakarsa proyek] tidak ada pemberitahuan kepada kapanewon atau kalurahan. Kami tegur, sesuai regulasi harus ada pemberitaan kepada kapanewon," kata dia, kepada wartawan, Selasa (18/10/2022). 

Menurut Krido, ada yang berbeda antara perencanaan penelitian struktur tanah dengan lokasi trase. Dan belum lama ini ia mengetahui ada warga yang mengaku tak diberitahu, bahwa sedang ada penelitian air dan tanah. 

Baca Juga: Tol Jogja-Bawen Redesain, SMP N 2 Tempel Ikut Terdampak

"Nah kami menegur pemrakarsa, karena sesuai regulasi tim persiapan, kegiatan-kegiatan dan aktivitas terkait jalan tol itu harus ada pemberitahuan terlebih dahulu, ke wilayah terdampak. Baik di kapanewon maupun kalurahan. Sehingga per hari ini, pihak PT Jogjasolo Marga Makmur (JMM) sudah bersurat pemberitahuan ke kalurahan dan kapanewon," terangnya. 

Tol Jogja-YIA Di Kulon Progo Melewati Makam Orang Dihormati, Lantas Bagaimana?

Di kesempatan yang sama, ia juga ditanya mengenai progres pembangunan tol Jogja-YIA yang diperkirakan akan melintas di atas makam tokoh yang dihormati warga di Kulon Progo. 

Krido menyatakan, untuk rute tol Jogja-YIA , pada beberapa waktu lalu baru dilakukan identifikasi awal. Dan Pemda DIY, -seperti yang ia tegaskan pada proyek tol Jogja-Bawen-, memiliki regulasi sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur penentuan trase tidak boleh melanggar tiga poin. 

"Tidak boleh melanggar tata ruang, tidak boleh melanggar sumber mata air, tidak boleh melanggar cagar budaya," kata dia.

Baca Juga: Konsultasi Publik Pengadaan Tanah Tahap II Tol Jogja-Bawen segera Berlangsung, PPK: Kalau Keberatan, Ajukan Saja

Tiga poin itu yang kemudian harus dipahami oleh semua pihak tak terkecuali Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR. Sehingga, ketika menentukan trase maka dilakukan juga koordinasi dengan pemerintah provinsi dan tiga kabupaten terdampak tol Jogja-YIA (Sleman, Bantul, Kulon Progo). 

"Berkaitan dengan makam, akan kami cek sejauh mana. Apakah itu masuk cagar budaya atau tidak. Kalau masuk cagar budaya, kami akan bantu dokumen-dokumen penetapan cagar budaya," ungkapnya. 

Ditanya Soal Relokasi Warga Tergusur Tol, Krido: Itu Mekanisme Teknis

Krido menyebut, pada saat sosialisasi pembangunan tol, ia sempat mendengar sejumlah warga bertanya mengenai ada tidaknya kesamaan antara pembebasan lahan tol dengan pembebasan lahan di masa bandara YIA. Pertanyaan itu, menyangkut konteks akan adanya relokasi atau tidak. 

"Relokasi atau tidak, itu teknik. Mekanisme teknik [ganti kerugian]. Nanti mekanismenya kan bisa berwujud uang, dan kami mendorong ganti untung. Karena ini prosesnya bukan jual beli, tapi pengadaan, di sini ada PSN atau program strategis nasional," imbuh Krido. 

Ia selanjutnya berharap masyarakat bisa mendukung tahapan sosialisasi dan konsultasi publik serta mendukung pembangunan jalan tol pula. Sehingga mempercepat proses penetapan izin penetapan lokasi (IPL). 

"Sehingga kami berharap akhir Desember IPL [tol Jogja-YIA] bisa berproses," sebutnya.

Kontributor : Uli Febriarni

Load More