Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 19 Oktober 2022 | 17:53 WIB
Kuasa Hukum Terdakwa Haryadi Suyuti (HS) Muhammad Fahri Hasyim. [Suarajogja.id / Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Kuasa Hukum Terdakwa Haryadi Suyuti (HS) Muhammad Fahri Hasyim menyatakan istri HS, Tri Kirana Muslidatun tidak akan maju dalam Pilkada 2024 mendatang. Hal ini disinyalir terkait dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat sang suami. 

"Dari keluarga dari ibu beliau (istri Haryadi Suyuti) menegaskan setelah konsultasi dengan kami bahwa beliau tidak ada ambisi apapun untuk keterkaitannya dengan 2024," kata Fahri kepada awak media ditemui usai sidang perdana Haryadi di PN Yogyakarta, Rabu (19/10/2022).

Dalam kesempatan ini, Fahri turut menyampaikan pesan dari terdakwa Haryadi Suyuti yang memohon doa dari masyarakat Jogja terkait dengan kasus dugaan korupsi yang menimpa kliennya.

"Ada satu hal mungkin menjadi pesan bagi publik Jogja dan DIY terkait dengan persidangan ini, orang boleh melihat banyak sisi, mungkin hukum saja mungkin politik. Tapi ada pesan dari keluarga bahwa Pak Haryadi Suyuti memohon doa dari warga DIY untuk bisa terus tabah kuat menghadapi menjalani proses ini," tuturnya. 

Baca Juga: JPU KPK Hadirkan 27 dari 60 Saksi Dalam Kasus Dugaan Suap Perizinan IMB di Jogja, Salah Satunya Haryadi Suyuti

Beberapa waktu lalu jelang resmi pensiun dari jabatan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti menyatakan tidak menutup kemungkinan sang istri Tri Kirana Muslidatun untuk maju dalam Pilkada 2024 mendatang. 

Masa jabatan Wali Kota Yogyakarta sendiri diketahui berakhir pada 22 Mei 2022 lalu. Sedangkan Haryadi sendiri sudah tidak bisa kembali maju Pilkada setelah dua periode menjadi orang nomor satu di kota pelajar tersebut.

Kendati begitu memang, kata Haryadi, masih terlalu jauh untuk memikirkan kontestasi Pilkada 2024 mendatang. Namun pihaknya masih akan memantau dinamika politik yang akan berlangsung. 

"Pokoknya semua tergantung kepada keputusan politik, saya begitu saja dan itu keputusan istri saya bukan keputusan saya. Saya selaku suami dan mantan Wali Kota nantinya ya memberi kebebasan sepenuh-penuhnya kepada istri saya untuk bisa membaca dinamika politik kira-kira begitu," kata Haryadi saat dihubungi awak media, Kamis (19/5/2022) lalu.

Ditanya terkait kegiatannya sendiri setelah menyelesaikan masa jabatannya saat itu, Haryadi mengaku masih akan bersantai terlebih dulu. Ia akan berfokus mengurus keluarganya. 

Baca Juga: Dituntut JPU Tiga Tahun Bui, Penyuap Haryadi Suyuti Ajukan Pledoi

"Ya konsolidasi dulu, di rumah dulu, ternak teri nganter anak, nganter istri gitu paling. Kan enggak langsung ini gini-gini enggak," ucapnya.

Namun mantan Wali Kota Yogyakarta dua periode tersebut malah diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (2/6/2022) lalu. Atau tepatnya genap dua miggu setelah purnatugas akibat terjerat dugaan kasus suap pengurusan perizinan IMB. 

Kasus ini sendiri berawal dari permintaan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan oleh Oon Nusihono dengan mendirikan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.

Padahal wilayah itu masuk dalam Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.

Sehingga, Haryadi Suyuti menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan tersangka Oon dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga izin bangunan dapat diterbitkan.

Selama proses penerbitan izin tersebut sejak 2019 sampai 2021, setidaknya Haryadi menerima uang secara bertahap dengan nilai Rp 50 juta. Uang itu diberikan Oon melalui tangan kanan Haryadi yakni Triyanto Budi Yuwono.

Hari ini, Rabu (19/10/2022), Haryadi Suyuti telah menjalani sidang perdana atas kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.

Load More