SuaraJogja.id - Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menjalani sidang perdana kasus dugaan suap pengurusan perizinan IMB di wilayah Kota Yogyakarta. Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada Rabu (19/10/2022).
Haryadi Suyuti tidak sendirian dalam sidang perdana kali ini. Ada pula dua terdakwa lain dalam kasus ini yakni Nurwidihartana dan Triyanto Budi Yuwono. Dalam sidang kali ini semua terdakwa mengikuti secara daring melalui zoom meeting dari rumah tahanan (rutan) KPK.
Tak banyak yang dilakukan Haryadi Suyuti saat persidangan berjalan. Ia tampak tenang di kursinya ketika JPU mulai membacakan isi surat dakwaan tersebut.
Namun beberapa kali, eks Wali Kota Yogyakarta dua periode itu terlihat menepuk jidatnya. Ditambah dengan raut mukanya yang tampak lelah dan rambutnya yang telah memutih.
Baca Juga: Tak Ingin Bertele-tele, Kuasa Hukum Haryadi Suyuti Tak Ajukan Eksepsi Usai Pembacaan Dakwaan
Satu momen Haryadi menepuk jidat itu tertangkap kala JPU KPK membacakan isi dakwaan terkait dengan permintaan hadiah ulang tahun kepada PT JOP.
"Oya Dimas Dandan, punten dalem sewu bilih mbenjang Sabtu 9 pebruari, koncone njenengan sg jenenge HS milad ke 55 thn," ucap JPU membacakan isi pesan Haryadi yang dibacakan dalam surat dakwaan.
Momen tepuk jidat itu kembali terulang saat JPU membacakan dakwaan tentang sengketa ketinggian bangunan apartemen Royal Kedhaton. Apartemen yang kemudian menjadi polemik itu sendiri rencananya akan dibangun di kawasan cagar budaya.
Diketahui saat itu PT JOP berencana membangun gedung 11 lantai dengan ketinggian 40 meter. Namun rekomendasi dari Dinas PU Kota Yogyakarta terkait ketinggian bangunan hanya diizinkan 32 meter saja.
Dalam tuntutan yang dibacakan sendiri Haryadi disebut telah menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah USD27.258 (dua puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh delapan dollar Amerika Serikat).
Baca Juga: Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Perizinan IMB
Uang itu diterima dengan rincian sebesar USD20.450 (dua puluh ribu empat ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) diterima oleh terdakwa Haryadi Suyuti melalui Triyanto Budi Yuwono. Lalu uang sebesar USD6.808 (enam ribu delapan ratus delapan dollar Amerika Serikat) diterima oleh Nurwidihartana.
Ada pula uang yang seluruhnya berjumlah Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah) diterima oleh terdakwa Haryadi Suyuti. Serta uang sebesar Rp105.000.000,00 (seratus lima juta rupiah) diterima oleh Nurwidihartana.
Selain uang ada pula hadiah berupa barang yang diterima oleh terdakwa Haryadi Suyuti yaitu 1 (satu) unit Mobil Volkswagen Scirocco 2000 cc warna Hitam tahun 2010 Nomor polisi : B-680-EGR dan 1 (satu) Unit Sepeda Elektrik Merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE warna Carbon Blue dari PT. Java Orient Property (JOP) melalui Dandan Jaya Kartika dan Oon Nasihono serta dari PT. Guyub Sengini Grup melalui Sentanu Wahyudi.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," kata salah satu JPU saat membacakan isi surat dakwaan.
Sederet pemberian yang diterima Haryadi, Triyanto Budi Yuwono dan Nurwidihartana itu ditujukan untuk memuluskan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan oleh PT JOP.
Serta ada pula dengan penerbitan IMB Hotel Iki Wae atau Aston Malioboro yang diajukan oleh PT Guyub Sengini Group. Sebab saat itu prosedur dan persyaratan administrasi untuk diterbitkannya kedua IMB tersebut belum berhasil terpenuhi.
"Tindakan itu telah bertentangan dengan kewajiban terdakwa Haryadi Suyuti selaku penyelenggara megara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," papar JPU.
Selain itu tindakan itu juga bertentangan dengan Pasal 76 ayat (1) huruf e UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo UU RI Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan isi dakwaan tersebut, JPU menilai perbuatan Haryadi Suyuti dan dua terdakwa lain merupakan tindak pidana korupsi. Sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Selain itu JPU juga menjerat Haryadi Suyuti dengan pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sesuai isi dakwaan kedua.
Berita Terkait
-
Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin
-
Bos Real Estate Summarecon Agung, Oon Nusihono Dijebloskan ke Penjara Lapas Sukamiskin
-
Penyuap Eks Walkot Yogya, Vice President Summarecon Agung Oon Divonis Tiga Tahun Penjara
-
Dua Pengusaha dan Manajer Pesonna Indonesia Diperiksa KPK Terkait Korupsi Eks Wali Kota Jogja
-
KPK Telisik Intervensi eks Walkot Haryadi Suyuti Soal Pengadaan Barang Jasa di Pemkot Yogyakarta
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
Pilihan
-
Kondisi Sepak Bola NTT, Dapil Anita Jacoba Gah yang Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Juta RAM 8 GB Terbaik November 2024
-
Ekonomi Kaltim Tumbuh Stabil 5,52 Persen YoY, Sektor Listrik dan Gas Melonjak 18,74 Persen
-
Trump Menang Pilpres AS, Beli Saham Ini Sejak 6 Bulan Lalu Bisa Cuan 191 Persen
-
Ini Kriteria UMKM yang Utangnya di Bank Bisa Dihapus
Terkini
-
Diduga Lakukan Politik Uang Jelang Pilkada, Singgih dan Istri Dilaporkan ke Bawaslu Kota Yogyakarta
-
Diminta Tak Tergesa-gesa, DPRD Kota Jogja Minta Wacana Buang Sampah Berbayar Dikaji Lagi
-
DLH Wacanakan Buang Sampah Berbayar di Kota Jogja, Caranya Bagaimana?
-
Perintis Kuliner Mangut Lele Mbah Marto Ijoyo Meninggal Dunia
-
Beberkan Urgensi Wacana Buang Sampah Berbayar, DLH Kota Jogja: Agar Masyarakat Bertanggungjawab