SuaraJogja.id - Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menjalani sidang perdana kasus dugaan suap pengurusan perizinan IMB di wilayah Kota Yogyakarta. Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada Rabu (19/10/2022).
Haryadi Suyuti tidak sendirian dalam sidang perdana kali ini. Ada pula dua terdakwa lain dalam kasus ini yakni Nurwidihartana dan Triyanto Budi Yuwono. Dalam sidang kali ini semua terdakwa mengikuti secara daring melalui zoom meeting dari rumah tahanan (rutan) KPK.
Tak banyak yang dilakukan Haryadi Suyuti saat persidangan berjalan. Ia tampak tenang di kursinya ketika JPU mulai membacakan isi surat dakwaan tersebut.
Namun beberapa kali, eks Wali Kota Yogyakarta dua periode itu terlihat menepuk jidatnya. Ditambah dengan raut mukanya yang tampak lelah dan rambutnya yang telah memutih.
Baca Juga: Tak Ingin Bertele-tele, Kuasa Hukum Haryadi Suyuti Tak Ajukan Eksepsi Usai Pembacaan Dakwaan
Satu momen Haryadi menepuk jidat itu tertangkap kala JPU KPK membacakan isi dakwaan terkait dengan permintaan hadiah ulang tahun kepada PT JOP.
"Oya Dimas Dandan, punten dalem sewu bilih mbenjang Sabtu 9 pebruari, koncone njenengan sg jenenge HS milad ke 55 thn," ucap JPU membacakan isi pesan Haryadi yang dibacakan dalam surat dakwaan.
Momen tepuk jidat itu kembali terulang saat JPU membacakan dakwaan tentang sengketa ketinggian bangunan apartemen Royal Kedhaton. Apartemen yang kemudian menjadi polemik itu sendiri rencananya akan dibangun di kawasan cagar budaya.
Diketahui saat itu PT JOP berencana membangun gedung 11 lantai dengan ketinggian 40 meter. Namun rekomendasi dari Dinas PU Kota Yogyakarta terkait ketinggian bangunan hanya diizinkan 32 meter saja.
Dalam tuntutan yang dibacakan sendiri Haryadi disebut telah menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah USD27.258 (dua puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh delapan dollar Amerika Serikat).
Baca Juga: Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Perizinan IMB
Uang itu diterima dengan rincian sebesar USD20.450 (dua puluh ribu empat ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) diterima oleh terdakwa Haryadi Suyuti melalui Triyanto Budi Yuwono. Lalu uang sebesar USD6.808 (enam ribu delapan ratus delapan dollar Amerika Serikat) diterima oleh Nurwidihartana.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Tak Ingin Bertele-tele, Kuasa Hukum Haryadi Suyuti Tak Ajukan Eksepsi Usai Pembacaan Dakwaan
-
Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Perizinan IMB
-
JPU KPK Hadirkan 27 dari 60 Saksi Dalam Kasus Dugaan Suap Perizinan IMB di Jogja, Salah Satunya Haryadi Suyuti
-
JPU KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Petinggi PT Summarecon Agung Lainnya dalam Kasus Suap IMB di Jogja
-
Dituntut JPU Tiga Tahun Bui, Penyuap Haryadi Suyuti Ajukan Pledoi
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Hujan Badai Hantam Sleman, Pohon Tumbang Timpa Rumah dan Sekolah, Ini Lokasinya
-
Sri Sultan HB II Layak Jadi Pahlawan Nasional, Akademisi Jogja Ini Ungkap Alasannya
-
Punya 517 Posyandu di Jogja yang Sudah Layani Bayi serta Lansia, Target ILP Capai 83 Persen
-
Dilema Pegawai Pasca-PHK, Dosen UGM Soroti Minimnya Jaminan Sosial Pekerja Informal
-
Sleman Siapkan Tempat Sampah Raksasa, Bupati: Mampu Tampung Seluruh Sampah DIY