SuaraJogja.id - Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menjalani sidang perdana kasus dugaan suap pengurusan perizinan IMB di wilayah Kota Yogyakarta. Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada Rabu (19/10/2022).
Haryadi Suyuti tidak sendirian dalam sidang perdana kali ini. Ada pula dua terdakwa lain dalam kasus ini yakni Nurwidihartana dan Triyanto Budi Yuwono. Dalam sidang kali ini semua terdakwa mengikuti secara daring melalui zoom meeting dari rumah tahanan (rutan) KPK.
Tak banyak yang dilakukan Haryadi Suyuti saat persidangan berjalan. Ia tampak tenang di kursinya ketika JPU mulai membacakan isi surat dakwaan tersebut.
Namun beberapa kali, eks Wali Kota Yogyakarta dua periode itu terlihat menepuk jidatnya. Ditambah dengan raut mukanya yang tampak lelah dan rambutnya yang telah memutih.
Baca Juga: Tak Ingin Bertele-tele, Kuasa Hukum Haryadi Suyuti Tak Ajukan Eksepsi Usai Pembacaan Dakwaan
Satu momen Haryadi menepuk jidat itu tertangkap kala JPU KPK membacakan isi dakwaan terkait dengan permintaan hadiah ulang tahun kepada PT JOP.
"Oya Dimas Dandan, punten dalem sewu bilih mbenjang Sabtu 9 pebruari, koncone njenengan sg jenenge HS milad ke 55 thn," ucap JPU membacakan isi pesan Haryadi yang dibacakan dalam surat dakwaan.
Momen tepuk jidat itu kembali terulang saat JPU membacakan dakwaan tentang sengketa ketinggian bangunan apartemen Royal Kedhaton. Apartemen yang kemudian menjadi polemik itu sendiri rencananya akan dibangun di kawasan cagar budaya.
Diketahui saat itu PT JOP berencana membangun gedung 11 lantai dengan ketinggian 40 meter. Namun rekomendasi dari Dinas PU Kota Yogyakarta terkait ketinggian bangunan hanya diizinkan 32 meter saja.
Dalam tuntutan yang dibacakan sendiri Haryadi disebut telah menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah USD27.258 (dua puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh delapan dollar Amerika Serikat).
Baca Juga: Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Perizinan IMB
Uang itu diterima dengan rincian sebesar USD20.450 (dua puluh ribu empat ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) diterima oleh terdakwa Haryadi Suyuti melalui Triyanto Budi Yuwono. Lalu uang sebesar USD6.808 (enam ribu delapan ratus delapan dollar Amerika Serikat) diterima oleh Nurwidihartana.
Ada pula uang yang seluruhnya berjumlah Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah) diterima oleh terdakwa Haryadi Suyuti. Serta uang sebesar Rp105.000.000,00 (seratus lima juta rupiah) diterima oleh Nurwidihartana.
Selain uang ada pula hadiah berupa barang yang diterima oleh terdakwa Haryadi Suyuti yaitu 1 (satu) unit Mobil Volkswagen Scirocco 2000 cc warna Hitam tahun 2010 Nomor polisi : B-680-EGR dan 1 (satu) Unit Sepeda Elektrik Merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE warna Carbon Blue dari PT. Java Orient Property (JOP) melalui Dandan Jaya Kartika dan Oon Nasihono serta dari PT. Guyub Sengini Grup melalui Sentanu Wahyudi.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," kata salah satu JPU saat membacakan isi surat dakwaan.
Sederet pemberian yang diterima Haryadi, Triyanto Budi Yuwono dan Nurwidihartana itu ditujukan untuk memuluskan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan oleh PT JOP.
Serta ada pula dengan penerbitan IMB Hotel Iki Wae atau Aston Malioboro yang diajukan oleh PT Guyub Sengini Group. Sebab saat itu prosedur dan persyaratan administrasi untuk diterbitkannya kedua IMB tersebut belum berhasil terpenuhi.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Tak Ingin Bertele-tele, Kuasa Hukum Haryadi Suyuti Tak Ajukan Eksepsi Usai Pembacaan Dakwaan
-
Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Perizinan IMB
-
JPU KPK Hadirkan 27 dari 60 Saksi Dalam Kasus Dugaan Suap Perizinan IMB di Jogja, Salah Satunya Haryadi Suyuti
-
JPU KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Petinggi PT Summarecon Agung Lainnya dalam Kasus Suap IMB di Jogja
-
Dituntut JPU Tiga Tahun Bui, Penyuap Haryadi Suyuti Ajukan Pledoi
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
Kelana Kebun Warna: The 101 Yogyakarta Hadirkan Pameran Seni Plastik yang Unik dan Menyentuh
-
BRI Dukung UMKM Sanrah Food Berkembang dari Warung ke Ekspor Global
-
Langgar Aturan Imigrasi, 14 WNA Dideportasi Imigrasi Yogyakarta
-
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat? MA Pangkas Hukuman Korupsi e-KTP, Pakar Geram!
-
Solo-Jogja Makin Lancar: Tol Klaten-Prambanan Beroperasi Penuh, Ini yang Perlu Anda Siapkan