SuaraJogja.id - Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menjalani sidang perdana kasus dugaan suap pengurusan perizinan IMB di wilayah Kota Yogyakarta. Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada Rabu (19/10/2022).
Haryadi Suyuti tidak sendirian dalam sidang perdana kali ini. Ada pula dua terdakwa lain dalam kasus ini yakni Nurwidihartana dan Triyanto Budi Yuwono. Dalam sidang kali ini semua terdakwa mengikuti secara daring melalui zoom meeting dari rumah tahanan (rutan) KPK.
Tak banyak yang dilakukan Haryadi Suyuti saat persidangan berjalan. Ia tampak tenang di kursinya ketika JPU mulai membacakan isi surat dakwaan tersebut.
Namun beberapa kali, eks Wali Kota Yogyakarta dua periode itu terlihat menepuk jidatnya. Ditambah dengan raut mukanya yang tampak lelah dan rambutnya yang telah memutih.
Baca Juga: Tak Ingin Bertele-tele, Kuasa Hukum Haryadi Suyuti Tak Ajukan Eksepsi Usai Pembacaan Dakwaan
Satu momen Haryadi menepuk jidat itu tertangkap kala JPU KPK membacakan isi dakwaan terkait dengan permintaan hadiah ulang tahun kepada PT JOP.
"Oya Dimas Dandan, punten dalem sewu bilih mbenjang Sabtu 9 pebruari, koncone njenengan sg jenenge HS milad ke 55 thn," ucap JPU membacakan isi pesan Haryadi yang dibacakan dalam surat dakwaan.
Momen tepuk jidat itu kembali terulang saat JPU membacakan dakwaan tentang sengketa ketinggian bangunan apartemen Royal Kedhaton. Apartemen yang kemudian menjadi polemik itu sendiri rencananya akan dibangun di kawasan cagar budaya.
Diketahui saat itu PT JOP berencana membangun gedung 11 lantai dengan ketinggian 40 meter. Namun rekomendasi dari Dinas PU Kota Yogyakarta terkait ketinggian bangunan hanya diizinkan 32 meter saja.
Dalam tuntutan yang dibacakan sendiri Haryadi disebut telah menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah USD27.258 (dua puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh delapan dollar Amerika Serikat).
Baca Juga: Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Perizinan IMB
Uang itu diterima dengan rincian sebesar USD20.450 (dua puluh ribu empat ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) diterima oleh terdakwa Haryadi Suyuti melalui Triyanto Budi Yuwono. Lalu uang sebesar USD6.808 (enam ribu delapan ratus delapan dollar Amerika Serikat) diterima oleh Nurwidihartana.
Berita Terkait
-
Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin
-
Bos Real Estate Summarecon Agung, Oon Nusihono Dijebloskan ke Penjara Lapas Sukamiskin
-
Penyuap Eks Walkot Yogya, Vice President Summarecon Agung Oon Divonis Tiga Tahun Penjara
-
Dua Pengusaha dan Manajer Pesonna Indonesia Diperiksa KPK Terkait Korupsi Eks Wali Kota Jogja
-
KPK Telisik Intervensi eks Walkot Haryadi Suyuti Soal Pengadaan Barang Jasa di Pemkot Yogyakarta
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Diserbu 110 Ribu Penumpang Selama Libur Lebaran, Tiket 50 Perjalanan KA YIA Ludes
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas