SuaraJogja.id - Kuasa Hukum Terdakwa Haryadi Suyuti (HS) Muhammad Fahri Hasyim menyatakan istri HS, Tri Kirana Muslidatun tidak akan maju dalam Pilkada 2024 mendatang. Hal ini disinyalir terkait dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat sang suami.
"Dari keluarga dari ibu beliau (istri Haryadi Suyuti) menegaskan setelah konsultasi dengan kami bahwa beliau tidak ada ambisi apapun untuk keterkaitannya dengan 2024," kata Fahri kepada awak media ditemui usai sidang perdana Haryadi di PN Yogyakarta, Rabu (19/10/2022).
Dalam kesempatan ini, Fahri turut menyampaikan pesan dari terdakwa Haryadi Suyuti yang memohon doa dari masyarakat Jogja terkait dengan kasus dugaan korupsi yang menimpa kliennya.
"Ada satu hal mungkin menjadi pesan bagi publik Jogja dan DIY terkait dengan persidangan ini, orang boleh melihat banyak sisi, mungkin hukum saja mungkin politik. Tapi ada pesan dari keluarga bahwa Pak Haryadi Suyuti memohon doa dari warga DIY untuk bisa terus tabah kuat menghadapi menjalani proses ini," tuturnya.
Beberapa waktu lalu jelang resmi pensiun dari jabatan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti menyatakan tidak menutup kemungkinan sang istri Tri Kirana Muslidatun untuk maju dalam Pilkada 2024 mendatang.
Masa jabatan Wali Kota Yogyakarta sendiri diketahui berakhir pada 22 Mei 2022 lalu. Sedangkan Haryadi sendiri sudah tidak bisa kembali maju Pilkada setelah dua periode menjadi orang nomor satu di kota pelajar tersebut.
Kendati begitu memang, kata Haryadi, masih terlalu jauh untuk memikirkan kontestasi Pilkada 2024 mendatang. Namun pihaknya masih akan memantau dinamika politik yang akan berlangsung.
"Pokoknya semua tergantung kepada keputusan politik, saya begitu saja dan itu keputusan istri saya bukan keputusan saya. Saya selaku suami dan mantan Wali Kota nantinya ya memberi kebebasan sepenuh-penuhnya kepada istri saya untuk bisa membaca dinamika politik kira-kira begitu," kata Haryadi saat dihubungi awak media, Kamis (19/5/2022) lalu.
Ditanya terkait kegiatannya sendiri setelah menyelesaikan masa jabatannya saat itu, Haryadi mengaku masih akan bersantai terlebih dulu. Ia akan berfokus mengurus keluarganya.
"Ya konsolidasi dulu, di rumah dulu, ternak teri nganter anak, nganter istri gitu paling. Kan enggak langsung ini gini-gini enggak," ucapnya.
Namun mantan Wali Kota Yogyakarta dua periode tersebut malah diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (2/6/2022) lalu. Atau tepatnya genap dua miggu setelah purnatugas akibat terjerat dugaan kasus suap pengurusan perizinan IMB.
Kasus ini sendiri berawal dari permintaan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan oleh Oon Nusihono dengan mendirikan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.
Padahal wilayah itu masuk dalam Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.
Sehingga, Haryadi Suyuti menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan tersangka Oon dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga izin bangunan dapat diterbitkan.
Selama proses penerbitan izin tersebut sejak 2019 sampai 2021, setidaknya Haryadi menerima uang secara bertahap dengan nilai Rp 50 juta. Uang itu diberikan Oon melalui tangan kanan Haryadi yakni Triyanto Budi Yuwono.
Berita Terkait
-
Momen Haryadi Suyuti Tepuk Jidat di Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap IMB, Menunduk Saat Pesan Minta Hadiah Dibacakan
-
Tak Ingin Bertele-tele, Kuasa Hukum Haryadi Suyuti Tak Ajukan Eksepsi Usai Pembacaan Dakwaan
-
Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Perizinan IMB
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Influenza A Terdeteksi di DIY, 24 Kasus Muncul, Sekolah Belum Diliburkan
-
Pestapora 2026 Siap Makin Meriah, BRImo Bawa Program Spesial
-
Cak Nun hingga Eross Sheila on 7, Jejak 77 Tahun MUHI Yogyakarta Diabadikan dalam Buku
-
Wishlist Steam Menumpuk? Ini 5 Cara Menyiasati Musim Diskon Besar
-
Sukses di Jogja, ZAP Fest 2026 Siap Sambangi 2 Kota Lain dengan Konsep Beauty, Music, dan Lifestyle