SuaraJogja.id - Kompol Baiquni Wibowo disebut menghapus file rekaman CCTV yang mengarah ke rumah dinas Kadiv Propam Polri saat itu, Ferdy Sambo, dalam sidang perkara obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Baiquni memindahkan rekaman CCTV di rumah Sambo yang sebelumnya telah diambil AKP Irfan Widyanto ke dalam flashdisk dan dipindahkan ke laptop.
"Tanggal 14 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa Baiquni Wibowo SIK datang menemui saksi Arif Rachman Arifin SIK yang berada di dalam mobilnya dan menyampaikan bahwa file atau isi di laptop sudah bersih semuanya," kata JPU, di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta seperti dikutip dari Antara, Rabu (19/10/2022).
Perintah penghapusan rekaman CCTV yang telah disalin Baiquni itu disampaikan melalui AKBP Arif Rachman Arifin atas perintah Sambo.
Sebelum menghapus, Baiquni pun sempat bertanya kepada Arif karena merasa perintah Sambo adalah yang tanpa hak dan melawan hukum.
"Yakin, Bang?" tanyanya sebagaimana dibacakan jaksa.
Namun, Arif kemudian meyakinkan bahwa hal itu adalah perintah Sambo dengan disaksikan Brigjen Pol Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri.
"Perintah Kadiv, saksinya Karo Paminal," jawab Arif kepada Baiquni sebagaimana dibacakan jaksa.
Sambo meminta agar rekaman itu dihapus, karena telah ditonton oleh beberapa orang yakni Baiquni, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Ridwan Rhekynellson Soplangit.
Baca Juga: Bikin Warganet Geram, Putri Candrawathi Diduga Bercanda dan Genit dengan Pengacaranya
Berdasarkan isi rekaman CCTV itu, diketahui cerita pembunuhan Brigadir J karena baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebelum Sambo pulang ke rumah dinas Duren Tiga tidak sesuai dengan kronologi yang diskenariokan Sambo.
Isi rekaman CCTV menampilkan tayangan Brigadir J yang masih hidup setelah Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya. Padahal Sambo menyebut bahwa Brigadir J sudah tewas akibat baku tembak dengan Bharada E sebelum Sambo tiba di rumah dinas Duren Tiga.
JPU menyebut perbuatan Baiquni dan para terdakwa lainnya telah menyebabkan terganggunya sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.
"Mengakibatkan sistem elektronik berupa satu buah DVR merek G-LENZ S/N:977042771322 dan satu buah Microsoft Surface berwarna hitam terganggu dan/atau tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa.
Rangkaian merintangi penyidikan itu terjadi pada 9 sampai dengan 14 Juli 2022. Kompol Baiquni Wibowo merupakan mantan PS Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Selain Baiquni, terdakwa dalam perkara obstruction of justice lainnya ialah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Irfan Widyanto.
JPU mendakwa Baiquni dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Beda Nasib Terkini Ferdy Sambo dan Richard Eliezer: Makin Gemoy vs Bikin Anak Kangen
-
Apa Hukuman Ferdy Sambo Sekarang? Trisha Eungelica sang Anak Berharap Ayah Cepat Pulang
-
Ferdy Sambo Ulang Tahun Ke-52, Sang Anak Berharap Ayahnya Cepat Pulang: Stok Sudah Menipis...
-
Gaji 6 Perwira Polisi di Kasus Ferdy Sambo yang Dapat Promosi, Ada Jenderal Bintang 1
-
Selain Mundur Jadi Pengacara Teh Novi, Brian Praneda Pernah Ditegur Hakim Gara-Gara Salah Ketik Nama Klien
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan