SuaraJogja.id - Ratusan petani di dusun Srandakan dan Nengahan, Trimurti, Kapanewon Srandakan, Bantul menolak pengalih fungsian lahan wedi kengser menjadi lahan penambangan pasir.
Mereka pun mengajukan aduan ke Bupati Bantul untuk menetapkan lahan tersebut dengan mengurus surat kekancingan (surat yang mengatur penggunaan sultan ground) kepada Gubernur DIY Sri Sultan HB X.
Diketahui lahan tersebut rencananya akan menjadi lokasi penambangan pasir oleh beberapa perusahaan penambangan pasir.
Adapun awalnya lahan pertanian tersebut berjumlah 17 hektar. Namun kini tersisa 10 hektar dimana 7 hektar lainnya telah digunakan untuk mengeruk pasir di wilayah tersebut.
Meskipun berpotensi mengalami banjir, jauh sebelum ada penambangan pasir, para petani di dusun Nengahan dan dusun Srandakan sudah menggarap lahan tersebut dengan menanam komoditas singkong dan rumput kolonjono. Kini mereka mulai merambah penanaman cabai, kacang, dan komoditas lain dengan melihat bahwa lahan tersebut sudah jarang terkena banjir.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mendukung sepenuhnya upaya warga untuk mempertahankan lahan pertanian. Pasalnya ia juga menilai bahwa warga Nengahan, Trimurti, Kapanewon Srandakan akan lebih sejahtera apabila tetap menggarap lahan itu.
"Pemda Bantul menetapkan, ini akan kita uruskan untuk memperoleh kekancingan dari Ngarso Dalem (Sri Sultan HB X) agar ini ditetapkan sebagai lahan wedi kengser yang dijadikan produksi pertanian masyarakat," kata Halim, Rabu (19/10/2022).
Halim mengatakan hasil bumi dari lahan wedi kengser memberikan pendapatan bagi petani yang jumlahnya mencapai 300 orang. Dengan demikian keberadaan lahan berstatus wedi kengser ini dirasa berkontribusi untuk menanggulangi kemiskinan.
Ia menyampaikan persentase kemiskinan di Bantul naik mencapai 14 persen pasca pandemi Covid-19. Sementara sebelum pandemi, tingkat kemiskinan sebesar 12 persen.
Baca Juga: Bupati Bantul Berharap Pemilos 2022 Lahirkan Pemimpin Muda yang Berkualitas
"Memasuki tahun 2019 ke atas ini persentase kemiskinan naik. Mudah-mudahan dengan kekancingan dari Ngarso Dalem yang sedang kita urus ini nanti akan menetapkan lahan ini sebagai lahan yang lebih mapan dari gangguan penambangan," jelasnya.
Halim menegaskan bahwa lahan pertanian jauh lebih mensejahterakan masyarakat dibandingkan pengalih fungsian menjadi lahan tambang. Selain itu ia juga menolak dibangunnya bangunan permanen di lahan tersebut.
"Intinya pemerintah Bantul mendukung upaya petani untuk memperjuangkan lahan ini menjadi lahan pertanian, tidak boleh ada pertambangan lagi di lahan sini," tegasnya.
Diiming-imingi uang pengganti
Salah satu petani dan warga setempat, Warjono (60) secara terang mengaku pernah ditawari uang tunai senilai Rp35 juta untuk menyerahkan lahan pertanian yang ia garap. Dengan tegas ia menolak tawaran tersebut. Sebab, ia merasa lebih senang untuk tetap menggarap lahan pertanian yang hasilnya bisa untuk banyak orang.
Dengan demikian ia pun meminta pemerintah untuk mengabulkan permohonan para petani dengan mempertahankan lahan pertanian itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik