SuaraJogja.id - Polresta Yogyakarta berhasil menangkap satu tersangka dalam kasus penusukan seorang mahasiswa asal Timor Leste di Tegalrejo, Kota Yogyakarta. Dari pendalaman polisi, motif tersangka melakukan penusukan itu akibat dari kesalahpahaman.
KBO Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Febrianta menungkapkan bahwa kasus itu diawali dari saling tatap antara kelompok korban dan tersangka. Hingga kemudian berujung penganiayaan dengan senjata tajam tersebut.
"Modusnya salah paham, karena saling tatap," ungkap Febrianta dikonfirmasi, Minggu (23/10/2022).
"Awalnya ada 4 orang dari rombongan pelaku membackup pemilik mobil yang akan ditarik oleh debt collector di halaman parkir Indomaret. Kemudian di saat bersamaan datang rombongan korban dengan maksud nongkrong di tempat tersebut. Namun 4 orang tersebut terjadi saling tatap," tambahnya.
Seusai saling tatap tersebut, kata Febrianta, rombongan pelaku memanggil sejumlah rekan lainnya. Mereka mengaku saat itu tengah dikepung oleh kelompok korban.
Dari situ datang sekitar delapan orang pelaku lain dengan sudah membawa senjata tajam. Termasuk satu tersangka yang berhasil diamankan yakni Oktavianus Seran alias Viky (24).
Saat itu Viky juga telah membawa senjata tajam berupa pedang sepanjang 41 centimeter. Hingga akhirnya penganiayaan dengan senjata tajam pun dilakukan dengan rombongan pelaku mengejar korban.
"Korban (EHL) saat itu sudah duduk bersimbah darah dengan luka tusuk dada sebelah kanan. Setelahnya dibawa ke RS Ludiro Husodo namun sudah tak tertolong," tuturnya.
Tersangka Viky sendiri berhasil diamankan polisi di Dumai Riau, Rabu (12/10/2022) lalu setelah kurang lebih 1,5 bulan pencarian.
Baca Juga: Satu Pelaku Penusukan WNA di Tegalrejo Ditangkap, Polisi Kejar Teman-temannya
"Peran Tersangka sebagai orang yang melakukan penusukan dengan menggunakan sebilah senjata tajam jenis pedang ke arah dada kanan. Ini yang menyebabkan korban Edilson Henrique Lopes meninggal dunia," paparnya.
Atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal. Di antaranya adalah Pasal Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP, Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 351 ayat (2) KUHP, Pasal 358 KUHP, Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
"Untuk ancaman maksimal pidana penjara 12 tahun," tandasnya.
Tak hanya sampai di situ, kata Febrianta, saat ini polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain. Mereka yang terlibat diimbau untuk segera menyerahkan diri sebab identitasnya telah diketahui.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
'Jangan Main-main dengan Hukum!' Sultan HB X Geram Korupsi Seret Dua Mantan Pejabat di Sleman
-
Rektor UII Pasang Badan: Jamin Penangguhan Penahanan Aktivis Paul yang Ditangkap di Yogyakarta
-
Sisi Gelap Kota Pelajar: Imigrasi Jogja Bongkar Akal-akalan Bule, Investor Bodong Menjamur
-
Jejak Licik Investor Fiktif Yordania di Jogja Terbongkar, Berakhir di Meja Hijau
-
Waspada! BPBD Sleman Ingatkan Bahaya Cuaca Ekstrem di Oktober, Joglo Bisa Terangkat Angin