SuaraJogja.id - Polresta Yogyakarta berhasil menangkap satu tersangka dalam kasus penusukan seorang mahasiswa asal Timor Leste di Tegalrejo, Kota Yogyakarta. Dari pendalaman polisi, motif tersangka melakukan penusukan itu akibat dari kesalahpahaman.
KBO Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Febrianta menungkapkan bahwa kasus itu diawali dari saling tatap antara kelompok korban dan tersangka. Hingga kemudian berujung penganiayaan dengan senjata tajam tersebut.
"Modusnya salah paham, karena saling tatap," ungkap Febrianta dikonfirmasi, Minggu (23/10/2022).
"Awalnya ada 4 orang dari rombongan pelaku membackup pemilik mobil yang akan ditarik oleh debt collector di halaman parkir Indomaret. Kemudian di saat bersamaan datang rombongan korban dengan maksud nongkrong di tempat tersebut. Namun 4 orang tersebut terjadi saling tatap," tambahnya.
Seusai saling tatap tersebut, kata Febrianta, rombongan pelaku memanggil sejumlah rekan lainnya. Mereka mengaku saat itu tengah dikepung oleh kelompok korban.
Dari situ datang sekitar delapan orang pelaku lain dengan sudah membawa senjata tajam. Termasuk satu tersangka yang berhasil diamankan yakni Oktavianus Seran alias Viky (24).
Saat itu Viky juga telah membawa senjata tajam berupa pedang sepanjang 41 centimeter. Hingga akhirnya penganiayaan dengan senjata tajam pun dilakukan dengan rombongan pelaku mengejar korban.
"Korban (EHL) saat itu sudah duduk bersimbah darah dengan luka tusuk dada sebelah kanan. Setelahnya dibawa ke RS Ludiro Husodo namun sudah tak tertolong," tuturnya.
Tersangka Viky sendiri berhasil diamankan polisi di Dumai Riau, Rabu (12/10/2022) lalu setelah kurang lebih 1,5 bulan pencarian.
Baca Juga: Satu Pelaku Penusukan WNA di Tegalrejo Ditangkap, Polisi Kejar Teman-temannya
"Peran Tersangka sebagai orang yang melakukan penusukan dengan menggunakan sebilah senjata tajam jenis pedang ke arah dada kanan. Ini yang menyebabkan korban Edilson Henrique Lopes meninggal dunia," paparnya.
Atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal. Di antaranya adalah Pasal Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP, Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 351 ayat (2) KUHP, Pasal 358 KUHP, Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
"Untuk ancaman maksimal pidana penjara 12 tahun," tandasnya.
Tak hanya sampai di situ, kata Febrianta, saat ini polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain. Mereka yang terlibat diimbau untuk segera menyerahkan diri sebab identitasnya telah diketahui.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Dari Mangkrak Jadi Berkilau: Kisah Bangkitnya Hotel Mutiara Malioboro, Harapan Baru di Yogyakarta
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Gustavo Tocantins Dipastikan Absen Lawan Persela Lamongan
-
Waktu Buka Puasa di Jogja Hari Ini 25 Februari 2026: Cek Jam Magrib Tepat di Sini!