SuaraJogja.id - Polresta Yogyakarta berhasil menangkap satu tersangka dalam kasus penusukan seorang mahasiswa asal Timor Leste di Tegalrejo, Kota Yogyakarta. Dari pendalaman polisi, motif tersangka melakukan penusukan itu akibat dari kesalahpahaman.
KBO Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Febrianta menungkapkan bahwa kasus itu diawali dari saling tatap antara kelompok korban dan tersangka. Hingga kemudian berujung penganiayaan dengan senjata tajam tersebut.
"Modusnya salah paham, karena saling tatap," ungkap Febrianta dikonfirmasi, Minggu (23/10/2022).
"Awalnya ada 4 orang dari rombongan pelaku membackup pemilik mobil yang akan ditarik oleh debt collector di halaman parkir Indomaret. Kemudian di saat bersamaan datang rombongan korban dengan maksud nongkrong di tempat tersebut. Namun 4 orang tersebut terjadi saling tatap," tambahnya.
Seusai saling tatap tersebut, kata Febrianta, rombongan pelaku memanggil sejumlah rekan lainnya. Mereka mengaku saat itu tengah dikepung oleh kelompok korban.
Dari situ datang sekitar delapan orang pelaku lain dengan sudah membawa senjata tajam. Termasuk satu tersangka yang berhasil diamankan yakni Oktavianus Seran alias Viky (24).
Saat itu Viky juga telah membawa senjata tajam berupa pedang sepanjang 41 centimeter. Hingga akhirnya penganiayaan dengan senjata tajam pun dilakukan dengan rombongan pelaku mengejar korban.
"Korban (EHL) saat itu sudah duduk bersimbah darah dengan luka tusuk dada sebelah kanan. Setelahnya dibawa ke RS Ludiro Husodo namun sudah tak tertolong," tuturnya.
Tersangka Viky sendiri berhasil diamankan polisi di Dumai Riau, Rabu (12/10/2022) lalu setelah kurang lebih 1,5 bulan pencarian.
Baca Juga: Satu Pelaku Penusukan WNA di Tegalrejo Ditangkap, Polisi Kejar Teman-temannya
"Peran Tersangka sebagai orang yang melakukan penusukan dengan menggunakan sebilah senjata tajam jenis pedang ke arah dada kanan. Ini yang menyebabkan korban Edilson Henrique Lopes meninggal dunia," paparnya.
Atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal. Di antaranya adalah Pasal Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP, Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 351 ayat (2) KUHP, Pasal 358 KUHP, Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
"Untuk ancaman maksimal pidana penjara 12 tahun," tandasnya.
Tak hanya sampai di situ, kata Febrianta, saat ini polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain. Mereka yang terlibat diimbau untuk segera menyerahkan diri sebab identitasnya telah diketahui.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Thijs Dallinga Ogah Bahas Peluang Bela Belanda, Sepakat Perkuat Timnas Indonesia?
- 1 Detik Naturalisasi 9 Pemain Keturunan Ini Harga Pasaran Timnas Indonesia Tembus Rp 1 Triliunan!
Pilihan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
-
Tiga Hari Merosot Tajam, Harga Saham BBCA Diramal Tembus Segini
Terkini
-
Target PAD Pariwisata Bantul Terlalu Ambisius? Ini Strategi Dinas untuk Mengejarnya
-
Marak Pembangunan Abaikan Lingkungan, Lanskap Ekosistem DIY Kian Terancam
-
Status Kedaruratan Ditingkatkan Pasca Kasus Leptospirosis, Pemkot Jogja Sediakan Pemeriksaan Gratis
-
Bosan Kerja Kantoran? Pemuda Ini Buktikan Keripik Pisang Bisa Jadi Bisnis Menguntungkan di Kulon Progo
-
PSBS Biak 'Kuasai' Maguwoharjo, Pemkab Sleman Beri Lampu Hijau, Bagaimana Nasib PSIM?