SuaraJogja.id - Polresta Yogyakarta berhasil menangkap satu tersangka dalam kasus penusukan seorang mahasiswa asal Timor Leste di Tegalrejo, Kota Yogyakarta. Dari pendalaman polisi, motif tersangka melakukan penusukan itu akibat dari kesalahpahaman.
KBO Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Febrianta menungkapkan bahwa kasus itu diawali dari saling tatap antara kelompok korban dan tersangka. Hingga kemudian berujung penganiayaan dengan senjata tajam tersebut.
"Modusnya salah paham, karena saling tatap," ungkap Febrianta dikonfirmasi, Minggu (23/10/2022).
"Awalnya ada 4 orang dari rombongan pelaku membackup pemilik mobil yang akan ditarik oleh debt collector di halaman parkir Indomaret. Kemudian di saat bersamaan datang rombongan korban dengan maksud nongkrong di tempat tersebut. Namun 4 orang tersebut terjadi saling tatap," tambahnya.
Seusai saling tatap tersebut, kata Febrianta, rombongan pelaku memanggil sejumlah rekan lainnya. Mereka mengaku saat itu tengah dikepung oleh kelompok korban.
Dari situ datang sekitar delapan orang pelaku lain dengan sudah membawa senjata tajam. Termasuk satu tersangka yang berhasil diamankan yakni Oktavianus Seran alias Viky (24).
Saat itu Viky juga telah membawa senjata tajam berupa pedang sepanjang 41 centimeter. Hingga akhirnya penganiayaan dengan senjata tajam pun dilakukan dengan rombongan pelaku mengejar korban.
"Korban (EHL) saat itu sudah duduk bersimbah darah dengan luka tusuk dada sebelah kanan. Setelahnya dibawa ke RS Ludiro Husodo namun sudah tak tertolong," tuturnya.
Tersangka Viky sendiri berhasil diamankan polisi di Dumai Riau, Rabu (12/10/2022) lalu setelah kurang lebih 1,5 bulan pencarian.
Baca Juga: Satu Pelaku Penusukan WNA di Tegalrejo Ditangkap, Polisi Kejar Teman-temannya
"Peran Tersangka sebagai orang yang melakukan penusukan dengan menggunakan sebilah senjata tajam jenis pedang ke arah dada kanan. Ini yang menyebabkan korban Edilson Henrique Lopes meninggal dunia," paparnya.
Atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal. Di antaranya adalah Pasal Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP, Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 351 ayat (2) KUHP, Pasal 358 KUHP, Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
"Untuk ancaman maksimal pidana penjara 12 tahun," tandasnya.
Tak hanya sampai di situ, kata Febrianta, saat ini polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain. Mereka yang terlibat diimbau untuk segera menyerahkan diri sebab identitasnya telah diketahui.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Berawal dari Dapur Rumah, Brownies Ketan Asal Sidoarjo Tembus Pasar Global
-
Sekolah Dilarang Paksa Siswa Pakai Seragam Baru, MPLS Tak Boleh jadi Ajang Perundungan
-
Musim Kemarau di Jogja Makin Ekstrem, Pakar Minta Warga Terapkan Konservasi Air
-
Ketika Sekolah Lain Berebut Murid, SMP Gotong Royong Memilih Merangkul Anak yang Hampir Terlupakan
-
Militerisasi Kehidupan Sipil Tak Menyejahterakan Rakyat, Hanya Menyenangkan Pemimpin