SuaraJogja.id - Jogja Police Watch (JPW) Jogja Police Watch (JPW) mendesak Polresta Yogyakarta untuk segera menangkap terduga pelaku persetubuhan anak difabel di Tegalrejo, Kota Yogyakarta. Hal itu menyusul penanganan kasus ini yang dinilai lamban.
"Ada kesan lamban dari Polresta Yogyakarta dan tidak mengakui bahwa terduga pelaku itu kabur dan segala macam. Sehingga saat ini dua bulan sejak Agustus ya itu, dua bulan lebih terduga pelaku juga tidak berhasil ditangkap," kata Kadiv Humas Jogja Police Watch (JPW) Baharuddin Kamba kepada awak media, Senin (17/10/2022).
Kamba mengatakan Polresta Yogyakarta perlu memberikan keterangan yang lebih spesifik terkait kasus ini. Termasuk kendala yang menyebabkan terduga pelaku belum berhasil diamankan hingga sekarang.
"JPW mendorong ya kepada Polresta Yogyakarta untuk segera menangkap terduga pelaku persetubuhan anak yang di Tegalrejo, apalagi korbannya adalah difabel, yang menurut saya itu penanganannya khusus," tuturnya.
Selain itu, Kamba turut menyinggung soal surat daftar pencarian orang (DPO) yang juga belum dikeluarkan kepolisian hingga saat ini. Menurutnya sejak awal, Polresta Yogyakarta bisa saja mengeluarkan surat DPO untuk membantu pencarian terduga pelaku tersebut.
"Tetapkan saja DPO meskipun dalam KUHP tidak mengatur soal penetapan DPO dan tidak ada batas waktu. Saya kira itu kan alasan objektif dan subjektif dari pihak kepolisian saja, kapan mau menetapkan seseorang itu sebagai DPO atau tidak, kan tidak ada batas waktunya," ungkapnya.
"Tapi kan ini lambat sekali. Pihak Polresta juga tidak mau mengakui kalau dia (terduga pelaku) itu kabur dan segala macam," sambungnya.
JPW menyarankan Polda DIY untuk mengambil alih kasus persetubuhan tersebut. Agar terduga pelaku dapat segera tertangkap.
Dikonfirmasi terpisah, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta Ipda Apri Sawitri mengatakan hingga saat ini terduga pelaku masih belum berhasil ditemukan keberadaannya. Kendati demikian, polisi juga masih urung mengeluarkan surat DPO untuk kasus ini.
"Masih belum ketemu. Masih proses kalau DPO," ujar Apri.
Berita Terkait
-
Mengenal Nganten Keris: Upacara Pernikahan Agus Difabel yang Diwakili Keris
-
Kopicek: Ketika Komunitas Mata Hati Mengubah Stigma Tunanetra Melalui Kopi
-
6 Bos Narkoba Lintas Sumatera-Jawa Masuk DPO, BNN Gandeng Malaysia untuk Tangkap
-
Tak Mau Beda-bedakan, Ivan Gunawan Berdayakan Lansia dan Difabel Jadi Karyawan
-
Panasonic-GOBEL ART with HEART Resmi Digelar, Wujud Nyata Inklusivitas dalam Dunia Seni
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Omzet Ratusan Juta dari Usaha Sederhana Kisah Sukses Purna PMI di Godean Ini Bikin Menteri Terinspirasi
-
Waspada Jebakan Kerja di Luar Negeri, Menteri Ungkap Modus PMI Unprosedural Incar Anak Muda
-
Dana Hibah Pariwisata Sleman Dikorupsi? Bupati Harda Kiswaya Beri Klarifikasi Usai Diperiksa Kejari
-
Empat Kali Lurah di Sleman Tersandung Kasus Tanah Kas Desa, Pengawasan Makin Diperketat
-
Guru Besar UGM: Hapus Kuota Impor AS? Petani Lokal Bisa Mati Kutu